June 15

Perbedaan Aliran Murjiah dan Khawarij

MURJIAH DAN KHAWARIJ

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)

 

KHAWARIJ

 A.  Latar Belakang Kemunculannya.

Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak.[1]Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah.[2] Berdsarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.[3]

Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte / aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase ( tahkim ), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H / 648 M, dengan kelompok bughat ( pemberontak ) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.[4] Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya barada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.[5]

Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’i, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar ( komandan Pasukannya ) untuk menghentikan peperangan.[6]

Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai ( hakam ) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan Kitab Allah. Keputusan tahkim yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang Khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan, “Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah.” Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada sat itu juga orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut dengan nama Hururiah.[7] Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah[8] dan Al-Mariqah.[9]

Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura. Di Hurura, kelompok Khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.[10]

B.  Doktrin-Doktrin Pokoknya.

Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah berikut ini.

  1. Kahlifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam:
  2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang Muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
  3. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersifat adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan, bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.[11]
  4. Khalifah sebelum Ali ( Abu Bakar, Umar, dan Utsman ) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
  5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase ( tahkim ), ia dianggap telah menyeleweng.
  6. Muawiyah dan Al Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.[12]
  7. Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.[13]
  8. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis ( kacau ) lagi, mereka menganggap bahwa seorang Muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.[14]
  9. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb ( negara musuh ), sedang golongan mereka sendiri berada di dar al-Islam ( negara Islam ).[15]
  10. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
  11. Adanya wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka ).
  12. Amar ma’ruf nahi munkar.
  13. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat ( samar ).
  14. Qur’an adalah makhluk.[16]
  15. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.[17]

Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum Khawarij dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori : politik, teologi, dan sosial. Dari poin a sampai poin g dapat dikategorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala negara ( khilafah ).

C.  Perkembangan Khawarij.

Sebagaimana telah dikemukakan, khawarij telah menjadikan imamah-khilafah ( politik ) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan kepada perpecahan., baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupun secara eksternal dengan sesama kelompok Islam lainnya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh Khawarij. Al-Baghdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte.[18] Adapun, Al-Asyfarayani, seperti dikutip Baghdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.[19]

Terlepas dari berapa banyak subsekte pecahan Khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari 8 macam, yaitu :

  1. a.       Al-Muhakkimah.
    1. b.       Al-Azriqah.
    2. An-Nadjat.
    3.  Al-Baihasiyah
    4. Al-Ajridah.
    5. As-Saalabiyah.
    6. Al-Abadiyah.
    7. As-Sufriyah.

Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap Mukmin ataukah telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya pelengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteria mukmin atau kafirnya sesorang menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan – dalam kondisi tertentu – seseorang dapat disebut mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut sebagai kafir.

Tindakan kelompok Khawarij ini merisaukan hati umat Islam saat itu, sebab dengan cap kafir yang diberikan salah satu subsekte tertentu Khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh subsekte yang lain ia masih dikategorikan mukmin. Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi atau Majusi masih lebih berharga dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin.[20] Kendatipun demikian, ada sekte Khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Nadjiyat dan Ibadiyah. Keduanya membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak berterima kasih kepada Allah. Orang semacam ini, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.[21]

MURJI’AH

 

A.  Latar Belakang Kemunculan.

Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung arti pula memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besaruntuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu rang yang mengwemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah, artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing, ke hari kiamat kelak.[22]

Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syi’ah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.[23]

Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang oleh cucu Ali bin Abi Thalib , Al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa setelah 20 tahun kematian Muawiyah, pada tahun 680, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Al-Mukhtar membwa faham Syi’ah ke Kuffah dari tahun 685 – 687; Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga yang berada di bawah kekuasaan Islam. Sebagai respon dari keadaan ini, muncul gagasan irja atau penangguhan ( postponenment ). Gagasan ini pertama kali digunakan sekitar tahun 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam surat itu Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan, “Kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali, dan Zubyr ( seorang tokoh pembelot ke Mekah ).” Dengan sikap politik ini, Al-Hasan mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok Syi’ah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui kekhalifahan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.[24]

B.  Doktrin-Doktrin Pokok.

Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan ( mortal and venial sains ), tauhid, tafsir l-Qur’an, eskatalogi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman Nabi ( the impeccabality of the Prophet ), hukuman atas dosa ( punishment of sins ), ada yang kafir ( infidel ) di kalangan generasi awal Islam, tobat ( redress of wrongs ), hakikat al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan ( predestination ).[25]   

Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery  Watt merincinya sebagai berikut :[26]

  1. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
  2. Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
  3. Pemberian harapan ( giving of hope )terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
  4. Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran ( madzhab ) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.

Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu :[27]

  1. Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
  2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
  3. Meletakkan ( pentingnya ) iman daripada amal.
  4. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.

C.  Sekte-Sekte Murji’ah.

Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat ( bahkan hanya dalam hal intensitas )di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya – antara lain – adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah.[28] Oleh karena itulah, Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut :[29]

  1. a.      Murji’ah – Khawarij.
  2. b.      Murji’ah – Qadariyah.
  3. c.       Murji’ah – Jabariyah.
  4. d.      Murji’ah – Murni.
  5. e.       Murji’ah – Sunni. ( tokohnya adalah Abu hanifah ).

Harun Nasution secara garis besar menglasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mungkin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasul-Rasul-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak bertmbah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadits.[30]

Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.[31]

  1. Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain pada tubuh manusia.
  2. Shalihiyah, kelompok Abu-hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
  3. Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik ( polithest ).
  4. Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini, “ maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah itu di India atau tempat lain.”

DAFTAR BACAAN

Al-Baghdadi, Abdul Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad. 1037. Al-Farq bain Al-Firaq. Maktabah Muhammad Ali Subieh wa Auladuhu. Kairo. t.t.

Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam : Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta. UI. Press.

Rosihon, Anwar dan Drs. Rozak Abdul M.Ag. 2003. Ilmu Kalam. Bandung. Pustaka Setia.

Rahman, Fazlur. 1984. Islam. Terj.Ahsin Mohammad. Bandung. Pustaka Setia.

Ridwan, Kafrawi. ( ed ). 1994. Ensiklopedi Islam. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve Jat.


[1] Abdul Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Bagdadi. Al-Farq bain Al-Firaq. Al-Azhar. Mesir. 1037. hlm. 75.

[2] Abi Al-Fath Muhammad Abd Al-Karim bin Abi Baskar Ahmad Asy-Syahrastani. Al-Milal wa An-Nihal. Dar Al-Fikr. Libanon. Beirut. t.t. hlm. 114.

[3] Ali Mustahafa Al-Ghurabi. Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah wa nasy’atu ‘Ilmi Al-Kalam Inda Al-Muslimin. Maktabah wa mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa auladuhu. Haidan Al-Azhar. Mesir. Cet II. 1958. hlm. 264.

[4] Harun Nasution. Teologi Islam : Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI. Press. Cet I. 1985.

[5] Muhammad Fazlul Rahman Ansari. Konsepsi Masuarakat Islam Modern. Terj. Juniarso Ridwan, dkk. Risalah. Bandung. 1984. hlm. 245.

[6] Amir An-Najar. Al-Khawarij : Aqidatan wa fikratan wa falsafatan. Terj. Afif Muhammad dkk. Lentera. Cet I. Bandung. 1993. hlm. 5.

[7] Al-Baghdadi. Op. Cit. hlm. 75: Bandingkan dengan Nasution,. Loc. Cit. : Bandingkan pula dengan An-Najar. Op. Cit. hlm. 52. Hururiah ini dibangsakan dengan nama kampung ini sehingga bernama Hururiah.

[8] Al-Ghurabi. Op. Cit. hlm. 265 : Bandingkan dengan Nasution,. Loc. Cit. : Bandingkan pula dengan An-Najar. Op. Cit. Syurah artinya golongan yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keridaan Allah sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 207.

[9] Al-Ghurabi. Loc. Cit. Al-Mariq artinya lepas, sangat tidak disenangi oleh sekte khawarij. Karena mereka menganggap bahwa diri mereka tetap beriman, meskipun kelompok lain menganggap mereka kafir.

[10] Ibrahim Madzkur. Fi Al-Falsafah Al-Islamiyah, Manhaj wa Thatbiquh. Juz II. Dar Al-Ma’arif. Mesir. 1947. hlm. 109. ; Bandingkan dengan Nasution. Op. Cit. hlm. 53. Al-Baghdadi. Op. Cit. hlm. 75. 

[11] Nasution. Op. Cit. hlm. 12.

[12] Al-Baghdadi. Op. Cit. hlm. 73.

[13] Nurchalis Madjid, ( Ed. ). Khazanah Intelektual Islam. Bulan Bintang, Cet II. Jakarta. 1985. hlm. 12.

[14] Ibid.

[15] Ibid. hlm. 13.

[16] Madzkur. Op. Cit. hlm. 110.

[17] Madjid. Loc. Cit.

[18] Harun. Teologi. Hlm. 13

[19] Al-Baghdadi. Op. Cit. hlm. 246.

[20] Toshihiko Izutsu. The Concept of believ in Islamic Theology. Tiara Wacana. Yogya, cet I. 1994. hlm. 15.

[21] Ibid. hlm. 17.

[22] Cyril Glasse. The Concise Encyclopedia of Islam. Staceny International. London. 1989. hlm. 288 – 289; Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam. 1990. hlm. 633 – 666. ;Ahmad Amin. Fajrul Islam. Jilid I. Islam. Ej. Sriil. Leiden. 1961. hlm. 412.

[23] Lihat W. Montgomery Watt. Islamic Philosophy and Theology:An Extended Survey. At Univ. Press. Eidenburgh. 1987. hlm. 23. Depertemen Agama RI. Op. Cit. hlm. 633.

[24] Gibb and J.H Kramers. Loc. Cit.

[25] Ibid. hlm. 412.

[26] W. Montgomery Watt. Early Islam: Collected Artecels. Eidenburgh. 1990. hlm. 181.

[27] Nasution. Teologi Islam. Op. Cit. hlm. 22 – 23.

[28] Watt. Op. Cit. hlm. 21.

[29] Ibid. hlm. 23.

[30] Muhammad Imarah. Tayyarat Al-Fikr Al-Islamy. Dar Asy-Syuruq. Kairo-Beirut. 1991. hlm. 33 – 34.

[31] Ibid. hlm. 26 – 27.

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 15, 2013 by Admin in category "Ilmu Kalam dan Aqidah

Comments on Facebook