November 28

Kapan Perubahan gugatan dibolehkan

PERTANYAAN:

Selamat siang

Karena masalah keluarga yang tak ujung usai, maka saya menggugat cerai suami saya dan sekarang akan masuk sidang kedua. Pada sidang pertama suami tidak hadir.

Pertanyaan saya,

Apakah isi surat gugatan masih bisa diubah saat ini?

Dalam permohonan putusan saya tidak menuliskan permintaan hak asuh dan nafkah anak karena kami sepakat untuk diurus bersama secara kekeluargaan. Namun 2 minggu ini suami ingkar janji dan saya dipersulit untuk bertemu anak.

Mohon penjelasannya.

Terima kasih

 

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Perubahan gugatan dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan asas-asas hokum acar perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. (Pasal 127 Rv).

Yang dimaksud mengubah gugatan disini, adalah mengubah posita dan tuntutan atau petitumnya. Perubahan yang tidak dipermasalahkan kebolehannya adalah perubahan yang bersifat korektif, seperti mengenai pembetulan nama, alamat, pekerjaan pihak-pihak, dan perubahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Perubahan tidak boleh merugikan pihak-pihak.

Perubahan gugatan dilakukan atas inisiatif penggugat di dalam persidangan sebelum tergugat memberikan jawaban itu dibolehkan, karena pada saat itu tergugat belum dirugikan.

Perubahan gugatan yang dilakukan sesudah ada jawaban dari tergugat, harus dengan persetujuan tergugat, sebab pada saat demikian tergugat sudah banyak dirugikan. Tetapi apabila ia setuju atas perubahan tersebut, maka perubahan tersebut dibolehkan.

Dalam hal penambahan gugatan juga harus berpedoman kepada prinsip tidak merugikan kepentingan pihak-pihak, dan berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung yang membolehkan menambah gugatan selama tidak melampaui batas kejadian materiilnya.

Penambahan gugatan (tuntutan) sebelum diajukan jawaban, jelas dibolehkan, karena kepentingan tergugat saat itu belum dirugikan, dan kalau tidak diperkenankan justru kepentingan penggugat yang dirugikan. Bagaimana kalua diajukan penambahan gugatan setelah diajukan jawaban ? tidak semua tambahan tutntutan pada saat demikian merugikan pihak tergugat. Oleh karena itu tambahan yang menurut hakim tidak merugikan tergugat akan diperkenankan, sebaliknya yang merugikan tergugat akan ditolak.

Jadi, menurut hemat kami, ajukan saja penambahan tuntutan tersebut pada saat siding kedua, mengenai dikabulkan atau ditolak, nantinya hakim yang akan mempertimbangkan.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 28, 2018 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook