September 26

Pembagian Warisan Dengan Ahli Waris: Isteri dan 3 Anak Laki-laki

PERTANYAAN:

Kamis, 26 September 2013, 12:28

Assalamualaikum

Ibu saya menjual rumah satu2nya dr hasil bersama dgn bapak saya rp.300jt. Bapak saya sudah meninggal beberapa tahun yg lalu. Kami ada 2 bersaudara semua laki laki. Bapak saya sebelum menikah sudah mempunyai anak 1 laki-laki/abang.

Pertanyaannya:

Berapakah bagian untuk abang saya? Karena dia meminta uang tersebut di bagi 4. (Ibu,saya,adik dan abang). Tetapi ibu saya tidak mau. Apakah benar, apabila pembagian uang ini di pengadilan agama ibu saya hanya mendapatn 1/8 dr harta yg dikumpulkan berpuluh puluh tahun. Dan saya pernah memberi jalan keluar untuk pembagian warisan ini dengan membagi 2. Setengah harta utk ibu dan setengah lagi harta bapak yg utk dibagikan pada ahli waris. Apakah pembagian ini salah? Saya mohon penjelasanya dan jalan keluarnya, agar pembagian uang ini ada berkahnya dan jauh dari permusuhan,

Saya ucapakan terima kasih atas bantuannya.

 Wassalamualaikum…

 JAWABAN:

 Wa’alaikum salam wr wb.

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami

 Membaca dari pertanyaan saudara penanya tersebut, dapat disimpulkan ahli waris dari pewaris terdiri dari:

isteri dan 3 orang anak laki-laki, maka pembagiannya adalah:

  1.  Isteri  mendapat 1/8 bagian.

    Pasal 180 KHI:
    Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    Lihat juga QS. An-Nisa ayat 12:
    . ……. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. …….

  2. (tiga) orang anak laki-laki mendapat 7/8 bagian (ashabah)

 AM (Asal Masalah) menjadi 24. Sehingga :

  1. Isteri mendapat 3/24
  2. 3 (tiga) orang anak laki-laki mendapat 21/24 atau masing-masing mendapat 7/24 bagian

 (3+7+7+7 = 24)

Sebelum pembagian dilakukan, maka harta tersebut terlebih dahulu dibagi 2 karena itu harta bersama (lih. Pasal 1 huruf f KHI), satu bagin diserahkan kepada isteri, satu bagian suami dibagikan kepada ahli warisnya yaitu (isteri dan 3 orang anak laki-laki tersebut).

Bunyi pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam:

Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

Harta warisan Rp. 300.000.000,- : 2 = Rp. 150.000.000,-

Rp. 150.000.000 untuk isteri sebagai bagian dari harta bersama, Rp. 150.000.000,- dibagikan kepada ahli waris. Yaitu:

  • Isteri mendapat 3/24 x Rp. 150.000.000,- = Rp. 18.750.000,-
  • 3 orang anak laki-laki mendapat 21/24 x Rp. 150.000.000,- = Rp. 131.250.000,- atau masing-masing anak laki-laki mendapat Rp. 43.750.000,-

 Maka ketika dijumlahkan semuanya,

  • Isteri mendapat Rp. 150.000.000,- (bagian harta bersama) + Rp. 18.750.000,- (bagian warisan) = 168.750.000,-
  • Masing-masing anak laki laki mendapat bagian Rp. 43.750.000,-

 168.750.000 + 43.750.000 + 43.750.000 + 43.750.000 = Rp. 300.000.000

Agar mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat ditaati oleh semua pihak, maka ajukan Permohonan Pembagian Harta Peninggalan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal ahli waris.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 26, 2013 by Admin in category "Hukum Perdata Agama

Comments on Facebook