utang tanpa perjanjian tertulis
PERTANYAAN:
Siang min mau tanya nama saya riski mau tanya min.. saya punya masalah..
waktu itu teman saya meminjam uang kepada saya sebanyak 2,4juta.. jadi saya dalam keadaan perlu duit.. tapi pas waktu pinjam meminjam kami tidak ada kesepakatan hitam atas putih tapi bukti transfer ya ada..
apa saya bisa pidanakan teman saya atau ini termasuk kedalam pidana.. karena teman saya belum bisa menepati janji membayar hutang.. tolong dijawab min
Terima kasih
JAWABAN:
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Utang piutang adalah masalah perdata, dan tidak memenuhi kewajiban atau tidak membayar utang adalah termasuk tindakan wanprestasi.
Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
- Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
- Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
- Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masalah perdata dapat saja dipidanakan apabila terdapat unsur pidana, seperti adanya unsur penipuan,atau tindak pidana lainnya.
Permasalahnya adalah saudara harus mempunyai bukti apabila akan membawanya ke jalur hukum.
Alat-alat bukti yang dapat diperkenankan di dalam persidangan disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang terdiri dari:
- bukti surat
- bukti saksi
- persangkaan
- pengakuan
- sumpah
bukti saudara mentransfer sejumlah uang dalam bentuk rekening koran atau bentuk bukti transfer lainnya yang dipersamakan dengan itu, dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk membuat gugatan.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin