Pembagian Warisan Tanah yang Belum Lunas
PERTANYAAN:
Saya memiliki sebidang tanah yg diperoleh dari fasilitas pinjaman di tempat bekerja yg angsurannya langsung dipotong dari gaji.… Read More
Saya memiliki sebidang tanah yg diperoleh dari fasilitas pinjaman di tempat bekerja yg angsurannya langsung dipotong dari gaji.… Read More
A : Ayah, sudah meninggal
B : Istri, sudah meninggal setelah A
C1(L) : Anak laki, sudah meninggal setelah A dan sebelum B
Punya 1 Istri dan 3 anak laki laki
C2(P) : Anak perempuan, punya 2 anak laki laki
C3(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Punya Suami (sudah meninggal) dan 3 anak perempuan
C4(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Tidak punya suami (janda) punya anak perempuan 2 dan laki 1
C5(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 1 dan perempuan 1
C6(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 2 dan perempuan 1
C7(P) : Anak perempuan punya suami tidak punya anak
C8(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Duda punya anak laki 1
C9(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Punya istri dan anak laki 1 dan perempuan 1
C(10) : Anak laki, punya satu istri anak laki 5
Keterangan tambahan:
Senin, 23 September 2013, 11:58
Mohon bantuannya untuk menghitung warisan dan mohon diberikan dalil-dalil Al Qur’an sebagai pedoman.
Saya memiliki kakek dari ayah dan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu (tahun 2009) dan meninggalkan warisan yang hingga sekarang belum dibagi dan menjadi polemic dalam keluarga hingga kepanjangan karena semua ingin mendapat bagian yang letaknya strategis
Dengan rincian sebagai berikut meninggalkan :
1.… Read More