December 4

Hal-Hal yang termasuk KDRT

PERTANYAAN:

Halo Admin Konsultasi Online
Nickname saya Atma, saya tinggal di daerah Tulungagung Jawa Timur

saya memiliki kakak wanita yang menurut saya sering mengalami KDRT tapi secara mental hingga dia memiliki gangguan syaraf akibat seringnya cekcok dengan suami sampai bertahun tahun lamanya, namun ketika keluarga menyarankan untuk berpisah suaminya menolak, tapi sifat suami yang pemarah tidak berujung mereda, permasalahan sedikit langsung saja marah sampai melakukan pengerusakan fasilitas dagang seperti gerobak dagang,

kakak saya tersebut memiliki 3 anak, anak pertama laki – laki sekarang bekerja di Kalimantan, anak kedua laki laki bekerja di rumah sebagai freelancer, dan anak ketiga perempuan yang sedang menempuh pendidikan di salah satu SMK di Tulungagung.

biaya hidup kurang lebih ditanggung oleh sang istri (kakak saya), suami lebih sering meminta uang daripada memberi uang untuk keperluan rumah tangga….

seperti yang saya jelaskan bahwa permasalahan sepele dapat menimbulkan cekcok, misalkan sang suami lupa menaruh obeng, setelah dia mencari obeng tersebut tidak ketemu dia menyalahkan istrinya sampai sampai terjadi cekcok mulut saling ejek yang akhirnya membuat istri sakit secara mental, yang saya takutkan kebiasaan suami yang seperti itu berujung dengan perilaku pemukulan atau bahkan sampai dengan pembunuhan….

pertanyaan saya

  1. Benarkah hal tersebut termasuk KDRT ?
  2. Dimanakah saya harus lapor kasus KDRT itu di daerah Tulungagung, sedangkan saya belum menemukan Post KDRT di daerah Tulungagung?
  3. Bukti apa yang harus saya berikan untuk menguatkan jika itu memang benar benar kasus KDRT ?

terimakasih min
mohon bimbingannya

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

1. Apa saja yang termasuk dalam KDRT?
Dalam pasal 1 angka1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pasal 5 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa yang termasuk dalam KDRT adalah:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Pasal 6: Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7: Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8: Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9 ;

  • Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  • Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
  1. Dimana dan siapa yang berhak melaporkan tindakan KDRT?
    Pasal 26
    1). Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
    2). Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Tindakan KDRT termasuk delik aduan (pasal 51 sd 53), dan yang berhak melaporkannnya adalah korban atau kuasa korban.

Sedangkan orang lain yang melihat adanya KDRT, maka dia hanya punya hak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15:

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. memberikan perlindungan kepada korban;
  3. memberikan pertolongan darurat; dan
  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Tempat melaporkan adanya tindakan KDRT adalah di kantor Polisi

3. bukti yang dapat diajukan pada saat melapor seperti tindakan pidana delik aduan pada umumnya, dapat bukti visum dari rumah sakit maupun saksi yang melihat langsung kejadian KDRT tersebut.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 4, 2018 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook