December 8

Hak Perdata Anak di Luar Nikah pada Ayahnya

PERTANYAAN:

Selamat sore

Saya ingin bertanya mengenai kejelasan hukum status anak diluar nikah, saya mempunyai hubungan dengan pria beristri, awalnya hubungan kami terjadi karna rumah tangganya bermasalah dalam hal ini istrinya minta-minta cerai.setelah hub kami diketahui oleh istrinya,akhirnya istrinya tak mau lagi untuk cerai.tapi akhirnya kami masih tetap berhubungan dan ditahun kedua hubungan kami,saya hamil dan hubungan ini menghasilkan seorang anak perempuan.saat ini kami sudah menjalin 3 tahun lebih,dengan usia anak kami sudah 1,5 Tahun. sejak hamil sampai anak kami lahir,saya masih dinafkahi,walaupun sedikit,tapi sejak selang waktu hampir 9 bulan terakhir ini,pria tersebut sudah tidak mau menafkahi anak saya tersebut.padahal anak itu memang anak biologis dari pria tersebut karna kami sudah melakukan pembuktian lewat Tes DNA dilaboratorium biomolekuler eikjman salemba jakarta. alasannnya karena secara fianansial dia tidak sanggup atau materinya tidak mencukupi.dan lebih parah lagi pria tersebut dan keluarganya menyangkal kalau dia bukan ayah biologis anak saya,meskipun sudah dites DNA.

yang ingin saya tanyakan:

  1. dilihat dari segi hukum,apakah anak saya berhak mendapatkan nafkah setiap bulan sampai anak saya dewasa nanti dari pria tersebut?
  2. Apakah tuntutan hukum yang dapat dialami pria tersebut kalau tidak mengakui dan menafkahi anak tersebut?

 itulah pertanyaan saya,atas bantuan dan jawaban dari bapak/ibu saya ucapkan banyak terima kasih

 

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

 Membaca dari pertanyaan yang saudari paparkan, ada beberapa hal yang dapat kami berikan jawabannya.

  1. Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, yang amarnya berbunyi:

Mengadili

 

·         Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

·         Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

·         Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;

·         Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya ;

·         Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

 

Berdasarkan putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dahulu harus dengan Putusan Pengadilan, apakah nantinya Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat ataukah menolaknya.

  1. Tuntutan hukum bagi pria yang tidak mengakui dan menafkahi anaknya, berdasarkan putusan Pengadilan berdasarkan gugatan dari Penggugat, apakah nantinya putusannya menghukum Tergugat untuk menafkahi anaknya sampai dewasa, atau yang lainnya…

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 8, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook