Status harta pisah tempat tinggal
PERTANYAAN:
Permisi mohon infonya.
Saya sovia anak kandung tunggal dan sekarang berumur 22 tahun. Saat ini saya tinggal degan ibu di rumah orang tua ibu saya. dan ayah tinggal sendiri di rumah kami yang dahulu.
Saya masih berstatus mahasiswa sampai sekarang. Ayah saya sudah tidak menafkahi saya dan ibu saya selama 3 tahun sampai saat ini, terhitung 1 tahun saat tinggal bersama dan 2 tahun tidak tinggal bersama.
Ibu saya seorang PNS, 6 bulan terakhir ini ibu saya membangun sebuah rumah dengan gajinya sendiri setiap bulan dengan tanah atas nama ibu saya. Pertanyaan saya apakah rumah yang ibu saya bangun terhitung harta gono gini ?
Dan apakah rumah kami yang terdahulu ibu saya berhak atas rumah itu juga jika dijual? (Sertifikat nama mereka berdua) Mohon bantuan pencerahannya
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Ya, segala harta yang diperoleh selama masih terikat dalam perkawinan, dinamakan harta gono gini (harta bersama) walaupun keduanya pisah tempat tinggal.
Harta yang diperoleh oleh si suami maupun isteri, tetap dinamakan harta bersama. Kecuali sebelumnya ada perjanjian perkawinan bahwa harta yang diperoleh masing-masing dikelola oleh masing-masing dan dimiliki oleh masing-masing. Selama perjanjian itu tidak ada, maka dinamakan harta bersama
Dasar hukum harta bersama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin