Cara Menagih Hutang Terhadap Orang yang Sudah Meninggal
PERTANYAAN:
Kamis, 12 September 2013, 08:10
Selamat pagi, bung rasyid, saya mempunyai permasalahan sebagai berikut ..
Baru2 ini orang tua (papa) sahabat saya meninggal dunia, sementara almarhum sudah lama bercerai dgn mama sahabat saya, dan tidak menikah lagi hingga akhir hayatnya. Almarhum memiliki 3org anak kandung, (sahabat saya anak ke 2), dan 1 saudara kandung ( adik), beberapa bulan sebelum almarhum meninggal dunia, IA, suami dari IL (salah seorang sepupu almarhum) meminjam uang kepada almarhum sebesar 80jt rupiah untuk keperluan membeli mobil, beberapa kali IA mengirim sms dan telpon ( nada dan kata2nya memaksa untuk meminjamkan), akhirnya almarhum memberikan pinjaman tersebut, setelah sepupu almarhum ( IL) berbicara langsung dgn almarhum, dengan janji akan di balikan secara menyicil setiap bulan. Penyerahan uang pinjaman tidak di buatkan tanda terima / kwitansi. Dan kesepakatan pinjam meminjam tidak di tuangkan dalam perjanjian tertulis, hanya lisan.
Permasalahan timbul ketika papa sahabat saya meninggal dunia, sahabat saya dan adik nya, menanyakan perihal piutang almarhum kepada IL, namun menurut suaminya ( IA ), hutang piutang tersebut adalah tanggung jawabnya pribadi, tidak ada kaitanya dengan sang istri (IL), dan itu juga urusan antara IA dgn almarhum ( papa sahabat saya), bukan dengan anak2 kandungnya. Jadi secara hukum sahabat saya tidak berhak menagih, apalagi tanpa menunjukan kwitansi atau surat selembar pun. ( itu menurut IA), kalaupun IA mengembalikan uang pinjaman dimaksud, itu karena kebaikan hati IA…bukan karena kewajiban IA mengembalikan..dan itu pun dengan mencicil semampunya..
Yang saya tanyakan :
- Apakah benar piutang tersebut bukan merupakan hak ahli waris almarhum untuk menagih?
- Apakah benar bahwa kewajiban pembayaran hutang bisa hilang dgn sendirinya ketika pemberi hutang meninggal dunia?
- Apakah IL sebagai istri dari IA, tidak bertanggung atas kewajiban bayar hutang IA (suaminya) ?
- Adakah langkah2 hukum yg bisa di tempuh untuk menyelesaikan masalah ini, meskipun tanpa didukung dokumen selembar pun..?
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan bung rasyid, terima kasih sebelumnya..
JAWABAN:
Selamat pagi juga
Saudara penanya yang kami hormati.
Sebelumnya Kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke Website kami.
Menjawab dari pertanyaan yang saudara penanya ceritakan,
- Pembayaran atau penyelesaian utang yang ditinggalkan pewaris atau utang-utang yang timbul sehubungan dengan pewaris diatur dalam Bab ke-17, Bagian 2, Buku II KUH Perdata tentang pembayaran utang. Walaupun demikian, terjadinya peralihan kewajiban dari pewaris kepada para ahli waris tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 833 dan Pasal 955 KUH Perdata.
Dalam Pasal 833 KUHPerdata: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.
- Ketika pemberi hutang meninggal dunia, maka ahli warisnya lah yang mewarisi segala bentuk kekayaan yg dimiliki oleh pewaris tersebut, termasuk utang piutang. Dasarnya sama seperti jawaban nomor 1 tersebut di atas.
- Selama masih dalam ikatan perkawinan, suami atau isteri bertanggung jawab dengan bentuk perjanjian (termasuk utang piutang). Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi dan utang persatuan. Untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut. Sedangkan untuk utang persatuan, adalah tanggung jawab bersama.
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang masuk akal sebab utang yang dibuat oleh suami atau isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan. Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan), begitupula sebaliknya.
- Langkah hukumnya ada 2: mediasi (berdamai dengan pihak lawan, diselesaikan secara damai dengan jalan musyawarah), apabila tidak dapat dilaksanakan, maka dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri, adapun permasalahan tanpa didukung oleh dokumen, itu adalah dalam ranah pembuktian nantinya. Yang berwenang untuk itu adalah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin