Syarat Mengajukan Gugat Cerai
PERTANYAAN:
Ass..
Saya ingin menanyakan perihal masalah pernikahan saya. Secara garis besar saya dan suami menikah secara islam tahun 2008, setelah itu kami tinggal di rumah saudara saya. Tahun 2012 suami meninggalkan rumah tanpa ada penjelasan kepada saya sejak itu sampai sekarang suami tidak memberikan nafkah kepada saya. Saat ini kami belum membuat kk ( kartu keluarga). Saya masih jadi satu kk nya dengan keluarga saya dan suami masih jadi satu kk nya dengan orang tuanya. Saat ini saya ingin mengajukan perceraian. Yang ingin saya tanya kan :
- Apakah bisa saya mengajukan perceraian denga kondisi kartu keluarga masih masing-masing.
- Kepada pengadilan saya memberikan alamat untuk suami. Alamat yg tertera di buku nikah atau alamat sekarang dia tinggal. (Tidak tinggal bersama saya). Sedangkam kalau alamat dia yg di buku nikah sudah tidak bertempat disana ( pindah) sejak tahun 2009.
- Pengadilan agama yang sesuai dengan domisili saya, saya berdomisili di ciledug tangerang.
Terima kasih atas perhatiannya.. Besar harapan saya agar pertanyaan saya di bantu. Wasalam..
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca uaraian dari kasus yang saudari penanya ceritakan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Untuk mengajukan gugat cerai syaratnya adalah:
Umum:
a. Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap (dapat dibuat sendiri ataupun meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) atau lewat advokat)
b. Membayar panjar biaya perkara.
c. Menyerahkan asli dan fotokopi buku nikah yang ditempel materai 6.000 dan di cap pos (minta di kantor pos) (dapat diserahkan pada waktu pendaftaran atau pada saat sidang pembuktian).
d. Menyerahkan fotokopi KTP yang ditempel materai 6.000 dan di cap pos (minta di kantor pos) (dapat diserahkan pada saat pendaftaran atau pada saat sidang pembuktian jika diperlukan).Khusus :
a. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma / gratis).
b. Surat izin perceraian dari atasan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
c. Duplikat Kutipan Akta Nikah (jika Buku NIkah hilang atau rusak)
d. Fotokopi akta kelahiran anak yang diberi materai 6.000 dan di cap pos jika diserat gugatan hak asuh anak.
e. Jika tidak bias beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, maka bias menggunakan advokat (berbayar tentunya dengan advokat) atau membuat surat kuasa insedentil. - Alamat yang digunakan adalah alamat yang sebenarnya sekarang, bukan alamat pada buku nikah atau lainnya, kalau alamatnya tidak diketahui, maka alamat tergugat dighaibkan
- Ke Pengadilan Agama mana mengajukan gugat cerai?
Berdasarkan pasal 73 UU no 7 tahun 1989 sebaiamana telah diubah dengan UU no 3 tahun 2006 dan terakhir dengan UU no 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.
Cerai Gugat
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin