November 22

Status utang orang yang meninggal

PERTANYAAN:

Selamat siang,
sebelumnya terimakasih atas waktunya.

Alm Bapak saya sebelum meninggal adalah seorang guru SD dan mengemban tugas menjadi bendahara di koperasi guru. Sebelum meninggal alm bapak saya dituduh mengkorupsi uang koperasi. info bapak saya yang saya tahu, uang tsb bukan bapak korupsi melainkan dipinjam oleh teman guru lainnya dan bapak saya ada data-data si peminjam tersebut. tetapi peminjam tersebut mangkir dalam pelunasan dan koperasi meminta pertanggung jawaban bapak saya untuk melunasi utang dari peminjam tersebut. Akhirnya dengan paksaan anggota koperasi lainnya bapak dan ibu saya disuruh ttd didepan notaris untuk meleunasi utang-utang peminjam tersebut. bapak saya sudah memberikan sertifikat 2 rumah saya sebagai jaminan dan bapak saya juga sudah mencicil melunasi dengan menjual harta yang ada. Setelah bapak meninggal, anggota koperasi tetap meminta pertanggungjawaban utang bapak saya ke ahli waris, yaitu ibu saya.

Yg saya tanyakan

  1. Apakah ahli waris wajib melunasi “utang” bapak saya ke koperasi ? kan bapak saya sudah meninggal ? bukannya orang yang sudah meninggal koperasi tidak bisa menuntut lagi ?
  2. Apakah ahli waris bisa mengambil kembali sertfikat tanah yg dijadikan jaminan tersebut?

Mohon jawabannya sebagai pencerahan bagi keluarga saya, terutama untuk saya pribadi yang miskin ilmu hukum, dan terimakasih banyak.

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.

Mengenai permasalahan yang saudari tanyakan, berikut jawaban kami:

  1. Utang tidak serta merta lunas, walaupun orang yang berutang telah meninggal dunia. Utang yang lunas secara otomatis apabila yang berutang meninggal dunia adalah utang yang dalam proses transaksi utang piutangnya ada melibatkan asuransi, ketika yang berutang meninggal dunia, maka asuransi yang melunasi sisa utangnya. Berbeda dengan utang yang tidak ada asuransinya, maka kewajiban membayar utang adalah kewajiban ahli waris.
    Dalam Kompilasi Hukum Islam;
    Pasal 175
    1). Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
    a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
    b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun
    penagih piutang;
    c. menyelesaikan wasiat pewaris;
    d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
    2). Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Tentang pentingnya pelunasan utang tersebut, kami uraikan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600

نفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya. HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,

قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى

“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah

Dari kedua hadits dan pasal-pasal KHI tersebut menjelaskan, betapa pentingnya pelunasan terhadap utang seseorang semasa hidupnya, sehingga sebelum harta warisan dibagi, salah satu yang harus diselesaikan oleh ahli waris adalah masalah utang piutang.

  1. Mengenai barang jaminan dalam utang piutang. Dalam suatu perjanjian atau transaksi utang piutang di antara para pihak, umumnya kreditor akan meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut digunakan untuk “menyelamatkan” kreditor apabila di kemudian hari ternyata debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu:
    Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
    Dengan demikian maka seluruh aset yang dimiliki oleh debitor menurut hukum otomatis menjadi jaminan yang dapat dipergunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya terhadap kreditor. Meskipun demikian, kreditor yang berkepentingan tersebut tetap harus mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku untuk memperoleh pembayaran atau pelunasan utang. Kreditor tidak dapat langsung mengambil barang-barang milik debitor tersebut secara paksa.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

 

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 22, 2018 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook