Tafsir bi al Ra’yi dan Perkembangannya
TAFSIR BI AL-RA’YI DAN PERKEMBANGANNYA
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
A. Abstrak
Istilah tafsir merujuk kepda Alquran sebagaimana tercantum di dalam ayat 33 surat Al-Furqan : “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.[1] Pengertian inilah yang dimaksud dalam lisan al-‘Arab dengan “kasyf al-mughaththā – membukakan sesuatu yang tertutup – dan “tafsir” – tulis Ibn Manzhūr – ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafal.[2]
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan faham mereka. Untuk mencapai tujuan itu, mereka mancari ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits Nabi SAW lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah mulai berkembang penafsiran dalam bentuk bi al-ra’yi. Kaum fuqaha menafsirkan daris udut hukum fikih, kaum teolog menafsirkannya dari sudut pemahaman teologis, dan lain sebagainya.[3]
Pada makalah ini saya mencoba membahasa corak penafsiran bil al-Ra’yi tersebut serta perkembangannya.
B. PENGERTIAN TAFSIR BI AL-RA’YI
Tafsir bil al-Ra’yi yaitu tafsir melalui pemikiran atau ijtihad, seperti yang dikemukakan oleh beberapa mufassir :
· Menurut al-Dzahabi, tafsir bil al-Ra’yi adalah suatu upaya untuk menafsirkan dengan ijtihad setelah memahami ujaran-ujaran orang Arab, lafal-lafal orang Arab beserta maksudnya, syair-syair Jahiliyah, Asababun nuzul, nasakh dan mansukh dari ayat-ayat Alquran dan sebagainya yang dibutuhkan dalam penafsiran Alquran.[4]
· Menurut Syaikh Manna’ al-Qaththan, tafsir bi al-ra’yi adalah tafsir yang dalam penjelasan maknanya atau maksudnya, mufassir hanya berpegang kepada pemahamannya sendiri, pengambilan kesimpulan (istinbath)nya didasarkan pada logikanya semata.[5]
Dari kedua macam definisi yang telah dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa tafsri bi al-ra’yi adalah sebuah corak penafsiran yang dilakukan dengan mengembangkan wacana-wacana tekstual – nas-nas – Alquran melalui perangkat-perangkat kontekstual dengan memaksimalkan fungsi akal – ijtihad – dengan menyandarkan teks secara menyeluruh terhadap nas-nas Alquran. Pada prinsipnya tafsir bi al-ra’yi merupakan produk ijtihad di mana produk yang dihasilkan oleh proses ijtihad tersebut bisa saja tepat atau kurang tepat.
Terkait dengan corak penafsiran bi al-ra’yi itu, Nurkholis Madjid memberikan catatan dan mempertanyakan sesuatu hal yang disebut sebagai hasil ijtihad “jika sesuatu itu salah dan kesalahan itu sengaja dibuat bahkan itu merupakan suatu kejahatan”.[6] Sebab perbedaan itu, karena si penafsir berdasarkan pendapatnya berusaha untuk mengungkapkan apa yang dimaksud dalam firman Allah itu dengan ilmu-ilmu yang dimilikinya. Terkait dengan hal ini, bahwa Alquran sendiri menganjurkan orang berijtihad memikirkan ayat-ayatnya dna mendalami pengetahuan tentang ajaran-ajarannya, seperti dalam firman Allah SWT :
ë=»tGÏ.çm»oYø9tRr&y7øs9Î)Ô8t»t6ãB(#ÿrã/£uÏj9¾ÏmÏG»t#uät©.xtFuÏ9ur(#qä9‘ré&É=»t6ø9F{$#ÇËÒÈ
Artinya :
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shād: 29).
Tetapi apabila penafsiran bi al-Ra’yi ini ditafsirkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan semata hanya menggunakan ijtihad tanpa menggunakan nash atau dasar yang shahih, maka status hukumnya tidak boleh dan haram seperti yang dikatakan oleh Syaikh Manna’ al-Qaththan, bahwa menafsirkan Alquran dengan al-ra’yu – rasio – semata tanpa ada dasarnya hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah SWT :
wurß#ø)s?$tB}§øs9y7s9¾ÏmÎ/íOù=Ïæ4¨bÎ)yìôJ¡¡9$#u|Çt7ø9$#ury#xsàÿø9$#ur@ä.y7Í´¯»s9‘ré&tb%x.çm÷YtãZwqä«ó¡tBÇÌÏÈ
Artinya :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra: 36)
Rasulullah SAW juga bersabda :
من قال فى القران برأيه او بما لايعلم فليتبوأ مقعده من النار.
Artinya :
Barangsiapa yang berkata tentang Alquran dengan menurut pendapatnya sendiri atau menurut apa yang tidak diketahui hendaknya ia menempati tempat dudukunya di neraka.
Sebab itulah golongan salaf keberatan untuk menafsirkan Alquran dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui.[7]
C. PERKEMBANGAN TAFSIR BI AL-RA’YI
Sebagaimana telah dikemukakan pada pendahuluan, tafsir bi al-ra’yi mulai berkembang sekitar abad ke-3 H. Corak penafsiran sesuai dengan sudut pandang mereka masing-masing; Kaum fuqaha (ahli fikih) menafsirkannya dari sudut hukum fikih, seperti yang dilakukan oleh Jashshash, al-Qurthubi, dan lain-lain; kaum teolog menafsirkannya dari sudut pemahaman teologis seperti al-Kasysyaf karangan al-Zamakhsyari; dan kaum sufi juga menafsirkan Alquran menurut pemahaman dan pengalaman bathin mereka seperti tafsir al-Quran al-‘Azhim oleh al-Tustari, Futuhat Makkiyat oleh Ibnu Arabi, dan lain-lain. Pendek kata, corak tafsir bi al-ra’yi ini muncul di kalangan ulama-ulama mutaakhirin; sehingga di abad modern lahir lagi tafsir menurut tinjauan sosiologis dan sastra Arab seperti Tafsir Al-Manar; dan dalam bidang sains muncul pula karya Jawahir Thanthawi dengan judul Tafsir al-Jawahir. Melihat perkembangan tafsir bi al-ra’yi yang demikian pesat, maka tepatlah apa yang dikatakan Manna’ al-Qaththan bahwa tafsir bi al-ra’yi mengalahkan perkembangan al-ma’tsur.[8]
Meskipun tafsir bi al-ra’yi berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi 2, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya, tetapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi – redaksional. Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’yu – pemikiran – semata tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria yang berlaku. Penafsiran yang serupa inilah yang diharamkan Ibnu Taymiyah, bahan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakannya sebagai tidak berdasar. Sebaliknya, keduanya sepakat membolehkan penafsiran Alquran dengan sunah Rasul serta dengan kaidah-kaidah yang mu’tabarah – diakui saha secara bersama.[9]
Adapun hadits-hadits yang menyatakan bahwa para ulama salaf lebih suka diam ketimbang menafsirkan Alquran, sebagaimana dapat dipahami dari ucapan Abu Bakar bahwa tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang tafsir bi al-ra’yi sebab sebagaimana ditulis oleh Ibnu Taymiyah: “Mereka senantiasa membicarakan apa-apa yang mereka ketahui dan mereka diam pada hal-hal yang tidak mereka ketahui. Inilah kewajiban setiap orang – lanjutnya – ia harus diam kalau tida tahu, dan sebaliknya harus menjawab jika ditanya tentang sesuatu yang diketahuinya”.[10]
Pendapat Ibnu Taymiyah ini ada benarnya karena didukung oleh Alquran antara lain terdapat dalam ayat 187 dari Ali Imran :
øÎ)urxs{r&ª!$#t,»sVÏBtûïÏ%©!$#(#qè?ré&|=»tGÅ3ø9$#¼çm¨Zä^Íhu;çFs9Ĩ$¨Z=Ï9wur¼çmtRqßJçGõ3s?çnrät7uZsùuä!#uuröNÏdÍqßgàß(#÷rutIô©$#ur¾ÏmÎ/$YYoÿsSWxÎ=s%(}§ø©Î7sù$tBcrçtIô±oÇÊÑÐÈ
Artinya :
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu[11] ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima. (QS. Ali Imran: 187)
Dan dipertegas lagi oleh hadits shahih dari Ibnu Umar r.a :
من سئل عن علم فكتمه ألجم يوم القيامة بلجام من النار.
Artinya :
Barangsiapa ditanya tentang sesuatu yang diketahuinya, lalu ia diam, maka mulutnya akan dikunci pada hari kiamat dengan kekang dari api neraka.[12]
Jadi diamnya ulama salaf dari penafsiran suatu ayat bukan arena tidak mau menafsirkannya dan bukan pula karena dilarang menafsirkannya, melainkan karena kesangat hati-hatian mereka supaya tidak masuk ke dalam apa yang disebut dengan takhmin – perkiraan, spekulasi – dalam menafsirkan Alquran.
Untuk menghindari terjaidnya spekulasi dalam penafsiran, maka para ulama tafsir menetapkan sejumlah kaidah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir serta metode penafsiran yang harus dikuasainya.[13]
Pendapat Goldziher mengenai penafsiran dan penta’wilan ayat-ayat Alquran yang hanya berdasarkan pada pendapat – al-ra’yu , opini. Goldziher sama pendapatnya dengan Ibn al-Anbari. Goldziher mengatakan: “jadi, bisa dimengerti akan muncul peringatan keras terhadap penafsiran Alquran, atau adanya berita-berita yang menyatakan bahwa kaum salaf yang salih dan berpengetahuan mendalam sellau menghindari atau bahkan tidak suka menafsirkan Alquran; sesungguhnya sikap demikian itu disebabkan karena adanya ketentuan khusus bahwa Alquran tidak boleh ditafsirkan menurut pendapat atau hasil pemikiran semata, atau menurut hawa nafsu atau bagaimana “enaknya” sendiri. Cara menafsirkan Alquran yang paling tepat dan benar ialah dengan menggunakan ilmu. Barangsiapa menafsirkan menurut pendapatnya sendiri, menurut hawa nafsunya atau menafsirkannya tanpa ilmu, maka ia telah menjadi kafir.[14]
Jadi jelaslah, secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui 2 jalur, yaitu al-Ma’tsur – melalui riwayat – dan al-ra’yi – melalui pemikiran atau ijtihad. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ma’tsur dan ra’yi merupakan bentuk atau jenis tafsir, bukan metode atau corak tafsir.
D. MACAM-MACAM TAFSIR BI AL-RA’YI
Mengingat tafsir bi al-ra’yi lebih menekankan sumber penafsirannya pada kekuatan bahasa dan akal pikiran mufassir, maka para ahli ilmu tafsir membedakan tafsir bi al-ra’yi ke dalam 2 macam yaitu: tafsir bi al-ra’yi yang terpuji – al-tafsir al-mahmud – dan tafsir bi al-ra’yi yang tercela – al-tafsir al-madzmum.
Tafsir bi al-ra’yi yang terpuji yaitu tafsir yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sesuai dengan tujuan al-Syari’ (Allah SWT)
2. Jauh atau terhindar dari kesesatan
3. Dibangun atas dasar kaidah-kaidah kebahasaan – bahasa Arab – yang tepat dengan mempraktekkan gaya bahasa – uslubnya – dalam memahami nash-nash Alquran.
4. Tidak mengabaikan – memperhatikan – kaidah-kaidah penafsiran yang sangat penting seperti memperhatikan asbabun nuzul, ilmu munasabah dan lain-lain saran yang dibutuhkan oleh mufassir.
Tafsir bi al-ra’yi seperti inilah yang tergolong tafsir yang baik lagi terpuji dna layak digunakan. Karenanya maka tafsir mahmud juga sering dijuluki dengan al-Tafsir al-Masyru’ – tafsir yang disyari’atkan.
Adapun tafsir bi al-ra’yi yang tercela yaitu tafsir bi al-ra’yi yang ciri-ciri penafsirannya sebagai berikut :
1. Mufassirnya tidak mempunyai keilmuan yang memadai – bodoh.
2. Tidak didasarkan pada kaidah-kaidah keilmuan
3. Menafsirkan Alquran dengan semata-mata mengandalkan kecenderungan hawa nafsu.
4. Mengabaikan aturan-aturan bahasa Arab dan aturan syari’ah yang menyebabkan penafsirannya menjadi rusak, sesat dan menyesatkan.
Itulah sebabnya mengapa tafsir seperti ini disebut pula dengan al-tafsir al-bathil. Bahkan tidak jarang digabung menjadi tafsir madzmum yang bathil.[15]
E. BEBERAPA CONTOH KITAB TAFSIR BI AL-RA’YI
Beberapa contoh kitab tafsir bi al-ra’yi yang sangat besar manfaatnya bagi perkembangan tafsir ilmu tafsir, di antaranya ialah :
1. Mafatih al-Ghaib (Kunci-Kunci Keghaiban) juga umumdisebut dengan Tafsir al-Kabir, karangan Muhammad al-Razi Fakhr al-Din (544-604 H/1149-1207 M), sebanyak 17 jilid sekitar 32.000 – 36.200 halaman tidak termasuk indeks.
2. Tafsir al-Jalalayn (Tafsir dua orang Jalal), karya Jalal al-Din al-Mahalli (w. 864 H/1459 M) dan Jalal al-Din Abd al-Rahman al-Suyuthi (849-911 H/1445-1505 M).
3. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil (Sinar Alquran dan Rahasia-Rahasia Penakwilannya), buah pena al-Imam al-Qashadhi Nashr al-Din Abi Sa’id Abd Allah Ali Umar bin Muhammad al-Syairazi al-Baidhawi (w. 791 H/ 1388 M).
4. Irsyad al-Aql al-Salim ila Mazaya Alquran al-Karim (Petunjuk akal yang selamat menuju kepada keistimewaan Alquran yang Mulia) tulisan Abu Al-Sa’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Ammadi (w. 951 H/1544 M).
5. Ruh al-Ma’ani (Jiwa makna-makna Alquran), dengan muallif – pengarang – al-Allamah Syihab al-Din al-Alusi (w. 1270 H/1853 M).
6. Ghara’ib Alquran wa Ragha’ib al-Furqan (Kata-kata Asing dalam Alquran dan yang menggelitik dalam al-Furqan), karya Nizham al-Din al-Hasan Muhamamd al-Naysaburi (w. 728 H/1328 M).
7. Al-Siraj al-Munir fi al-I’anah ‘Ala Ma’rifati Kalami Rabbina al-Khabir (Lampu yang bersinar untuk membantu memahami firman Allah Yang Maha Tahu), haisl jerih payah Abu al-Barakat Abd Allah bin Muhammad bin mahmud al-Nasafi (w. 710 H/1310 M).
8. Tafsir al-Khozin lebih populer dengan nama Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil (Pilihan penakwilan tentang makna-makna Alquran), susunan ‘Ala al-Din Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi yang lebih masyhur dengan panggilan al-Khozin (544-604 H/1149-1207 M). Tafsir ini terdiri atas 4 jilid dengan tebal halaman antara 2160 – 2250.
9. Tafsir Ruh al-Bayan (Tafsir Jiwa yang menerangkan), karya al-Imam al-Syekh Ismail Haqqi al-Barusawi (w. 1137 H/ 1724 M), setebal 10 jilid dengan jumlah halaman sekitar 4400.
10. Al-Tibyan fi Tafsir Alquran (Keterangan dalam Menafsirkan Alquran), 10 jilid dengan jumlah halaman 4440, disusun oleh Syekh Abu Ja’far Muhamamd bil al-Hasan al-Thusi (385-460 H/995-1067 M).
11. Zad al-Masir fi ‘Ilm al-Tafsir (Bekal perjalanan dalam Ilmu Tafsir), setebal 2768 halaman dalam 8 jilid hasil usaha al-Imam al-Abi al-Faraj Jamal al-Din ‘Abd al-Rahman bin Ali bin Muhammad al-Jawzi al-Quraysi al-Baghdadi (597 H/1200 M). [16]
F. CONTOH PENAFSIRAN BI AL-RA’YI
Contoh tafsir mahmud ialah menafsirkan kata al-qalam (القلم) misalnya dalam surat Al-Alaq ayat 4 dan surat al-Qalam ayat 2. Kata al-qalam oleh para mufassir klasik (salaf), bahkan mufassir kontemporer (khalaf) sekalipun umum diartikan dengan pena. Penafsiran demikian tentu saja tidak salah mengingat alat tulis yang paling tua usianya yang dikenal manusia adalah pena. Tapi untuk penafsiran kata qalamun / al-qalam dengan alat-alat tulis yang lain seperti pensil, pulpen, spidol, mesin tik, mesin stensil, dan komputer pada zaman sekarang, agaknya juga tidak bisa disalahkan mrngingat arti asal dari kata qalamun seperti dapat dilihat dalam berbagai kamus adalah alat yang digunakan untuk menulis. Dan kita tahu bahwa alat-alat tulis itu sendiri banyak jenisnya mulai dari pena, gerip, pensil, pulpen, dan lain-lain; hingga kepada mesin tik, mesin stensil dan komputer. Jadi lebih tepat memang jika menafsirkan kata al-qalam dengan alat-alat tulis yang menggambarkan kemajuan dan keluasan wawasan alquran tentang ilmu pengetahuan dan teknologi daripada sekedar mengartikannya dengan pena yang bisa jadi hanya menyimbolkan kesederhanaan dunia tulis-menulis di saat-saat alquran mengalami proses penurunannya. Jika pengertian pena untuk kata qalamun / al-qalam ini masih tetap dipertahankan hingga sekarang, maka seolah-olah hanya menggambarkan keterbatasan dan kejumudan dunia tulis menulis yang pada akhirnya menunjukkan kebekuan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.[17]
Contoh tafsir bi al-ra’yi yang tergolong madzmum atau athil seperti yang digunakan oknum juru kampanye (jurkam) di saat-saat menjelang pemilihan umum terkadang atau malahan sering menyalahgunakan penafsiran ayat-ayat Alquran. Di antara contohnya, ada oknum jurkam yang menterjemahkan kata syajarah (شجرة) dengan pohon beringin, dengan maksud mendiskriditkan Partai GOLKAR supaya tidak dipilih dengan menggunakan ayat :
……wur$t/tø)s?ÍnÉ»ydnotyf¤±9$#$tRqä3tFsùz`ÏBtûüÏHÍ>»©à9$#ÇÌÎÈ
Artinya :
………dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu Termasuk orang-orang yang zalim.
Ditafsirkan dengan janganlah memilih GOLKAR karena akan menyebabkan kamu termasuk ke dalam golongan orang-orang yang zalim.
Agar tidak termasuk ke dalam orang-orang yang zalim maka pilihlah PPP yang berlambangkan Ka’bah, sesuai dengan firman Allah SWT:
¨bÎ)tA¨rr&;Møt/yìÅÊãrĨ$¨Y=Ï9Ï%©#s9sp©3t6Î/%Z.u$t7ãBYèdurtûüÏJn=»yèù=Ïj9ÇÒÏÈ
Artinya :
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Mereka menafsirkan yang dimaksud dengan bait pada ayat ini adalah Ka’bah. Jadi, apabila orang memilih PPP, maka ia akan diberkahi dan diberi petunjuk.
G. PENUTUP / KESIMPULAN
Tafsir bi al-ra’yi mulai berkembang setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, bersamaan dengan lahirnya berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan faham mereka dan menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan kehendak hawa nafsu mereka. Tafsir bi al-ra’yi ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu tafsir bi al-ra’yi yang terpuji yang diperbolehkan oleh ulama ahli tafsir menggunakannya, dan tafsir bi al-ra’yi tercela yang diharamkan menggunakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Baidan, Nashruddin, Prof, Dr, 2002, Metode Penafsiran Alquran, Kajian Kritis Terhadap Ayat-Ayat yang Beredaksi Mirip, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
_______________________, 2005, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dzahabi, Muhammad Husain al-, 1976, Al-Tafsir wa al-Mufassirun, juz I.
Madjid, Nor Khalis, 1998, Kaki Langit Peradaban Islam, (ed) alqbal Abdurraufsaimima, Jakarta: Pustaka Panjimas .
Manzhur, Ibn, Lisan al-Arab, Beirut: Dar Shadir, V,
Qaththan, Manna’ al-, 1973, Mabahits fi Ulumi Alquran, Manshurat al-Ashr al-Hadits.
Qaththan, Syaikh Manna’, “Pengantar Studi Ilmu Alquran”, terj. H. Aqunur Rafiq El-Mazni, Lc, MA.
Syirbashi, Ahmad Asy-, 1996, Sejarah Tafsir Quran, Jakarta: Pustaka Firdaus. Suma, H. Muhammad Amin, Prof, Dr, MA, SH, 2001, Studi Ilmu-Ilmu Alquran 2, Jakarta: Pustaka Firdaus.
[1]Maksudnya: Setiap kali mereka datang kepada Nabi Muhammad s.a.w membawa suatu hal yang aneh berupa usul dan kecaman, Allah menolaknya dengan suatu yang benar dan nyata.
[2]Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, V, t.t), h. 55
[3]Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), cet. I, h. 376.
[4]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun, juz I (1976), h. 225
[5]Syaikh Manna’ al-Qaththan, “Pengantar Studi Ilmu Alquran”, terj. H. Aqunur Rafiq El-Mazni, Lc, MA, h. 440
[6]Nor Khalis Madjid, Kaki Langit Peradaban Islam, (ed) alqbal Abdurraufsaimima, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998), h. 11
[7]Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Op. Cit, h. 441
[8]Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi Ulumi Alquran, (Manshurat al-Ashr al-Hadits, 1973), h. 342
[9]Lihat Al-Dzahabi, al-Tafsir I, h. 255 – 256
[10]Lihat Ibnu Taymiyah,Muqaddimah, h. 114
[11]Di antara keterangan yang disembunyikan itu ialah tentang kedatangan Nabi Muhammad s.a.w.
[12]Lihat: Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, op. Cit, h. 377 – 378
[13]Nahruddin Baidan,Metode Penafsiran Alquran, Kajian Kritis Terhadap Ayat-Ayat yang Beredaksi Mirip, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), h. 48 – 49.
[14]Ahmad Asy-Syirbashi, Sejarah Tafsir Quran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996), h. 107 – 108.
[15]Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-Ilmu Alquran 2, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), h. 72 – 73
[16]Ibid, h. 78 – 79
[17]Ibid, h. 74