Upaya Hukum terhadap KDRT
PERTANYAAN:
Selamat malam pak/bu, saya ingin bertanya.
Saya punya kakak perempuan yang sudah menikah selama 6 tahun. Tetapi kakak saya belum pernah dinafkahi oleh suaminya selama 6 tahun tersebut, yang ada suami yang minta di”nafkahi” oleh kakak saya. Selain itu selama 6 tahun kehidupan rumah tangga mereka selalu diliputi pertengkaran yang tak kunjung usai, setiap hari ada saja masalah dan masalah utama mereka selalu karena uang.
Kakak saya dan suami saat ini masih tinggal di rumah orang tua saya. Dan saat terjadi keributan. Keluarga selalu merasa terganggu dengan keributan tersebut alhasil kedua orang tua saya sering sakit ketika ada keributan antara kakak dan suaminya.
Yang ingin saya tanyakan :
- Apakah keluarga khususnya orang tua saya bisa melakukan tindakan hukum karena keributan dari kakak dan suaminya. Dan tindakan hukum seperti apa?
- Kakak saya sulit sekali melepaskan suaminya, padahal jelas-jelas suaminya selama menikah tak pernah memberikan nafkah sepeserpun kepada kakak saya, dan suaminya selalu meminta apapun yang diinginkan untuk selalu dituruti, bahkan kakak saya yang bekerja tapi uang hasil kerja kakak saya disimpan di rekening bank suaminya. Dan jika kakak saya meminta uangnya tak diijinkan. Melihat hal-hal tersebut apakah bisa keluarga (orang tua) saya ikut campur atas permasalahan keluarga kakak saya?
Terimakasih sebelumnya.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tindakan apa yang dapat dilakuka oleh orang yang mengetahui atau melihat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
Dalam pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut disebutkan, bahwa:
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- memberikan perlindungan kepada korban;
- memberikan pertolongan darurat; dan
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Kekerasan dalam rumah tangga termasuk delik aduan, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Maka dari itu, polisi tidak dapat berinisiatif untuk menindaklanjuti suatu kasus seperti dalam delik biasa, dan dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.
Dalam pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, yang dapat melaporkannya adalah
- Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
- Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Terhadap hal tersebut, maka orang tua atau orang lain yang melihat terjadinya kekersan dalam rumah tangga hanya berhak melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Untuk selengkapnya dapat dibaca dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin