December 4

Pengadilan Agama pasca Putusan MK nomor 93/PUU-X/2012

PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

(Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang
Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]

 

Prolog

Terhitung  tepat  sejak  pukul 09.41 WIB,  tanggal 29 Agustus 2013,  tidak ada lagi dualisme  penyelesaian  sengketa  perkara  perbankan  syari’ah.[2] Mahkamah  Konstitusi melalui putusan nomor  93/PUU-X/2012  menegaskan bahwa  penjelasan pasal 52 Ayat (2)  UU  Nomor  21  tahun  2008  tentang  Perbankan  Syari’ah  bertentangan  dengan  UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Penjelasan pasal tersebut lah  yang selama  ini  menjadi  biang  kemunculan  pilihan  penyelesaian  sengketa  (choice  of  forum). Konsekuensi  konstitusionalnya:  sejak  putusan  tersebut  diketok,  Pengadilan  Agama menjadi  satu-satunya  pengadilan  yang  berwenang  mengadili  perkara  perbankan syari’ah.

Perubahan  peta  kewenangan  mengadili  tersebut  benar-benar  mengentaskan Pengadilan Agama  dari status  “pengadilan kelas dua”.  Detik ini, Ia  benar-benar setara dengan  tiga  pengadilan  lain:  Pengadilan  Negeri,  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara,  dan Pengadilan Militer. Posisi strategis ini harus dikawal dan dipertahankan.

Amanat  konstitusi  dalam  pelimpahan  kewenangan  penuh  tersebut  tidak  boleh dihianati;  harus  dipertanggungjawabkan.  Pertanyaan  yang  muncul  kemudian  adalah: bagaiamana  kesiapan  dan  apa  tantangan  Pengadilan  Agama  dalam  menyelesaiakan sengketa  perbankan  syari’ah?  Langkah  nyata  apa  yang  musti  ditempuh  untuk membuktikan  bahwa  Pengadilan  Agama  benar-benar  kompeten  menyelesaiakan sengketa perbankan syari’ah—yang cenderung rumit dan kompleks—itu?

 

Putusan Uji Materi UU Nomor 21 tahun 2008

Kebetulan,  Penulis  sangat  tertarik  dengan  pengajuan  uji  materi  (judicial  review) atas penjelasan pasal 52 Ayat (2)  dan (3)  UU  Nomor  21 tahun  2008 tentang Perbankan Syari’ah  yang  diajukan  Dadang  Achmad.   Oleh  karena  itu,  Penulis  memiliki  data persidangan  Mahkamah  Konstitusi  dalam  perkara  nomor  93/PUU-X/2012  tersebut,

dari sidang pertama hingga sidang terakhir, sebagai berikut:

  • Sidang  pertama:  tanggal  05  Oktober  2012,  agenda:  pemeriksaan pendahuluan;
  • Sidang kedua: tanggal 19 Oktober 2012, agenda: perbaikan permohonan;
  • Sidang  ketiga:  28  November  2012,  agenda:  mendengarkan  keterangan pemerintah,  DPR,  dan  mendengarkan  keterangan  saksi/ahli  yang diajukan Pemohon dan Pemerintah;
  • Sidang  keempat:  tanggal  20  Desember  2012,  agenda:  mendengarkan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah;
  • Sidang  kelima:  29  Januari  2013,  agenda:  mendengarkan  keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah;
  • Dan  sidang  keenam  (terakhir):  tanggal  29  Agustus  2013,  agenda:pembacaan putusan;[3]

Proses  perjalanan  perkara  a  quo  menempuh  tempo  hampir  satu  tahun  dan menghasilkan putusan yang amarnya sebagai berikut;

Amar Putusan:

Menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1.       Penjelasan  Pasal  55  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2008 tentang  Perbankan  Syariah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2008  Nomor  94,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  4867)  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2.       Penjelasan  Pasal  55  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2008 tentang  Perbankan  Syariah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2008  Nomor  94,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Adapun  bunyi  Penjelasan  Pasal  55  Ayat  (2)  Undang-undang  Nomor  21  tahun 2008 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut adalah:

“yang  dimaksud  dengan  “penyelesaian  sengketa  dilakukan  sesuai  dengan  isi  akad” adalah upaya sebagai berikut:

  1. musyawarah;
  2. mediasi perbankan;
  3. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
  4. atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
  5. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

 

Menurut  pertimbangan  Mahkamah  Konstitusi,  penjelasan  pasal  tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan  kepastian  hukum  yang  adil  dalam  penyelesaian  sengketa  perbankan syariah [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Oleh karena itu, layak untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konklusinya,  dengan  dinyatakannya  penjelasan  pasal  Penjelasan  Pasal  55  ayat (2)  Undang-Undang  Nomor  21  Tahun  2008  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum mengikat,  maka  konsekunsi  logisnya  adalah:  seluruh  sengketa  perbankan  syari’ah (dalam jalur litigasi)  harus  diselesaikan  di Pengadilan Agama,[4] sesuai  ketentuan pasal 55  Ayat  1  Undang-undang  a  quo,  yang  berbunyi,  “Penyelesaian  sengketa  Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.”[5]

Mengubah Tantangan Menjadi Peluang

Persoalan  paling besar dalam pengembanan amanah ini adalah: stigma publik yang  masih  menganggap  Pengadilan  Agama  adalah  “pengadilan  cerai”  yang  tentu tidak cakap  menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah.[6] Mereka  masih salah sangka tentang siapa sejatinya kita. Ini adalah tantangan.

Stigma  di  atas  tidaklah  lahir  dari  ruang  kosong.  Sebagaimana  kita  sadari bersama,  memang  perkara  di  Pengadilan  Agama  sangat  didominasi  perkara perceraian.[7] Sementara  perkara-perkara  lain  masih  sangat  terbatas,  terlebih  perkara perbankan syari’ah: sangat langka.

Kelangkaan  perkara  perbankan  syari’ah,  tentunya  tidak  terlepas  dari  momok penjelasan  pasal  52  Ayat  (2)  UU  Nomor  21 tahun  2008.  Dengan  dicabutnya  kekuatan hukum  pasal  “pengkerdil”  tersebut  oleh  Mahkamah  Konstitusi,  tentu  kran  perkara perbankan syari’ah akan terbuka lebar ke Pengadilan Agama.

Minimnya perkara perbankan syari’ah pada  Pengadilan  Agama di hari kemarin, tentu  sangat  membatasi  pengalaman  para  hakim  dalam  menangani  perkara  tersebut. Memang,  ini  merupakan  tambahan  kendala  selain  kendala  stigma  publik  di  atas. Namun  bukan  berarti  kendala  tersebut  adalah  kutukan  yang  akan  semakin  membuat kita terpuruk, namun  justru  sebaliknya: menjadi cambuk yang membuat kita bergegas bangkit.  Bukankah  Gatotkaca  harus  digembleng  di  Kawah  Candradimuka  untuk menjadi kesatria sakti mandraguna?

Pada  titik  ini  lah  kualitas  Hakim  Pengadilan  Agama  dipertaruhkan. Inilah momen  untuk  meruntuhkan  stigma  miring  atas  Pengadilan  Agama  yang  selama tumbuh subur dalam opini publik, sekaligus membuktikan pada  dunia  bahwa Hakim Pengadilan  Agama  adalah  hakim  di  mata  hukum  dan  ulama  di  mata  umat,  bukan penghulu  di  mata  hukum  dan  ulama  di  mata  umat.  Dalam  konteks  tujuan  luhur  ini, tiada  kata  bijak  lain  kecuali:  mari  merubah  tantangan  menjadi  peluang,  li  i’lai kalimatillahi ta’ala.

 

Menjaga dan Mengawal Amanat Konstitusi

Untuk  menjaga  dan  mengawal  kewenangan  penuh  Pengadilan  Agama  dalam menyelesaiakn sengketa perbankan syari’ah, perlu diupayakan strategi konkrit. Strategi ini  sekaligus  menjadi  konverter  untuk  mengubah  tantangan  menjadi  peluang  demi meneguhkan  eksistensi  Pengadilan  Agama  dalam  konstelasi  hukum  nasional. Dalam artikel ini, Penulis mengajukan beberapa tawaran strategi sebagai berikut:

Pertama: meningkatkan  kualitas hakim dengan tradisi baca-tulis. Selama ini kita mengenal adagium ius  curia  novit  (hakim dianggap tahu undang-undang).[8] tidak salah memang  jika asas itu diterapkan dalam peradilan. Hakim sebagai  figur  “Yang Mulia” memang  dituntut  menjadi  “manusia  setengah  dewa”  yang  serba  tahu.  Jalan  satusatunya untuk mencapai tingkatan tersebut adalah dengan membaca.

Selain  membaca,  menulis  juga  merupakan  salah  satu  media  terbaik  untuk memperluas  wawasan  hukum.  Untuk  menulis,  pasti  dibutuhkan  membaca.  Itu kuncinya.  Dalam  konteks  ini  pantas  kita  rujuk  sebuah  kata  bijak:  “hakim  yang  baik adalah  hakim  yang  tidak  bisa  berhenti  membaca.  Sedangkan  hakim  yang  jauh  lebih baik  adalah  hakim  yang  tidak  bisa  berhenti  membaca  dan  menulis”.[9] Jika  kedua kegiatan ini telah membudaya dalam kehidupan hakim, Penulis yakin tidak akan ada persoalan berarti dalam menangani sengketa perbankan syari’ah.

Kedua:  meningkatkan  kuantitas  dan  kualitas  pelatihan  ekonomi  syari’ah. Sejatinya, Peradilan Agama telah  lama mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pelimpahan  kewenangan  penuh  ini.  Kesiapan  ini  telah  disampaikan  langsung  oleh beliu Tua Marga MA, Dr. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.

Berbagai  pelatihan  ekonomi  syari’ah  untuk  hakim  Pengadilan  Agama  telah diselenggarakan,  baik  yang  diselenggarakan  di  dalam  negeri  maupun  di  manca negara.[10] Yang  membanggakan  lagi,  dalam  beberapa  pelatihan,  prakarsanya  bukan hanya  dari  Dirjen  Badilag,  namun  juga  dari  Bank  Indonesia,  juga  dari  Komisi Yudisial.[11]

Pelatihan yang telah ada dan berlanjut tersebut merupakan preseden baik untuk masa  depan  Pengadilan  Agama.  Yang  perlu  dilakukan  saat  ini  adalah  meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan-pelatihan ekonomi syari’ah tersebut.

Ketiga:  Segera  menerbitkan  Hukum  Acara  Ekonomi  Syari’ah  (HAES). Hukum materiil ekonomi syari’ah telah tertuang dalam sebuah Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah  (KHES). Sedangkan untuk hukum acara, karena belum ada hukum acara khusus ekonomi  syari’ah, penyelesaian sengketa perbankan syari’ah masih berpedoman  pada  hukum  acara  perdata  umum.[12] Tentu, hukum acara umum belum bisa menjawab segala kebutuhan perkara perbankan syari’ah.

Kehadiran  Hukum  Acara  Ekonomi  Syari’ah  telah  sangat  dinantikan. Sama seperti KHES, nantinya kalau draft HAES telah  final, agar dapat berlaku dan mengikat sebagai  peraturan  perundangan,  maka  [strategi  jangka  pendek]  draft  tersebut  harus dituangkan kedalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).[13]

Keempat:  membentuk majelis khusus  ekonomi syari’ah. Sesuai dengan anjuran Tua Marga  MA, tiap-tiap Pengadilan Agama harus memiliki majelis khusus yang tetap untuk  menangani  perkara  ekonomi  syari’ah—termasuk  didalamnya  perbankan syari’ah.  Anjuran ini bertujuan agar perkara  perbankan  syari’ah dipegang oleh mereka yang benar-benar kompeten.

Tentunya,  anjuran  pembentukan  majelis  khusus  ekonomi  syari’ah  tersebut merupakan  kebijakan  temporal.  Mengingat,    perbankan  syari’ah  masih  tergolong perkara baru di ligkungan Peradilan Agama. Di masa mendatang, saat perkara  tersebut telah  menjadi  “menu  wajib”,  pastinya  semua  hakim  dituntut  untuk  mampu menanganinya.

 

Epilog

Terhitung sejak pukul 09.41 WIB, tanggal 29 Agustus 2013, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani sengketa perkara perbankan  syari’ah:  tidak ada lagi choice of forum. Perubahan peta kewenangan mengadili ini harus  kita hargai dan pertanggungjawabkan. Untuk mempertanggungjawabkan  amanat  konstitusi  tersebut,  diperlukan  strategi-strategi khusus  agar  Pengadilan  Agama  benar-benar  menjadi  institusi  yang  kompeten  dalam menangani perkara ekonomi syari’ah.

Tawaran strategi Penulis  adalah: 1. Meningkatkan  kualitas hakim dengan tradisi baca-tulis,  2.  Meningkatkan  kuantitas  dan  kualitas  pelatihan  ekonomi  syari’ah,  3. Segera  menerbitkan  Hukum  Acara  Ekonomi  Syari’ah  (HAES),  dan  4.  Membentuk majelis khusus ekonomi syari’ah.

Inilah  momentum  yang tepat untuk  membuktikan kualitas Pengadilan Agama. Mari kita tunjukkan pada publik, bahwa kita bukan lagi “pengadilan kelas dua”  seperti yang mereka patri selama ini.  Keberhasilan dalam menyelesaiakan sengketa  perbankan syari’ah,  tentu  akan  memperkokoh  eksistensi  Pengadilan  Agama  dalam  konstelasi hukum nasional. Mari kita perjuangkan. Semoga terijabah. Amin.

 

Daftar Pustaka

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,  cet. Ke-6,

Kencana: Jakarta, 2012.

Ahmad  Mujahidin  Prosedur  Penyelesaian  Sengketa  Ekonomi  Syari’ah  di  Indonesia,  Galia Indonesia: Bogor, 2010.

Yahya  Harahap,  Hukum  Acara  Perdata  tentang  Gugatan,  Persidangan,  Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. ke-10, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.

Muhammad Rizki, Tugas PA Bukan Menceraikan, badilag.net.

Undang-undang  No.  12  tahun  2011,  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundangundangan.

Undang-undang No. 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang No.50 tahun 2009, tentang Peradilan Agama.

Kompas, Sengketa Bank Syariah Diputus Lewat Peradilan Agama, tanggal 03 Mei 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013.

Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor  0738/DJA/PP.00./V/2012.

http://badilag.net/pojok-pak-dirjen/15079-cerai-gugat-59-persen-ekonomi-syariah-001-ersen-34.html.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&cari=93%2FPUU-X%2F2012.



[1] Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu MA-RI. Satker: Pengadilan Agama Kab. Kediri. Mentor: Drs. H. Imam Asmu’i, S.H.

[2] Pencantuman waktu selesainya pembacaan putusan tersebut termaktub dalam bagian penutup putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.

[3]http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&cari=93%2FPUU-X%2F2012 

[4]Hal   ini  dikarenakan  masing-masing  lingkungan  peradilan  hanya  berwenang  mengadili  terbatas  pada kasus  yang  dilimpahkan  undang-undang,  M.  Yahya  Harahap,  S.H.,  Hukum  Acara  Perdata  tentang  Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. Ke-10, (Sinar Grafika: Jakarta, 2010) hlm. 181.    

[5] Jo.  Pasal  49  beserta  penjelasanya  Undang-undang  Nomor  3  Tahun  2006  yang  telah  diubah dengan  Undang-undang  nomor  50  tahun  2009  tentang  Peradilan  Agama  yang  berbunyi,  ”Pengadilan agama bertugas dan berwenang  memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah. Penjelasan:  Yang imaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan  usaha  yang  dilaksanakan  menurut  prinsip  syari’ah,  antara  lain  meliputi:  a.  bank  syari’ah;  b.  lembaga keuangan mikro syari’ah. c. asuransi syari’ah; d. reasuransi syari’ah; e. reksa dana syari’ah; f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.

[6] Muhammad Rizki, Tugas PA Bukan Menceraikan, dalam artikel badilag.net, hlm.1. 

[7] Dari 404.857 perkara yang diterima 359 Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama tahun 2012, sebanyak 238.666 perkara atau 58,9 persen di antaranya merupakan perkara cerai gugat. Di urutan kedua adalah perkara cerai talak. Selama 2012, 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 107.780 perkara cerai talak atau 26,6 persen dari total perkara yang masuk. Perkara isbat nikah berada di urutan ketiga. Sepanjang 2012, ada  31.927  perkara  isbat  nikah  atau  7,8  persen  dari  total  perkara  yang  masuk.  Sementara  itu,  perkara  ekonomi syariah  masih  terbilang  minim.  Dari  Januari  hingga  Desember  2012,  hanya  ada  31  perkara  ekonomi  syariah  yang diterima  359  MS/PA  atau  0,01  persen  dari  total  perkara  yang  masuk.  http://badilag.net/pojok-pakdirjen/15079-cerai-gugat-59-persen-ekonomi-syariah-001-persen-34.html

[8]Dalam  Pasal  10  Ayat  (1)  Undang-undang  No.48  tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman, menyatakan, “Pengadilan  dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus suatu perkara yang  diajukan  dengan  dalih  bahwa  hukum  tidak  ada  atau  kurang  jelas,  melainkan  wajib  untuk memeriksa dan mengadilinya.“ Inilah landasan yuridis asas ius curia novit.

[9] Kata bijak karya Cak Anam dalam akun facebook.

[10]Berdasarkan  surat  nomor  :  0738/DJA/PP.00./V/2012,  Dirjen  telah  memanggil  sejumlah Hakim Pengadilan Agama untuk mengikuti Pelatihan Hukum Ekonomi Syari’ah ke Arab Saudi.  

[11] Kompas, Sengketa Bank Syariah Diputus Lewat Peradilan Agama , tanggal 03 Mei 2013.

[12] Ahmad Mujahidin menyebut secara detil hukum acara yang dapat dipraktekkan dalam perkara ekonomi syari’ah  dalam  bukunya  Prosedur  Penyelesaian  Sengketa  Ekonomi  Syari’ah  di  Indonesia,  (Galia  Indonesia: Bogor, 2010) hlm.  36-39.   Baca juga:  Abdul Manan,  Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. Ke-6 (Kencana: Jakarta, 2012), hlm. 6-12.

[13]Peraturan yang lahir dari rahim  Mahkamah Agung bersifat mengikat, sebagaimana yang dimaksud pasal Pasal  8  Ayat  (2)  Undang-undang  No.  12  tahun  2011,  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan.  

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 4, 2013 by Admin in category "Ekonomi Islam

Comments on Facebook