December 11

Pembagian Harta Warisan dari Orang yang tidak punya Keturunan

PERTANYAAN:

Saya anak ke 4 dari 6 bersaudara kami semua sudah menikah dan mempunyai anak hanya kaka saya yg Ke 3 yg tidak memiliki keturunan,  kaka saya yg tidak mempunyai keturunan itu meninggal. Dan menyisakan warisan, warisan yg sudah dibagikan berupa uang sedangkan rumah yg dimiliki ada 2 belum dibagikan. Sekarang didiami oleh istrinya dan kedua anak angkatnya .Permasalah yg timbul adalah kaka laki laki saya yg no 2 masih menginginkan warisan rumah tersebut dibagikan adakah payung hukum atau aturan yg bisa menyelamatkan rumah tersebut dari keserakahan kaka ke 2 saya

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Dalam kasus seperti ini, dalam ilmu waris disebut Kalalah.

Kata Kalalah muncul dua kali dalam al-Qur’an, yaitu pada Q.S an-Nisa’(4) ayat 12 dan 176. [1] Hal ini dikarenakan kata ini hanya muncul dalam hubungannya dengan kewarisan dan dijadikannya sebagai prasyarat keabsahan saudara sebagai ahli waris. Hanya saja dalam ayat 12 itu tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kalalah. Penjelasan arti kalalah itu baru muncul pada ayat 176, dan dinyatakan dalam ayat يَسْتَفْتُونَكَ  yang artinya mereka meminta fatwamu ya Muhammad tentang kalalah sendiri yang dijelaskan oleh Allah. Hal ini menunjukkan kalalah bukanlah kata yang dipakai secara luas dan karena itu timbul pembahasan dikalangan ulama apakah lafaz kalalah dihubungkan kepada pewaris atau ahli waris.

Ada orang yang ayah bundanya tak ada lagi, telah meninggal lebih dahulu dan dia pun tidak pula mempunyai anak yang akan menerima pusakanya. Ayah bunda telah mati, anakpun tidak ada. Orang yang dalam keadaan seperti ini dinamakan Kalalah [2]). Baik orang itu laki-laki ataupun perempuan. Kata kalalah diambil dari kata al-kalla yang bermakna lemah, kata ini misalnya digunakan dalam “Kalla ar-rajulu” yang artinya apabila orang itu lemah dan hilang kekuatannya.

Memang ada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa kalalah itu adalah “seorang yang tidak meninggalkan anak” tanpa menyebutkan “ dan Ayah” yang konon diriwayatkan dari Umar. Namun periwayatan ini dilemahkan oleh Jumhur Ulama. Berdasarkan pendapat ini (Jumhur ) ayah tidak menutupi kedudukan saudara sebagai ahli waris. Artinya saudara-saudara si pewaris tetap dapat mewarisi bersama dengan keberadaan sang ayah. Sebagaimana jumhur ulama tidak menempatkan anak perempuan setara dengan anak laki-laki dalam menutupi hak saudara-saudara pewaris. Mereka juga tidak menempatkan ibu setara dengan ayah dalam kasus ini.

Prof.Dr.Hazairin, salah seorang pakar hukum di Indonesia, juga mendukung pendapat Innu Abbas sehubungan dengan pengertian kalalahyang menjadikan saudara pewaris tetap mewarisi dengan keberadaan ayah.

Ulama sepakat (Ijma’) bahwa Kalalah ialah seseorang mati namun tidak mempunyai ayah dan keturunan, diriwayatkan Dr. Abu Bakar As-Sidiq r.a. ia berkata: saya mempunyai pendapat mengenai Kalalah”. Apabila pendapat saya benar maka dari Allah semata dan tidak ada sekutu baginya, adapun apabila pendapat ini salah, maka karena diriku dan dari setan, dan Allah terbatas dari kekeliruan tersebut.

Dalam hal ini yang menjadi ahli waris adalah : isteri dan saudara-saudara alm. Sedangkan anak angkat, walaupun tidak mempunyai hak waris, tetapi dia berhak mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya.

Dasar hukumnya terdapat dalam Alquran surat An Nisa ayat 12 dan 176. Adapun dalam KHI, yaitu:

Pasal 180

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian

Pasal 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya:

Pasal 209 KHI ayat 2:

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Apabila terjadi sengketa, maka diajukan gugat waris ke Pengadilan Agama. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya dibagi secara damai, agar hubungan silaturrahmi sesame keluarga tidak terpecah hanya karena masalah harta.

 Pasal 188 KHI:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf.
Semoga bermanfaat

Wassalam

admin

[1] Dr. Rahman Facthur, 1975, Ilmu Waris, PT. Al Ma’arif, Bandung, hlm 62

[2] Prof. Dr. Hamka, 1980, Tafsir al-Azhar VI, Jakarta: Pustaka Panjimas, hlm 286-287

Tags: , , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 11, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook