June 24

Pemikiran Hukum Sayyid Ahmad Khan

PEMIKIRAN HUKUM SAYYID AHMAD KHAN

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa NTT)

 A.    Pendahuluan

Salah satu hambatan besar penerapan syariah Islam adalah doktrin “Islam substanstif”. Doktrin yang sengaja dilontarkan kaum liberal-sekular sejak abad ke-19 M ini mengatakan ajaran Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, ajaran yang dianggap tetap dan universal, yang sering disebut dengan substansi (intisari). Fazlur Rahman menyebutnya “ideal moral”. Kedua, ajaran yang dianggap temporal dan lokal, yang karenanya bisa berubah-ubah sesuai konteks waktu dan tempat. Bagian ajaran ini oleh Fazlur Rahman disebut ketentuan “legal spesifik”.[1] Contohnya, hukum potong tangan. Susbtansi hukum ini, kata mereka, adalah agar menimbulkan efek jera. Potong tangan hanya dianggap ketentuan temporal, yang konon kebetulan cocok dengan masyarakat nomaden di masa Nabi SAW. Maka, hukum potong tangan bisa diganti hukuman penjara, karena konon yang penting adalah substansinya, yakni menimbulkan efek jera kepada pelakunya.[2]  

Doktrin “Islam subtantif” ini sebenarnya bagian dari agenda “pembaruan” (modernisme) yang melanda Dunia Islam pada abad ke-19, dengan tokoh-tokoh awalnya seperti seperti Sayyid Ahmad Khan (w. 1898), Ameer Ali (w. 1928), dan Qasim Amin (w. 1908). Namun trend modernisme di Dunia Islam ini pun sebenarnya hanya kelanjutan dari trend modernisme sebelumnya yang terjadi di Barat. Baik di kalangan Yahudi dengan tokohnya semisal Steinheim (w. 1866) dan Holdheim (w. 1860), maupun di kalangan Kristen (Katolik/Protestan) dengan tokohnya semisal George Tyrell (w. 1909) dan August Spateah (w. 1901).[3]

B.     Biografi Sayyid Ahmad Khan

Sayyid Ahmad Khan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad SAW melalui Fatimah dan Ali dan dia dilahirkan di Delhi pada tahun 1817 M. Nenek dari Syyaid Ahmad Khan adalah Syyid Hadi yang menjadi pembesar istanah pada zaman Alamaghir II (1754-1759) dan dia sejak kecil mengenyang didikan tradisional dalam wilayah pengetahuan Agama dan belajar bahasa Arab dan juga pula belajar bahasa Persia. Ia adalah sesosok orang yang gemar membaca buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan dia ketika berumur belasan tahun dia bekerja pada serikat India Timur. Bekerja pula sebagai Hakim, tetapi pada tahun 1846 ia kembali pulang kekota kelahirannya Delhi.

Di kota inilah dia gunakan waktunya dan kesempatannya untuk menimba ilmu serta bergaul dengan tokoh–tokoh, pemuka Agama dan sekaligus mempelajari serta melihat peninggalan–peninggalan kejayaan Islam, seperti Nawab Ahmad Baksh, Nawab Mustafa Khan,Hakim Mahmud Khan, dan Nawab Aminuddin. Selama di Delhi Sayyid Ahmad Khan memulai untuk mengarang yang mana karyanya yang pertama adalah Asar As–Sanadid. Dan pada tahun 1855 dia pindah ( hijrah) ke Bijnore, di tempat ini pula dia tetap mengarang buku – buku penting mengenai Islam di India. Pada tahun 1857 terjadi pemberontakan dan kekacauan di akibatkan politik di Delhi yang menyebabkan timbulnya kekerasan (anarkis) terhadap penduduk India. Ketika dia melihat keadaan masyarakat India kususnya Delhi, ia berfikir untuk meninggalkan India menuju Mesir, tetapi dia sadar dan terketuk hatinya harus memperjuangkan umat Islam India agar memjadi maju, maka ia berusaha mencegah terjadinya kekerasan dan konflik, seta mejadi penolong orang Ingrish dari pembunuha, hingga di beri gelar Sir, tetapi ia menolaknya atas gelar yang di berikan tersebut. Pada tahun 1861 ia mendirikan sekolah Inggris di Muradabad, dan pada tahun 1878 ia juga mendirikan sekolah Mohammedan Angio Oriental College (MAOC) di Aligarh yamg merupakan karya yamg paling bersejarah dan berpengaruh untuk memajukan perkembangan dan kemajuan Islam di India.[4]

C.    Pemikiran Hukum Sayyid Ahmad Khan

Pemikiran Sayyid Ahmad Khan mempunyai kesamaan dengan Muhammad Abduh di mesir , setelah Abduh berpisah dengan Jamaluddin Al- Afghani dan setelah sekembalinya dari pengasingan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa ide yang dikemukakannya, terutama akal yang mendapat penghargaan tinggi dalam pandangannya. Meskipun dia sebagai penganut ajaran Islam yang taat dan mempercayai adanya kebenaran dari Tuhan adalah wahyu, tetapi di berpendapat bahwa akal bukan segalanya bagi manusia dan kekuatan akal hanyalah terbatas yang sifatnya relative.

Dan menurut Ahmad Khan bahwasannya keyakinan, kekuatan dan kebebasan akal yang menjadikan manusia menjadi bebas untuk menentukan kehendak dan melakukan perbuatab sesuai yang dia inginkan. Jadi pemikirannya itu mempunyai kesamaan dengan pemikiran Qodariyah, Contohnya manusia telah di anugrai oleh Allah berbagai macam daya, di antaranya adalah daya fakir yang berupa akal, dan daya fikir untuk merealisasikan kehendak yang di inginkannya. Dan barang siapa yang percaya terhadap hukum alam dan kuatnya mempertahankan konsep hukum alam ia di anggap sebagai orang yang kafir.

Umat Islam yang berdomisili di India mengalami kemerosotan dan kemunduran sebagai mana yangdi kemukakan oleh Ahmad Kahn yaitu di karenakan mereka tidak mengikuti perkembangan zaman yang sedang berlangsung mereka cenderung mengikuti pendahulu mereka, tetapi bahwasanya ia menentang keras dengan faham Taklid, sebagaimana yang dianut dalam faham Qodariyah. Dan juga sebab kemunduran Islam di India dikarenakan mereka terlena dengan gaung peradapan Islam klasik sehingga mereka tidak menyadari bahwa peradapan baru telah tumbuh dan bermunculan di Barat. Timbulnya peradapan serta kemajuan ini di dasari oleh Ilmu pengetahuan dan teknologi pada orang-orang Barat tersebut.

Khan mengemukakan bahwa Tuhan telah menentukan tabiat dan Nature ( sunnatullah )bagi setiap mahkluk-Nya yangtetap dan tidak berubah. Menurutnya Islam adalah agama yang paling sesuai dengan hukum alam dan Al-quran adalah firman-Nya. Maka sudah barang tentu sejalan dan tidak ada pertentangan. Dia tidak mau dalam suatu pemikirannya terganggu dan terbatasi oleh orentasi Hadist dan Fiqih, di karenakan segala sesuatu diukur dengan kritik rasional, serta menolak segala yang bertentangan dengan logika dan hukum alam. Ia hanya mau mengambil Al-qur’an sebagai landasan dan pedoman Islam, sedang yang lainnya hanyalah membantu dan kurang begitu penting. Contohnya, atas penolakan Hadist dikarenakan berisi moralitas Masyarakat Islam pada abad pertama ataupun pada abad ke dua sewaktu Hadist dikumpulkan dan dikodifikasikan. Sedangkan hukum Fiqih menurutnya berisi tentang moralitas masyarakat sampai saat timbulnya mazhab – mazhab dan menolak taqlid. Sebagai konskuensi dari penolakan taqlid tersebut Khan memandang perlu sekali untuk di adakannya ijtihad – ijtihat baru untuk menyesuaikan pelaksanaan ajaran–ajaran Islam dengansituasi dan kondisi masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan.

Bahwasanya faham dan pemikiran yang dianut Oleh Sayyid Ahmad Khan ada kesamaan dengan faham yamg dianut oleh Qodariyah, misalnya manusia di anugrahi Tuhan berbagai macam daya diantaranya fikiran yang berupa akal dan daya fisik untuk merealisasikan kehendak.

Adapun penolakan taqlid oleh Ahmad Khan dikarenakan dapat mengurangi relevansi Qur’ an dengan masyarakat baru pada zaman tersebut, maka ia memandang perlu diadakannya ijtihad–ijtihad baru (tajdid) untuk menyesuaikan dalam peraksis ajaran–ajaran agama Islam dengan situasi, kondisi dan perkembangan masyarakat yang terus menerus mengalami perubahan ataupun tajdid dalam kehidupan mereka dan ia mengedepankan rasio ataupun pemikiran-pemikiran, dan menolak semua yang bertentangan dengan logika dan hukum alam, misalnya Hadist dan Fiqih di karenakan itu semua adalah esensinya moralitas–moralitas masyarakat pada zaman abad pertama dalam pengumpulan Hadist tersebut dan adapun Fiqih yang esensinya tentang moralitas masyarakat berikutnya sampai timbulnya mazhab–mazhab. Tetapi Sayyid Ahmad Khan tetap mengambil Al-qur’ an sebagai pedoman, rujukan dan landasan atas ajaran – ajaran agama Islam.[5]

Sebagai langkah untuk membangkitkan kembali umat Islam, Sayyid Khan mengemukakan tiga langkah yang harus ditempuh:

1.      bekerjasama dalam bidang politik;

2.      mengambil ilmu-ilmu kebudayaan Barat;

3.      menafsir ulang Islam dalam bidang pemikiran. Gagasan untuk menjalin hubungan dengan negara Inggris dan menyingkirkan penolakan kaum muslimin terhadap kemajuan Barat mulai ia perjuangkan.

Sayyid khan berpendapat bahwa Al-Quran merupakan satu-satunya asas untuk memahami Islam. Hal ini ia dasarkan pada perkataan Umar Ibnu Khathab, “Cukuplah bagi kita kitabullah”. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka untuk memahami Al-Quran tidak mungkin bersandar pada Al-Quran menggunakan penafsiran kontemporer. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat muhkamat bersifat asasi atau mengandung dasar-dasar aqidah, sedangkan ayat-ayat mutasyabbihat menerima lebih dari satu penafsiran yakni mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Perubahan terjadi setiap saat, ilmu pengetahuan dan pengalaman manusia bertambah. Oleh karena itu untuk menghadapi perubahan tersebut harus terjadi perubahan pemahaman manusia terhadap ayat-ayat mutasyabbihat. Karena boleh jadi akan ada penafsiran lain yang lebih sesuai dengan ilmu pengetahuan alam manusia masa kini.

Menurut Ahmad Khan, hanya Al-Quran yang menjadi asas dalam memahami agama, sedangkan hadits yang dapat dijadikan sebagai sandaran hanyalah hadits-hadits yang sesuai dengan nash dan ruh Al-Quran, yang sesuai dengan akal dan pengalaman manusia dan yang tidak bertentangan dengan hakekat sejarah. Bahkan setiap hadits yang bertalian dengan masalah dunia hanya berlaku khusus bagi kondisi dan keadaan bangsa Arab pada masa nubuwah, dan tidak mengikat bagi seluruh kaum muslimin.

Tampaknya poin terpenting yang dinafikan Ahmad Khan adalah dalam menerima hadits. Ia berpendapat perkara-perkara agama bersifat tetap, sedangkan perkara-perkara dunia berubah-ubah. Sampai disini dapat disimpulkan bahwa menurut Ahmad Khan, hadits-hadits tidak diterima sebagai sumber hukum diera setelah masa kenabian. Ia pun akhirnya menyangsikan kelayakan pendapat-pendapat fuqaha dahulu untuk diterapkan pada masa sekarang. Maka pintu ijtihad terbuka untuk seluruh masalah. Menurutnya perbedaan fisi dan kebebasan yang luas merupakan satu-satunya jalan untuk memajukan umat. Salah satu pendapatnya yang cukup mendapat tanggapan keras dari beberapa kalangan adalah bahwa Allah telah menciptakan dan membuat hukum-hukum, akan tetapi Allah tidak turut campur dalam hukum alam. Dari sisi cukup memperlihatkan bahwa ia menggunakan sistem nilai dari pemikiran Barat untuk memahami agama dan menafsirkan Al-Qur’an.[6]

D.    Ide-Ide Pembaharuan Sayyid Ahmad Khan

Sayyid Ahmad Khan melihat bahwa ummat Islam India mundur karena tidak mengikuti perkembangan zaman. Ummat Islam tidak menyadari bahwa peradaban Islam masa klasik telah runtuh dan digantikan peradaban modern yang berasal dari dunia Barat. Dasar peradaban baru ini ialah ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagai pondasi kokoh bagi kemajuan dan kekuatan orang Barat modern yang berasal dari hasil pemikiran manusia. Oleh karena itu akal bagi Sayyid Ahmad Khan mendapat penghargaan tinggi, namun bagi sebahagian kalangan ummat Islam tradisional pada masanya berpegang teguh bahwa kekuatan akal bukan tidak terbatas.
Oleh karena itu, Ahmad Khan percaya pada kekuatan dan kebebasan akal, sungguhpun mempunyai batas, ia percaya pada kebebasan dan kemerdekaan manusia dalam menentukan kehendak dan melakukan perbuatan. Dengan kata lain, ia mempunyai faham qa¬dariah (free will and free act) dan tidak faham jabariah atau fatalisme. Manusia menurutnya dianugerahi Tuhan daya daya, seperti daya berfikir, yang disebut akal, dan daya fisik untuk mewujudkan kehendaknya. Manusia mempunyai kebebasan untuk mempergunakan daya daya yang diberikan Tuhan kepadanya itu.

Ahmad Khan menolak pula faham taklid bahkan tidak segan segan menyerang faham ini. Sumber ajaran Islam menurut pendapatnya hanyalah al-Qur’an dan Hadis. Pendapat ulama di masa lampau tidak mengikat bagi ummat Islam dan di antara pendapat mereka ada yang tidak sesuai lagi dengan zaman modern. Secara sederhana bentuk-bentuk ide pembaharuan Sayyid Ahmad Khan dapat pula dikembangkan sebagai berikut :

1.        Bidang Keagamaan

Salah satu warisan keagamaan yang ditinjau dan diperbaharui kembali, dan sangat fundamental serta mencakup seluruh aspek Islam, adalah tafsir al-Qur’an. Untuk kegiatan ini, anak benua Indo-Pakistan dapat berbangga diri, karena amat produktif dalam menelorkan mufassir liberal dan radikal semisal Sayyid Ahmad Khan ini. Pembaharuan penafsiran al-Qur’an yang dilakukan adalah berusaha mengadaptasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dengan tuntutan-tuntutan zaman modern. Ini terwujud dengan terbitnya volume pertama dari enam jilid tafsir karya Ahmad Khan pada tahun 1880.

Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa al-Qur’an dan hadis merupakan sumber hukum Islam. Ia sangat selektif dalam menerima hadis. Dengan munculnya hadis-hadis palsu, ia berpandangan bahwa tugas kaum muslimin sekarang dalam memelihara hadis adalah merumuskan “standar penilaian modern terhadap hadis-hadis” ia tidak menjelaskan standar tersebut. Oleh karena itu, ia hanya menerima hadis yang sesuai dengan nash dan ruh al-Qur’an, yang sesuai dengan akal dan pengalaman manusia, dan yang tidak bertentangan dengan hakikat-hakikat sejarah. Berkaitan dengan pembagian hadis kepada Mutawatir, Masyhur dan Ahad, ia berpendapat bahwa hadis Mutawatir dapat diterima, hadis Masyhur tidak dapat diterima kecuali setelah diadakan penelitian, sedangkan hadis Ahad tidak dapat diterima sama sekali.

Menurut Sayyid Ahmad Hadis yang dapat diterima tersebut dibagi kepada dua bagian yaitu hadis yang berkaitan dengan agama dan hadis yang berkaitan dengan dunia. Hadis yang berkaitan dengan ruang lingkup agama bersifat mengikat dan wajib diikuti, sedangkan hadis yang berkaitan dengan perkara dunia, tidak termasuk tugas kerasulan secara mutlak dan hanya berlaku khusus bagi kondisi dan keadaan bangsa Arab pada masa nubuwwah, dan tidak mengikat bagi seluruh kaum muslimin.
Berkaitan dengan permasalahan fiqh, Sayyid Khan mempunyai pandangan tersendiri yang mendekatkan antara perkara-perkara dan dengan pemahaman peradaban barat, antara lain dalam masalah jihad, bunga bank, poligami dan had.

Dalam masalah jihad, ia memandang bahwa jihad hanya disyari’atkan untuk membela diri dan hanya dalam satu keadaan, yaitu ketika orang-orang kafir menyerang kaum muslimin dengan tujuan mengubah agama (mengkafirkan). Apabila penyerangan kaum kafir ini bertujuan lain seperti pendudukan wilayah, dan tidak bertujuan mengubah agama, maka jihad tidak disyari’atkan. Sepertinya inilah yang mendorong Sayyid Khan untuk mengadakan hubungan persahabatan dengan Inggeris, karena menurutnya jalan inilah yang mencegah kehancuran umat Muslim India pada masa itu.

Dalam masalah riba, Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa riba yang diharamkan ialah riba yang berlipat ganda, yang dibayarkan oleh orang fakir sebagai imbalan atas hutangnya, sebagaimana adat yang tersebar di kalangan Bangsa Arab. Adapun bunga yang jumlahnya sedikit dalam mu’amalah perdagangan sekarang dan yang terdapat pada perbankan, bukanlah riba yang diharamkan. Adapun masalah poligami, ia berpandangan bahwa pada dasarnya Islam mengatur perkawinan dengan satu wanita, dan mensyari’atkan keadilan bagi poligami. Berhubungan keadilan itu tidak mudah, maka poligami tidak diperbolehkan kecuali pada kondisi pengecualian, seperti istri sulit mendapatkan keturunan. Dalam masalah had (hukuman), Sayyid Ahmad Khan menolak hukum rajam bagi pezina. Dia bersandar pada dua dalil, yaitu pertama, rajam tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Kedua, hadis-hadis tentang rajam hanyalah menceritakan tentang kebiasaan yang tersebar pada saat itu mengikuti Yahudi. Berdasarkan alasan itu pulalah, dia memandang bahwa diyat (denda) tidak lain hanyalah kebiasaan Bangsa Arab Kuno dan tidak sesuai lagi dengan kondisi masa sekarang.

2.        Bidang Pendidikan

Sebagai telah disebut di atas, Sayyid Ahmad Khan beranggapan bahwa jalan bagi ummat Islam India untuk melepaskan diri dari kemunduran dan selanjutnya mencapai kemajuan, adalah dengan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern Barat. Untuk mencapai tujuan ini maka sikap mental ummat yang kurang percaya kepada kekuatan akal, kurang percaya pada kebebasan manusia dan kurang percaya pada adanya hukum alam, harus dirobah terlebih dahulu. Perobahan sikap mental itu diusahakannya melalui tulisan-tulisan dalam bentuk buku dan artikel artikel dalam majalah Tahzib Al Akhlaq. Usaha melalui pendidikan juga tidak dilupakannya, bahkan pada akhirnya ke dalam lapangan inilah dicurahkannya perhatian dan usahanya. Salah satu jalan yang efektif untuk merobah sikap mental suatu bangsa menurut Sir Sayyid haruslah melalui pendidikan.

Pada tahun 1861 Sayyid Ahmad Khan mendirikan Sekolah Inggeris di Muradabad. Di tahun 1876 ia mengundurkan diri sebagai pegawai Pemerintah Inggeris dan sampai akhir hayatnya di tahun 1898, ia mementing¬kan pendidikan ummat Islam India. Di tahun 1878, ia mendirikan sekolah Muhammedan Anglo Oriental College (MAOC) di Aligarh yang merupakan karyanya yang bersejarah dan berpengaruh dalam upaya memajukan ummat Islam India. Sekolah itu mempunyai peranan penting dalam kebangkitan ummat Islam India, dan sekiranya tidak karena lembaga pendidikan tersebut ummat Islam India di Pakistan sekarang akan lebih jauh lagi ketinggalan dari ummat-¬ummat lain.

MAOC dibentuk sesuai dengan model sekolah di Inggeris dan bahasa yang dipakai di dalamnya ialah Bahasa Inggeris. Di¬rekturnya berbangsa Inggeris sedang guru dan staffnya banyak terdiri atas orang Inggeris. Ilmu pengetahuan modern merupakan sebahagian besar dari mata pelajaran yang diberikan dengan tidak mengabaikan pendidikan agama. Sedangkan pada sekolah Inggeris yang diasuh Pemerintah pendidikan agama tidak diajarkan. Dalam sistem pendidikan di MAOC pendidikan agama Islam dan ketaatan siswa menjalankan ajaran agama mendapat prioritas yang utama. Keistimewaan lainnya, sekolah tersebut terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, baik Hindu, Parsi dan Kristen, bukan hanya bagi orang Islam.

Sebelumnya pada tahun 1869/1870 Sayyid Ahmad Khan telah berkunjung ke Inggeris, untuk mempelajari sistem pendidikan Barat. Sekembalinya dari kunjungan itulah ia membentuk Panitia Peningkatan Pendidikan Ummat Islam. Salah satu tujuan panitia tersebut adalah menyelidiki sebab-sebab ummat Islam India sedikit sekali memasuki sekolah sekolah Pemerintah. Di samping itu dibentuk pula Panitia Dana Pembentukan Perguruan Tinggi Islam.

Di tahun 1886 ia juga membentuk Muhammedan Educational Conference dalam usaha mewujudkan pendidikan nasional yang seragam bagi ummat Islam India. Program dari lembaga ini yakni menyebarluaskan pendidikan Barat di kalangan ummat Islam, menyelidiki pendidikan agama yang diberikan di sekolah sekolah Inggeris yang didirikan oleh kalangan Islam serta menunjang pendidikan agama yang diberikan di sekolah sekolah swasta. Pada tahun itu juga diterbitkan pula jurnal mingguan “Aligarh Institut” yang menyebarluaskan informasi dan problematika mengenai seputar pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan, serta lembaga ini juga melakukan kegiatan penterjemahan buku Inggeris ke Bahasa India.
Pada tahun 1920 MAOC ini berkembang menjadi Universitas Aligarh yang secara berlanjut meneruskan tradisi sebagai pusat gerakan pembaharuan Islam India. Universitas inilah yang menjadi penggerak utama terwujudnya pembaharuan di kalangan umat Islam India.
Dalam bidang pendidikan ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Sayyid Ahmad Khan merupakan usaha yang luar biasa untuk kemajuan umat Islam India.

3.        Bidang Sosial Politik

Dalam bidang politik ide Sayyid Ahmad Khan ini merupakan refleksi dari gejolak sosial politik yang terjadi antara umat Islam dan Inggris pada tahun 1857. Pemikirannya inilah yang dituangkan dalam buku karangannya Asbab Baghawat Hind yang berisi tentang usaha Sayyid Ahmad Khan untuk meyakinkan pihak Inggris, bahwa umat Islam tidak terlibat pemberontakan itu.

Dalam usahanya, ia meyakinkan pihak Inggeris bahwa dalam Pemberontakan 1857 ummat Islam tidak memainkan peranan utama, Ahmad Khan mengeluarkan panflet yang berisikan penjelasan tentang faktor penyebab pecahnya pemberontakan tersebut. Di antara faktor penyebab tersebut adalah :

a.       Intervensi Inggeris dalam soal keagamaan seperti pendidikan agama Kristen yang diberikan kepada yatim piatu di panti panti yang diasuh oleh orang Inggeris, pembentukan sekolah sekolah missi Kristen, dan penghapusan pendidikan agama dari perguruan perguruan tinggi.

b.      Tidak turut sertanya orang orang India, baik Islam maupun Hindu, dalam lembaga lembaga perwakilan rakyat, sehingga berakibat :

1)      Rakyat India tidak mengetahui tujuan dan niat Inggeris yang sebenarnya dan menganggap Inggeris datang untuk merobah agama mereka menjadi Kristen.

2)      Pemerintah Inggeris tidak mengetahui keluhan keluhan rakyat India.

c.       Pemerintah Inggeris tidak berusaha mengikat tali persahabatan dengan rakyat India, sedang kestabilan dalam pemerintahan bergantung pada hubungan baik dengan rakyat. Sikap tidak menghargai dan tidak menghormati rakyat India membawa akibat yang tidak baik.

Lebih lanjut, Sayyid Ahmad Khan menyatakan bahwa di antara golongan Islam yang ikut serta dalam pemberontakan 1857 adalah mereka yang kerap kali melakukan perbuatan tidak baik dan tercela serta perbuatan kriminal. Dan jika hanya segelintir ummat Islam yang bersalah tidaklah pada tempatnya pula untuk menetapkan keseluruhan ummat Islam India bertanggung jawab terhadap pemberontakan tersebut. Dengan demikian tidak pada tempatnya Pihak Inggeris menaruh rasa curiga terhadap ummat Islam India.

Sikap Sayyid dalam bidang politik terlihat pula pada pertengahan kedua dari abad ke-19, ketika rasa nasionalisme India telah mulai timbul dan terbentuknya Partai Kongres Nasional India di tahun 1885. Sayyid Ahmad Khan menjauhkan diri dari gerakan ini, dengan alasan bahwa bahasa yang dipakai Kongres terhadap Pemerintah Inggris kurang sopan. Menurut Rayendra Prasadia, ia pada mulanya adalah penyokong nasionalisme India. la pemah menerangkan bahwa Hindustan merupakan negara bagi orang Hindu dan dalam kategori Hindu termasuk orang India Islam dan orang India Kristen. Tetapi akhimya ia dipengaruhi oleh Mr. Back, salah satu Direktur MAOC yang berpendapat bahwa pendidikan ummat Islam India belum sampai ke taraf yang membuat mereka akan dapat mengambil keuntungan dari permainan dalam bidang politik. Sebaliknya turut campur dalam bidang politik akan merugikan ummat Islam India.

Sayyid Ahmad Khan memang berpendapat bahwa pendidikanlah satu satunya jalan bagi ummat Islam India untuk mencapai kemajuan. Kemajuan tidak akan dicapai melalui jalan politik. Oleh karena itu ia menganjurkan supaya ummat Islam India jangan turut campur dalam agitasi politik yang dilancarkan Partai Kongres. Usaha usaha untuk merobah sikapnya terhadap Partai Kongres tidak berhasil. Ia berkeyakinan bahwa anggota kasta kasta dan pemeluk agama agama yang berlainan di India tidak bisa disatukan menjadi satu bangsa. Tujuan dan cita cita mereka saling berlainan. Wujud Partai Kongres Nasional India sebenarnya tidak mempunyai dasar. Gerakan yang dijalankan Partai Kongres, demikian ia selanjutnya menjelaskan, bukan hanya akan merugikan bagi ummat Islam, tetapi juga bagi seluruh India.

Dalam ide politik yang ditimbulkan Sayyid Ahmad Khan di atas telah kelihatan pengertian bahwa ummat Islam merupakan satu ummat yang tidak dapat membentuk suatu negara dengan ummat Hindu. Umat Islam harus mempunyai negara tersendiri. Bersatu dengan ummat Hindu dalam satu negara akan membuat minoritas Islam yang rendah kemajuannya, akan lenyap dalam mayoritas Hindu yang lebih tinggi kemajuannya. Di sini telah dapat dilihat bibit dari ide Pakistan yang muncul kemudian di abad ke-20.

Dari usaha-usaha pembaharuan Sayyid Ahmad Khan terlihat yang paling menonjol adalah dalam bidang pendidikan. Terlihat sikapnya terhadap pendidikan ummat Islam memang terlihat sangat mengagumkan, namun pengaruh tersebut tidak terbatas dalam bidang pendidikan saja. Melalui buku karangannya dan tulisan¬-tulisannya Tahzib al-Akhlaq ide ide pembaharuan yang dicetuskannya menarik perhatian golongan terpelajar Islam India. Penafsiran penafsiran baru yang diberikannya terhadap ajaran-ajaran Islam lebih dapat diterima golongan terpelajar ini dari pada tafsiran tafsiran lama.[7]

E.     Penutup / Kesimpulan

Sayyid Ahmad Khan adalah pencetus pembaruan India. Berbagai pemikiran pembaruan yang ditelornya sangat berpengaruh bagi kemajuan rakyat India selanjutnya. Ide-ide pembaharuannya baik dalam pendidikan, keagamaan, juga dalam bidang politik merupakan refleksi dari gejolak sosial masa itu.

Dalam bidang keagamaan, Sir Sayyid menemukan penafsiran-penafsiran baru tentang ajaran agama. Dalam bidang politik Sir Sayyid berusaha meyakinkan Inggris–penguasa India–agar Inggris mau bekerja sama dengan umat Islam dalam memajukan India. Sedangkan dalam bidang pendidikan merupakan usaha yang sangat fundamental bagi kemajuan India selanjutnya. MAOC di Aligarh yang merupakan cikal bakal bagi lahirnya tokoh-tokoh pembaharu India yang akan mengantar India kepada kemajuan pasca keterpurukan–kekalahan Mughal dan penguasaan Inggris di India.
Aligarh melahirkan tokoh-tokoh yang terus mengembangkan ide-ide pembaharuan Sir Sayyid, seperti Muhsin Al-Mulk, Viqar al-Mulk, dan lain-lain. Dalam perkembangan selanjutnya MAOC berkembang menjadi Universitas Aligarh yang pada akhirnya melahirkan tokoh-tokoh penting, seperti Amir Ali, Muhammad Iqbal, dam Maulana Abul Kalam Azad.

 

Daftar Pustaka

 

Coulson, Noel J, 1990, “Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam“, dalam Ahmad Ibrahim dkk, Islam di Asia Tenggara, Jakarta: LP3ES, 1990.

 

Mahmud, Adnan dkk, 2005, Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Mochamad Soef, dalam http://soef47.wordpress.com/2009/10/14/pemikiran-kalam-ulama-modern-sayyid-ahmad-khan/

 

Rahman, Fazlur, 1992, Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam, Bandung: Mizan.

 

Said, Busthami Muhammad, 1995, Gerakan Pembaruan Agama (Mafhum Tajdid Al-Din), Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman, Bekasi : Wala Pess.

 

Watt, William Montgomery, 1997, Fundamentalisme Islam dan Modernitas (Islamic Fundamentalism & Modernity), Penerjemah Taufik Adnan Amal, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

 

 

http://gampoalam.blogspot.com/2009/03/sayyid-ahmad-khan-dan-aligarh.html

 

http://soef47.wordpress.com/2009/10/14/pemikiran-kalam-ulama-modern-sayyid-ahmad-khan/

 

http://www.angelfire.com/md/alihsas/tinjauan.html



[1]Fazlur Rahman,  Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam, (Bandung : Mizan, 1992), h. 21

[2]Adnan Mahmud, dkk, Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), h. 184. Lihat juga:  Coulson, Noel J, 1990, “Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam“, dalam Ahmad Ibrahim dkk, Islam di Asia Tenggara, (Jakarta: LP3ES, 1990), h. 174. Lihat juga: William Montgomery Watt, Fundamentalisme Islam dan Modernitas (Islamic Fundamentalism & Modernity), Penerjemah Taufik Adnan Amal, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), h. 226.

[3]Busthami Muhammad Said, Gerakan Pembaruan Agama (Mafhum Tajdid Al-Din), Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman, (Bekasi : Wala Pess, 1995), h. 99-126

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 24, 2013 by Admin in category "Filsafat Hukum Islam

Comments on Facebook