November 29

Prosedur Mengundurkan Diri dari Dinas Kepolisian

PERTANYAAN:

Yth Bapak/Ibu

Saya ingin menanyakan suatu hal yag mungkin terdengar agak aneh, yaitu mengenai Pengakhiran Dinas Kepolisian.
Saat ini saya masih aktif sebagai anggota kepolisian di Direktorat Kepolisian Udara. Saya sudah menjalani dinas kepolisian terhitung sejak dilantik perwira pada tahun 2002.

Sumber masuk saya adalah Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP), dan saya termasuk angkatan terakhir yang diambil Kepolisian, seiring dengan pisahnya TNI dan Polri.
Menurut PP No 6 tahun 1990, PSDP menjalani Ikatan Dinas Pendek, dimana pada penjelasan pasal yang dimaksud berarti tidak dapat diperpanjang.
Hal tersebut juga dipertegas dengan Skep Kapolri Nopol : Skep/02/II/1994 tanggal 1 Februari 1994 dan menyatakan hal yang sama.

Saat ini saya masih mencari status kejelasan saya di Polri, tapi belum saya temukan Skep Kapolri atau PP yang mengatur mengenai PSDP di Polri. Yang ada justru di PP mengenai administrasi prajurit TNI.
Rencananya, saya berniat mengakhiri kedinasan di Polri tetapi institusi tidak mengijinkan dengan alasan masih dibutuhkan.

Yang saya tanyakan :

Bisakah saya mengakhiri dinas kepolisian saya, mengingat saya telah menjalani ikatan dinas pendek dan sudah melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu 10 tahun?

Mohon dapat dibantu, Jika Bapak/Ibu memiliki Skep Kapolri atau PP yang dapat memperkuat saya mengajukan pengunduran diri mohon kiranya dapat disertakan.

 

terima kasih…

Salam

Yosy Hermawan

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Mengundurkan diri dari suatu instansi itu adalah hak dari pribadi seseoang. Namun, ketika berbicara masalah aturan, maka akan kembali kepada aturan yang berlaku pada suatu instansi tersebut, misal harus menjalani ikatan dinas selama 10 tahun seperti yang telah dipaparkan tersebut. Akan tetapi, tentu dengan segala konsekuensi yang tertulis pada aturan yang mengaturnya tersebut.

Misalnya harus membayar denda sekian rupiah, atau lain sebagainya. Maka itulah konsekuensi yang harus diterima oleh pihak yang mengundurkan diri tersebut.

Biasanya ada semacam surat pernyataan yang ditandatangani waktu ikatan dinas, apakah di POLRI ada semacam demikian atau tidak ? bunyi surat pernyataan tersebutlah yang menjadi aturan yang berlaku dan mengikat antara instansi dan pihak yang bersangkutan

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 29, 2013 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook