Perjanjian Kredit di Bank
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr.wb
selamat siang,,perkenalkan saya darma,saya ingin menanyakan soal kasus yang saya alami soal peminjaman dana di sebuah bank, katakanlah bank X.. saya meminjam dana sekitar 5 juta,angsuran selama 12 bulan, ketika saya sudah angsuran mencapai 11 bulan, tinggal 1 bulan lagi pelunasan, namun saya telat membayar sekitar -+ 1 minggu,, dan pihak bank memberitahukan ke saya untuk segera menyelesaikan pelunasan,jika tidak segera dilunasi maka akan ditambah angsurannya 1 kali, jadi total adalah 13 x angsuran, yang seharusnya 12 x menjadi 13 x.. pertanyaan saya adalah apakah benar seperti itu? atau dibenarkan seperti itu ya? saya a telat ,harusnya cuma dikenakan denda keterlambatan saja,, bukan malah ditambah angsuran..
mohon pencerahan dan penjelasannya ,,thanks.
JAWABAN:
Waalaikum Salam Wr Wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Menurut Pasal 1(11) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagai berikut :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kemudian yang dimaksud dengan Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1320 KUHPer yang menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Sepakat;
- Kecakapan;
- Suatu hal tertentu:
- Suatu sebab yang halal.
Ketentuan–ketentuan yang berkaitan fasilitas kredit umumnya terdiri dari:
- Jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas.
- Perubahan mata uang pinjaman (klausula ini digunakan terutama untuk pinjaman non-Rupiah).
- Penarikan fasilitas kredit, jangka waktu penarikan, cara penarikan, bukti penarikan.
- Pembuktian hutang antara lain berupa Promes/CAR/atau PK tersebut.
- Cara Pembayaran kembali (installment atau langsung)
- Pembayaran kembali lebih cepat/awal (Voluntary or Mandatory)
- Bunga
- Komisi dan Fee.
- Bunga denda (apabila terjadi keterlambatan pembayaran).
- Pembukuan (lokasi dimana Bank akan membukukan pinjaman tersebut).
Terhadap permasalahan yang saudara tanyakan, maka apakah benar ditambah 1 kali angsuran jika terlambat membayar, untuk mengethui hal tersebut harus kembali melihat kepada isi perjanjian kredit yang saudara tandatangani, apakah ada klausula yang menyebutkan hal tersebut, jika tidak ada, maka yang harus dipenuhi adalah sesuai isi perjanjian kredit.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin