Perbandingan Sistem Hisab Kitab Taqrib al Hilal Ijtima’i dengan Sistem Ephemeris
PERBANDINGAN SISTEM HISAB MENURUT KITAB TAQRIBUL HILAL IJTIMA’I AN-NAYYIRAIN WA ISTIQBALUHUMA dengan SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)
A. Pendahuluan
Ilmu hisab adalah satu ilmu yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. Di sebut juga dengan ilmu falak yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang benda-benda langit baik tentang fisiknya, geraknya, ukurannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.[1] Dalam praktek ilmu hisab atau ilmu falak menggunakan ilmu pasti. Oleh karena itu, hasil dari ilmu hisab (ilmu falak) memberikan hasil yang qath’i dan yakin. Lewat ilmu hisab dikenal ada perderan Matahari dan perderan Bulan.
Dengan melalui peredaran matahari dapat diketahui dan ditentukan waktu shalat, arah kiblat dan gerhana. Dan dengan peredaran bulan dapat ditentukan awal-awal bulan dan tentang ibadah haji. Salah satunya adalah dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawwal. Karena penentuan awal kedua bulan ini selalu mendapat perhatian khusus dari masyarakat Islam, sejak masa Rasulullah SAW hingga sekarang, karena keterkaitannya dengan ibadah puasa dan yang lainnya. Oleh karena itu para ahli hukum Islam menentukan norma-norma yang mengatur tatacara penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal tersebut yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak mungkin dapat dilihat maka bulan yang sedang berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
Rasulullah SAW memberikan pedoman kepada umat Islam bagaimana memulai berpuasa dan mengakhirinya. Beliau memberikan pedoman bahwa pada masyarakat arab pada waktu itu belum mengetahui ilmu astronomi dan matematika dan sesuai dengan ketentuan bahwa umur bulan Qamariyah itu ada 29 atau 30 hari, maka penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal berdasarkan ru’yah (melihat dengan mata telanjang) hilal [2] atau menyempurnakan umur bulan Sya’ban atau Ramadhan menjadi 30 hari, apabila hilal tidak terlihat pada akhir bulan-bulan tersebut. Hal ini sesuai dengan tradisi Arab pada masa itu.[3] Sementara Al-Qur’an memberikan isyarat bahwa peredaran bulan, bintang, dan matahari dapat dijadikan pedoman untuk menentukan awal bulan Qamariyah,[4] sebagaimana firman Allah SWT pada Q.S. Yunus ayat 5. SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI