Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum….
Mau tanya pak, pd tahun 2000 terjadi penggunaan ijazah ST (setingkat SMP) milik orang lain yang diubah, untuk mencalonkan kepala dusun dan lolos. Pada tahun 2008 ijazah tersebut digunakan lagi untuk mendapatkan ijazah paket C (setara SMA) dan lagi lagi lolos (tidak ketahuan), pada tahun 2013 ijazah paket C digunakan untuk mencalonkan mjd kepala desa dan sekali lagi lolos, tetapi pemilik ijazah ST asli buka suara tentang ijazahnya yang dipinjam pd th 2000 tsb.
Akhirnya pengguna ijazah dilaporkan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyidikan kepolisian berkeyakinan bhw ijazah ST tersebut benar benar palsu, tetapi kepolisian tidak bisa memperkarakan masalah tersebut dg dalih penuntutan telah kadaluwarsa berdasar pasal 79 KUHP.
mohon penjelasan apakah masalah tersebut memang benar2 tidak bisa dilanjutkan.
Terima kasih.
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Apabila terbukti melakukan pemalsuan dalam hal ini pemalsuan Ijazah, maka dapt dikenakan pasal tentang PEMALSUAN SURAT yang diatur dalam KUHP pasal 263 sd 276.
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pemalsuan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam pasal 263 diancam dengan pidana maksimal 6 (enam) tahun dan pemalsuan yang termasuk kategori pasal 264 diancam dengan pidana maksimal 8 (delapan) tahun.
Tentang masa daluarsa (Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana) diatur dalam pasal 76 sd 85 KUHP. Dalam pasal 78 disebutkan:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, daluarsa pemalsuan ijazah dapat termasuk kategori sebagaimana pasal 78 ayat (1) angka 2 (daluarsa setelah 6 tahun) atau angka 3 (daluarsa setelah 12 tahun), dihubungkan dengan pasal 79 angka 1 “tenggang daluarsa mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan. Maka apabila perbuatan pemalsuan tersebut dilakukan pada tahun 2000, dan baru ada tuntutan pada tahun 2014 (artinya sudah 14 tahun), maka sudah memenuhi unsur daluarsa sebagaimana pada pasal 78 ayat (1) angka 2 dan 3.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin