Cara Mengurus Sertifikat Tanah
PERTANYAAN:
Selamat malam bapak/ibu
Langsung saja saya mau tanya soal akte hibah yang saya miliki, dari kedua orang tua angkat saya.
Saya mau tanya apakah saya bisa membuat sertifikat, Sebab kedua orang tua angkat saya sudah meninggal, dan seandainya bisa apa saja persyaratannya?
Terima kasih
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Hal-hal yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Membawa bukti perolehan tanah, seperti akte hibah jika diperoleh karena hibah.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Tahapan-tahapan dalam pembuatan sertifikat tanah;
1. Menyiapkan dokumen kelengkapan seperti yang disebutkan di atas.
2. Mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon datang ke kantor BPN di wilayah Pemohon bertempat tinggal dengan membawa segala dokumen untuk itu. Tahapan yang akan dilalui di Kantor pertanahan antara lain:
a. Mengajukan Permohonan Sertifikat
b. Pengukuran ke Lokasi. Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
c. Pengesahan Surat Ukur. Hasil pengukuran tanah di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Kantor BPN seempat dan disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang,
d. Penelitian oleh Petugas Panitia A. Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. Diumumkan di Kantor Kelurahan selama 60 hari.
f. Terbitnya SK Hak Atas Tanah. Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat. SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
i. Pengambilan Sertifikat
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin