January 10

Langkah Hukum menghadapi Developer yang Nakal

PERTANYAAN:

Selamat siang,
Perkenalkan nama sy yuni.
Sy ingin berkonsultasi seputar perumahan.
Pada bulan Mei 2012, sy membeli rmh dg status masih tanah kepada salah satu developer terkemuka di jkt. Rencananya rumah tsb akan selesai dibangun pada bulan Juni 2014.
Pada bulan Sept 2012, sy mendpt kbar kurang bagus dari pihak developer bahwa tanah utk rumah tsb kena masalah sengketa tanah dgn pihak ahli waris tanah dan developer. Ada kira-kira 40an unit yg terkena mslh tsb.
Kemudian kami diundang developer utk membicarakan masalah tsb. Keputusannya, krn kami membayar dg cicilan bertahap, maka hampir semua uang kami dikembalikan sementara, namun dipotong 10jt sbg booking fee apabila kasus tanah tsb dpt diselesaikan maka kami dijanjikan akan diberi lahan / direlokasi.
Namun hingga saat ini, kami blm diberi kabar mengenai relokasi maupun penyelesaian kasus tanah tsb. Jd kami blm mendpt tanah apapun. Devloper selalu menghindar bila kami menanyakan melalui surat/ telepon. Due date pembangunan tanah tsb adalah juni 2014.
Bagaimana menurut bapak kasus tsb? Apakah kami perlu menuntut pihak developer agar kami mendapat hak atas tanah tsb?

Terima kasih.

Salam,
Yuni

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Berdasarkan paparan yang saudari ceritakan, maka sebaiknya yang dilakukan adalah:
1. Mengajak pihak developer untuk membicarakan kembali secara baik-baik penelesaian masalah tersebut.
2. Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Ketika ada perjanjia tertulis antara saudari dengan pihak developer, maka pihak yang mengingkari perjanjian tersebut dapat dikatakan wan prestasi.
Wanprestasi dapat berupa:
a. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
b. melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
c. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook