Cara Pembagian Warisan 2 buah rumah
PERTANYAAN:
Saya ingin bertanya soal hak waris. Ayah saya meninggal 8 tahun yang lalu. Meninggalkan satu istri dan lima orang anak perempuan dari dua perkawinan. Perkawinan yang pertama menghasilkan dua anak perempuan (saya dan kakak saya). Setelah Ibu saya meninggal, ayah menikah lagi dengan seorang janda beranak satu perempuan. Dari pernikahan keduanya ini dikaruniai dua orang anak perempuan. Dari dua pernikahan ini, ayah juga memiliki dua buah rumah. Satu rumah ayah beli ketika menikah dengan istri pertama, yang saat ini dikontrakkan. Dan satu rumah lagi dibeli ketika menikah dengan istri kedua, yang saat ini dihuni oleh Ibu tiri dan dua adik perempuan saya.
Pertanyaannya:
- Siapa yang menjadi ahli waris untuk rumah yang pertama?
- Siapa yang menjadi ahli waris untuk rumah yang kedua?
- Apakah anak tiri ayah saya (anak perempuan istri kedua dari pernikahan sebelumnya) berhak mendapatkan hak waris?
- Bagaimana cara pembagian hak waris rumah yang saat ini masih ditempati ibu dan dua adik perempuan? Berapa bagian masing2?
- Bagaimana jika Ibu tidak mau menjual rumah dan tidak mau membayar bagian ahli waris yang lain ? Langkah apa yang sebaiknya diambil?
Terimakasih banyak atas perhatiannya.
Salam,
JAWABAN:
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Berdasarkan uraian dari pertanyaan saudari penanya, kami berpendapat, antara lain:
Sebelumnya, untuk memudahkan penjelasan, izinkan kami membuat kode untuk masing-masing person baik pewaris maupun ahli waris.
Suami (A), isteri pertama (B), isteri kedua (C), anak-anak dari isteri pertama 2 orang ( B1 dan B2), anak-anak dari isteri kedua (C1 dan C2), sedangkan anak bawaan dari isteri kedua (C) diberi kode D.
Rumah yang dibeli oleh A dengan B diberi kode R1, sedangkan rumah yang dibeli A dengan C diberi kode R2.
- Ahli Waris untuk harta berupa rumah pertama (R1)
Ketika B (isteri pertama) meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya adalah: A (suami) dan 2 orang anak perempuan kandung (B1 dan B2), harta yang ditinggalkan berupa R1 (harta bersama A dan B). maka pembagiannya adalah:
Sebelum harta warisan dibagi, maka dibagi terlebih dahulu harta bersamanya berdasarkan pasal 1 huruf f KHI: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Pasal 35 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka terlebih dahulu R1 dibagi 2, satu bagian untuk A dan satu bagian untuk B. bagian untuk B (isteri pertama) inilah yang menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli warisnya. Maka pembagiannya adalah:
a. Suami (A) mendapat ¼ Berdasarkan pasal 179 KHI.
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.b. Dua (2) orang anak perempuan (B1 dan B2) mendapat 2/3 bagian. Berdasarkan pasal 176 KHI.
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara perhitungannya:
Terlebih dahulu dicari Asal Masalah (AM). Dalam hal ini AM adalah 12.
a. Suami mendapat bagian 1 / 4 x 12 = 3/12
b. Dua (2) orang anak perempuan mendapat bagian 2/3 x 12 = 8/12 atau masing-masing anak perempuan mendapat 4/12.
(3/12 + 4/12 + 4/12 = 11/12). Angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, maka berlaku rad.
Sehingga:
a. Suami mendapat bagian 3/11.
b. Dua (2) orang anak perempuan mendapat bagian 8/11 atau masing-masing anak perempuan mendapat bagian 4/11.
(3/11 + 4/11 + 4/11 = 11/11)Kesimpulan:
1. Suami (A) dapat bagian 3/11 + separo harta bersama (1/2 dari R1). Kode R1A
2. Anak perempuan pertama (B1) dapat bagian 4/11. Kode W1
3. Anak perempuan kedua (B2) dapat bagian 4/11. Kode W2
- Ahli waris untuk harta berupa rumah kedua (R2)
Dalam kasus ini yang meninggal adalah A (suami). Harta yang ditinggalkan adalah :
a. Bagian harta bersama dari isteri pertama (separo harta R1) yang telah dikemukakan pada jawaban sebelumnya. (berupa R1A).
b. Harta bersama dengan C (berupa R2).Ahli waris yang ditinggalkan adalah:
a. Isteri (C)
b. Anak perempuan pertama dari isteri pertama (B1)
c. Anak perempuan kdeua dari isteri pertama (B2)
d. Anak perempuan pertama dari isteri kedua (C1)
e. Anak perempuan kedua dari isteri kedua (C2)Dalam hal ini, ada 2 harta yang harus dibagikan kepada ahli warisnya, harta pertama berupa harta A yang merupakan bagian warisan dari almh.B + bagian harta bersama (1/2 dari R1), kita beri kode R1A. dan yang kedua adalah harta bersama A dengan C (berupa R2).
- Untuk harta berupa R1A, langsung dibagikan kepada ahli warisnya, antara lain:
a. Isteri (C) mendapat 1/8 bagian. Pasal 180 KHI:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.b. Anak-anak perempuan sebanyak 4 orang (B1, B2, C1, dan C2) mendapat 2/3 bagian. Pasal 176 KHI.
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara perhitungannya:
Terlebih dahulu dicari Asal Masalah (AM). Dalam hal ini AM adalah 24
a. Isteri mendapat bagian 1 / 8 x 24 = 3/24
b. Empat (4) orang anak perempuan mendapat bagian 2/3 x 24 = 16/24 atau masing-masing anak perempuan mendapat 4/24.
(3/24 + 4/24 + 4/24 + 4/24 + 4/24 = 19/24). Angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, maka berlaku rad. Sehingga:
a. Isteri mendapat bagian 3/19.
b. Empat (4) orang anak perempuan mendapat bagian 16/19 atau masing-masing anak perempuan mendapat bagian 4/19.
(3/19 + 4/19 + 4/19 + 4/19 + 4/19 = 19/19)Kesimpulan:
1. Isteri (C) dapat bagian 3/19. Kode W3
2. Anak perempuan pertama dari isteri pertama (B1) dapat bagian 4/19. Kode W4
3. Anak perempuan kedua dari isteri pertama (B2) dapat bagian 4/19. Kode W5
4. Anak perempuan pertama dari isteri kedua (C1) dapat bagian 4/19. Kode W6
5. Anak perempuan kedua dari isteri kedua (C2) dapat bagian 4/19. Kode W7
- Untuk harta berupa R2, karena harta itu adalah harta bersama A dan C, maka terlebih dahulu dibagi 2 bagian, satu bagian untuk A dan satu bagian untuk C. bagian untuk A inilah yang dijadikan sebagai harta warisan yang dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya, antara lain:
a. Isteri (C) mendapat 1/8 bagian. Pasal 180 KHI:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.b. Anak-anak perempuan sebanyak 4 orang (B1, B2, C1, dan C2) mendapat 2/3 bagian. Pasal 176 KHI.
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.Cara perhitungannya:
Terlebih dahulu dicari Asal Masalah (AM). Dalam hal ini AM adalah 24
a. Isteri mendapat bagian 1 / 8 x 24 = 3/24
b. Empat (4) orang anak perempuan mendapat bagian 2/3 x 24 = 16/24 atau masing-masing anak perempuan mendapat 4/24.
(3/24 + 4/24 + 4/24 + 4/24 + 4/24 = 19/24). Angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, maka berlaku rad. Sehingga:
a. Isteri mendapat bagian 3/19.
b. Empat (4) orang anak perempuan mendapat bagian 16/19 atau masing-masing anak perempuan mendapat bagian 4/19.
(3/19 + 4/19 + 4/19 + 4/19 + 4/19 = 19/19)Kesimpulan:
1. Isteri (C) dapat bagian 3/19. Kode W8 + separo harta bersama (1/2 dari R2). Kode R2A
2. Anak perempuan pertama dari isteri pertama (B1) dapat bagian 4/19. Kode W9
3. Anak perempuan kedua dari isteri pertama (B2) dapat bagian 4/19. Kode W10
4. Anak perempuan pertama dari isteri kedua (C1) dapat bagian 4/19. Kode W11
5. Anak perempuan kedua dari isteri kedua (C2) dapat bagian 4/19. Kode W12
- Anak tiri (D) dari A (anak bawaan dari C dari hasil pernikahan C dengan suami sebelumnya, tidak mendapatkan warisan dari A, dia hanya akan mendapat warisan dari C, C1 ataupun C2 apabila C, C1 ataupun C2 meninggal dunia.
- Cara pembagiannya seperti pada jawaban angka 2 di atas.
- Langkah hukum yang dapat ditempuh, apabila ada ahli waris yang tidak mau menyerahkan atau menguasai hak waris dari ahli waris yang lain adalah dengan mengajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama. Bentuk permohonan penyelesaiannya ada 2 bentuk, bentuk pertama berupa permohonan dan bentuk kedua berupa gugatan.
Pasal 188 KHI mengatur: Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Bentuk permohonan dapat ditempuh, apabila semua ahli waris sepakat membaginya secara damai, sedangkan bentuk gugatan dapat ditempuh apabila dalam hal pembagiannya terdapat sengketa. Akan tetapi, menurut saran kami, sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan membaginya secara damai ke Pengadilan Agama agar ikatan silaturrahmi antar anggota keluarga dapat terjalin dengan baik, jangan sampai karena harta, keluarga jadi tidak rukun.
Dari jawaban di atas, kesimpulan bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Isteri kedua (C) mendapat bagian berupa R2A, W3 dan W8
- Anak perempuan pertama dari isteri pertama (B1) mendapat bagian berupa W1, W4 dan W9.
- Anak perempuan kedua dari isteri pertama (B2) mendapat bagian berupa W2, W5 dan W10.
- Anak perempuan pertama dari isteri kedua (C1) mendapat bagian berupa W6 dan W11
- Anak perempuan kedua dari isteri kedua (C2) mendapat bagian berupa W7 dan W12
- Anak tiri (D) dari A (anak bawaan C dengan suami terdahulu) tidak mendapatkan warisan dari A.
Untuk memperoleh kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat, maka harus diajukan ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin