January 10

Metode Pembagian Harta Warisan Senilai 100 juta

PERTANYAAN:

A : Ayah, sudah meninggal
B : Istri, sudah meninggal setelah A
C1(L) : Anak laki, sudah meninggal setelah A dan sebelum B
Punya 1 Istri dan 3 anak laki laki
C2(P) : Anak perempuan, punya 2 anak laki laki
C3(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Punya Suami (sudah meninggal) dan 3 anak perempuan
C4(P) : Anak perempuan, sudah meninggal sebelum A dan B
Tidak punya suami (janda) punya anak perempuan 2 dan laki 1
C5(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 1 dan perempuan 1
C6(P) : Anak perempuan punya suami dan anak laki 2 dan perempuan 1
C7(P) : Anak perempuan punya suami tidak punya anak
C8(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Duda punya anak laki 1
C9(L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B
Punya istri dan anak laki 1 dan perempuan 1
C(10) : Anak laki, punya satu istri anak laki 5

Keterangan tambahan:

  1. 100 juta adalah nilai harta berupa rumah (sertifikat atas nama A tahun 2000, harta milik A).
  2. A (Ayah) meninggal tahun 2004
  3. B (Istri) meninggal tahun 2012
  4. C1 (L) Anak laki meninggal tahun 2006. Istri 1, anak laki 3
  5. C2 (P) Anak perempuan, janda cerai tahun 1995. Anak laki 2
  6. C3 (P) Anak perempuan meninggal tahun 2003, janda suami meninggal tahun 2008. Anak perempuan 3
  7. C4 (P) Anak perempuan meninggal tahun 2002, janda cerai tahun 1998. Anak laki 1 dan anak perempuan 2
  8. C5 (P) Anak perempuan, suami 1, anak laki 1 dan anak perempuan 1
  9. C6 (P) Anak permpuan, suami 1, anak laki 2 dan anak perempuan 1
  10. C7 (P) Anak perempuan, suami 1 tidak punya anak
  11. C8 (L) Anak laki meninggal tahun 2013, duda cerai tahun 2000. Anak laki 1
  12. C9 (L) Anak laki meninggal tahun 2007. Istri 1, anak laki 1 dan anak perempuan 1
  13. C10 (L) Anak laki. Istri 1, dan anak laki 5

Mohon bantuannya bagaimana cara perhitungan bagi waris dengan asumsi nilai yang akan diwariskan sebesar 100 juta.
Terimakasih sebelumnya

Wassalam,
== Dria Sukmana =

JAWABAN

Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan saudara penanya tersebut, maka harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama suami atau isteri, sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam : Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Harta berupa uang Rp 100 juta terlebih dulu dibagi 2 bagian, 50 juta untuk isteri sebagai bagian harta bersama, dan 50 jutanya lagi dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu harus diselesaikan kewajiban para ahli waris sesuai ketentual pasal 175 KHI.
Pasal 175
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Persoalan pembagian warisan seperti dalam kasus tersebut, terjadi bertingkat-tingkat karena harta warisan belum dibagi terdapat ahli waris yang meninggal dunia kemudian (C1, C9, B, dan C8), juga terdapat ahli waris yang meninggal mendahului si pewaris (C3dan C4), maka cara pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Pembagian harta warisan dari pewaris A.

Ketika A meninggal (2004), maka yang menjadi ahli warisnya adalah:
a. B sebagai isteri.
b. C1 sebagai anak laki-laki
c. C2 sebagai anak perempuan
d. C3 sebagai anak perempuan (karena meninggal lebih dulu daripada A yaitu pada tahun 2003), maka kedudukannya digantikan oleh 3 anak perempuannya.
e. C4 sebagai anak perempuan (karena meninggal lebih dulu daripada A yaitu pada tahun 2002), maka kedudukannya digantikan oleh 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuannya.
f. C5 sebagai anak perempuan
g. C6 sebagai anak perempuan
h. C7 sebagai anak perempuan
i. C8 sebagai anak laki-laki
j. C9 sebagai anak laki-laki
k. C10 sebagai anak laki-laki
Jadi, ahli waris dari A terdiri dari 1 orang isteri, 4 anak laki-laki, 4 anak perempuan, 1 cucu laki-laki dan 5 cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti.

Catatan:
Pasal 185 KHI:
(1). Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut pada pasal 173.
(2). Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pembagiannya:
1. Isteri mendapat 1/8
Pasal 180 KHI:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Lihat juga QS. An-Nisa ayat 12:
12. ……. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. …….

2. Anak-anak sebagai ashabah bil ghair dengan ketentuan anak bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan
Pasal 176 KHI:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki , maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Lihat juga QS. An-Nisa ayat 11:
11. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan……

Catatan:
Harta Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terlebih dulu dibagi dua, Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk B (isteri) sebagai bagian dari harta bersama, dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisanya dibagikan kepada hli waris sebagai berikut:
Sebelum membagi harta warisan terlebih dahulu ditentukan AM (Asal Masalah) supaya memudahkan dalam membaginya. AM = 8, sehingga:
1. Isteri mendapat 1/8 bagian
2. Anak-anak baik laki-laki maupun perempuan mendapat 7/8 dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga (6 anak perempuan = 6 bagian, 4 anak laki-laki = 8 bagian, 6+8=14), jadi 7/8 :14, karena sulit untuk membaginya, maka AM dari 8 x 14 = 112, sehingga:
a. B (Isteri) mendapat 14/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 6.250.000,-
Jadi, isteri mendapat warisan Rp.6.250.000,- + Rp 50.000.000,- (bagian dari harta bersama) = Rp. 56.250.000,-
b. C1 (anak laki-laki) mendapat 14/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 6.250.000,-
c. C2 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
d. C3 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
Karena lebih dulu meninggal dari A, maka digantikan oleh 3 anak perempuanya, sehingga masing-masing anak perempuan mendapat Rp.3.125.000,- : 3 = Rp. 1.041.666,666
e. C4 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
Karena lebih dulu meninggal dari A, maka digantikan oleh 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuanya, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga, 1 anak laki-laki mendapat Rp.1.562.500,- dan masing-masing anak perempuan mendapat Rp. 781.250,-
f. C5 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
g. C6 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
h. C7 (anak perempuan ) mendapat 7/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 3.125.000,-
i. C8 (anak laki-laki) mendapat 14/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 6.250.000,-
j. C9 (anak laki-laki) mendapat 14/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 6.250.000,-
k. C10 (anak laki-laki) mendapat 14/112 x Rp.50.000.000,- = Rp. 6.250.000,-

2. Pembagian warisan dari pewaris C1

Ketika C1 meninggal (2006), maka yang menjadi ahli warisnya adalah:
B (ibu), 1 isteri dan 3 anak laki-laki, dengan harta warisan Rp. 6.250.000,- AM (24), sehingga pembagiannya:
a. Isteri mendapat 1/8 atau 3/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 781.250,-
Pasal 180 KHI :
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Ibu mendapat 1/6 atau 4/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 1.041.666,666
Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapatsepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama sama dengan ayah.
c. 3 anak laki-laki sebagai ashabah mendapat 17/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 4.427.083,333 atau masing-masing mendapat Rp. 1.475.694,444

3. Pembagian warisan dari pewaris C9

Ketika C9 meninggal (2007), maka yang menjadi ahli warisnya adalah:
B (ibu), 1 isteri, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, dengan harta warisan Rp. 6.250.000,- AM (24), sehingga pembagiannya:
a. Isteri mendapat 1/8 atau 3/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 781.250,-
Pasal 180 KHI :
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
b. Ibu mendapat 1/6 atau 4/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 1.041.666,666
Pasal 178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapatsepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.
c. Anak-anak sebagai ashabah mendapat 17/24 x Rp. 6.250.000,- = Rp. 4.427.083,333 dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga: anak laki-laki mendapat Rp. 2.951.388,889 dan 1 anak perempuan mendapat Rp. 1.475.694,444

4. Pembagian warisan dari pewaris B

Ketika B meninggal (2012), maka yang menjadi ahli warisnya adalah: 2 anak laki-laki, 4 anak perempuan, 5 cucu laki-laki dan 6 cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti, dengan harta warisan Rp.56.250.000,- + Rp. 1.041.666,666 + Rp. 1.041.666,666 = Rp. 58.333.333,33. Sehingga yang menjadi ahli warisny adalah:
a. C1 (anak laki-laki) karena lebih dulu meninggal dari B yaitu pada tahun 2006, maka digantikan oleh 3 cucu laki-laki sebagai ahli waris pengganti, sehingga bagian anak laki-laki dipersamakan dengan bagian anak perempuan sesuai ketentuan pasal 185 KHI.
b. C2 (anak perempuan )
c. C3 (anak perempuan ), karena lebih dulu meninggal dari B yaitu pada tahun 2003, maka digantikan oleh 3 cucu perempuan (anak dari C3).
d. C4 (anak perempuan ) karena lebih dulu meninggal dari B yaitu pada tahun 2002, maka digantikan oleh 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuanya, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan
e. C5 (anak perempuan )
f. C6 (anak perempuan )
g. C7 (anak perempuan )
h. C8 (anak laki-laki)
i. C9 (anak laki-laki), karena lebih dulu meninggal dari B yaitu pada tahun 2007, maka digantikan oleh 1 cucu laki-laki dan 1 cucu perempuan (anak dari C9), sehingga bagian anak laki-laki dipersamakan dengan bagian anak perempuan sesuai ketentuan pasal 185 KHI..
j. C10 (anak laki-laki)
Kesimpulannya: ahli waris B dapat dikatakan terdiri dari 2 anak laki-laki dan 8 anak perempuan, sehingga AM (12), maka pembagiannya:
a. C1 yang digantikan oleh 3 cucu laki-laki (anak C1) mendapat 1/12 x Rp.58.333.333,33 = Rp.4.861.111,111 atau masing-masing cucu laki-laki mendapat Rp.1.620.370,37
b. C2 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111
c. C3 yang digantikan oleh 3 cucu perempuan (anak C3) mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111 atau masing-masing cucu perempuan mendapat Rp. 1.620.370,37
d. C4 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp.4.861.111,111 yang digantikan oleh 1 cucu laki-laki dan 2 cucu perempuan, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga, 1 cucu laki-laki mendapat Rp.2.430.555,555 dan masing-masing cucu perempuan mendapat Rp. 1.215.277,778
e. C5 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111
f. C6 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111
g. C7 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111
h. C8 mendapat 2/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 9.722.222,222
i. C9 mendapat 1/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 4.861.111,111 yang digantikan oleh 1 cucu laki-laki dan 1 cucu perempuan, dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 bagian anak perempuan, sehingga, 1 cucu laki-laki mendapat Rp.3.240.740,741 dan 1 cucu perempuan mendapat Rp. 1.620.370,37
j. C10 mendapat 2/12 x Rp. 58.333.333,33 = Rp. 9.722.222,222
5. Pembagian warisan dari pewaris C8
Ketika C8 meninggal (2013), maka yang menjadi ahli warisnya adalah 1 anak laki-laki, sehingga dia mewarisi seluruh harta warisan C8 yang diperoleh dari warisan dari A (6.250.000) + B (9.722.222,222) sehingga berjumlah Rp.15.972.222,22

KESIMPULAN:

Harta warisan sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dari hasil perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka :

  1. Isteri C1 mendapat bagian sebesar : Rp. 781.250.
  2. 3 orang anak laki-laki C1, masing-masing mendapat (1.475.694.444 + 1.620.370.37) @Rp.3.096.064,814 : Rp. 9.288.194,442)
  3. C2 mendapat : Rp. 7.986.111,111.
  4. 3 anak perempuan C3, masing-masing mendapat (1.041.666,666 + 1.620.370,37) @Rp.2.662.037,037 : Rp. 7.986.111,111)
  5. 1 anak laki-laki C4 mendapat (1.562.500 + 2.430.555,55) : Rp. 3.993.055,555
  6. 2 anak perempuan C4, mendapat (781.250 + 1.215.277,778) @Rp. 1.996.527,778 : Rp. 3.993.055,555
  7. C5 mendapat (3.125.000 + 4.861.111,111) : Rp. 7.986.111,111
  8. C6 mendapat (3.125.000 + 4.861.111,111) : Rp. 7.986.111,111
  9. C7 mendapat (3.125.000 + 4.861.111,111) : Rp. 7.986.111,111
  10. 1 (satu) anak laki-laki C8 mendapat (6.250.000 + 9.722.222,22) : Rp. 15.972.222,22
  11. Isteri C9 mendapat : Rp. 781.250
  12. 1 anak laki-laki C9 mendapat (2.951.388,889 + 3.240.740.74) : Rp. 6.192.129,63
  13. 1 anak perempuan C9 mendapat (1.475.694.444 + 1.620.370,37): Rp. 3.096.064,815
  14. C10 mendapat (6.250.000 + 9.722.222,22) : Rp. 15.972.222,22

JUMLAH : Rp.100.000.000

Untuk memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pembagian tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook