Cara Mengganti Nama secara Sah
PERTANYAAN:
Mf admin yang terhormat
Nama saya slamet, umur 23 tahun
Saya ingin bertanya bagaimanakah prosedur pergantian atau penambahan nama secara resmi sebab saya terlahir dg nama SLAMET RISWOYO dan sekarang disemua dokumen saya seperti ktp,ijasah,akta kelahiran dll nama saya cuma SLAMET. dan saya ingin menembahkan RISWOYO dibelakang nama saya.
Bagaimanakah caranya atau prosedurnya?
Terimakasih
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Untuk penggantian / perubahan nama mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2006 pasal 52 tentang administrasi kependudukan jo Perpres no 25 tahun 2008 pasal 93 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pasal 52 UU no 23 tahun 2006 :
- Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
- Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 93 Perpres no 25 tahun 2008:
- Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. - Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:- salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- fotokopi KK; dan
- fotokopi KTP.
- Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
- pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana; - Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan
sipil; - Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.
Adapun untuk prosedur mendapatkan penetapan pengadilan negeri adalah harus melengkapi sayarat-syarat berikut:
- Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )
- Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )
*) Untuk point 2 s.d 6 di stempel/leges dikantor POS ber materai 6.000
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin