PHK Sepihak oleh Perusahaan atas Karyawan yang Melanggar
PERTANYAAN:
Dengan hormat,
Saya sebelumnya digantung status bekerja oleh Kabag tempat saya bekerja. Departemen saya adalah plant section dan saya bekerja sebagai mekanik alat berat pertambangan batubara di Kalsel. Status lokal. Awalnya agustus 2012 saya dinyatakan bersalah karena tidak mengikuti program ujian kenaikan golongan sebelumnya sebanyak 3 kali. Dimana saya heran pada tahun-tahun sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah menyalahkan saya. Teguran lisan, surat peringatan ataupun sanksi lainnya tidak pernah saya terima. Sistem ujian kenaikan adalah setiap 1 tahun. Saya divonis sudah 3 kali. Waktu itu memang saya aktif juga di kepengurusan serikat pekerja. Ketika itu Kabag Plant saya menyatakan status saya adalah nonmekanik dan dicoba ditawarkan ke departemen lain (Bukti rekaman pembicaraan ada). Jadi kata kabag saya sementara saya ditampung dulu di Plant sambil dicarikan posisi di lain. Beberapa kali sempat dipanggil untuk konseling dalam personal contact tapi cuma membahas status saya yang nonmekanik, kesehatan saya dan minat atas penawaran/rotasi ke departemen lain. Tiba-tiba tanpa adanya dialog terlebih dahulu pada tanggal 19 feb 2013 mengeluarkan promosi mutasi ke sumatera kepada saya. Dimana surat itu sendiri dibuat pada tanggal 6 feb 2013. Saat itu saya katakan akan membicarakan dengan pihak orang tua saya. Saya waktu itu merawat bapak saya yang sakit stroke. Dan saya anak tunggal. Kemudian atas inisiatif keluarga (ibu, nenek, saudara bapak) mengajak saya untuk meminta surat keterangan dari kepala desa setempat bahwa menerangkan pihak keluarga keberatan. Kemudian pada tanggal 13 maret 2013 dipanggil lagi oleh kabag saya ketika saya sedang bekerja, saya pikir mungkin beliau mau pertanyakan bagaimana hasil pembicaraan dengan keluarga saya. Tapi alangkah terkejutnya saya ternyata langsung dikeluarkan SK mutasi yang sudah jadi. Dimana SK itu sendiri dibuat tgl 18 feb 2013. Jadi tidak ada dialog terlebih dahulu yang serius dari kabag saya. Tidak ada penyampaian. Disitu saya meminta kabag untuk meninjau kembali atau melakukan kunjungan ke rumah terhadap kebijakan mutasi tadi sambil menyerahkan surat keterangan kepala desa. Selama bulan berjalan, tidak ada tanda-tanda manajemen melakukan kunjungan. Bulan september 2013 tiba-tiba saya tidak lagi menerima hak saya seperti karyawan lain umumnya yaitu pembagian timesheet/record kehadiran dan slip gaji. Kalaupun ada gaji yang masuk, saya tidak tau berapa persisnya normatif yang saya terima. Bulan oktober saya tidak terima lagi pembagian timeshet, saya pun mencoba bertanya kepada bagian admin. Betapa terkejutnya saya ketika pihak admin mengatakan bahwa kabag saya telah mengatakan status saya nonaktif/diStandbykan. Padahal slama itu saya masuk dan bekerja serta berinteraksi dgn pekerja lain. Kemudian tiba-tiba manajemen melakukan kunjungan ke rumah. Pihak keluarga menyampaikan ke saya smoga ada hasilnya.Tapi 2 hari setelah itu manajemen mngirimkan surat kerumah panggilan menghadap utk membahas jadwal mutasi.Surat itu kemudian saya kembalikan ke kabag saya karna saya keberatan. Apa fungsi kunjungan manajemen sbelumnya kerumah? Puncaknya pd tgl gajian saya tdk dibyr penuh padahal bukti absen kehadiran dan laporan kerja full 1 bulan. Tdk ada penyampaian sbelumnya. Karna hal ini saya mogok kerja 1 hari dan minta diadakannya pertemuan dgn pihak manajemen. Pd pertemuan 1 tgl 04 nov 2013 saya kemukakan semua kekecewaan saya krn saya merasa dilecehkan. Pihak manajemen mempermasalahkan perihal mutasi. Karna saya sdh sakit hati saya minta pihak manajemen menelusuri hal ini dan nanti saya meminta lsg keputusannya saja tanpa ada perundingan lagi. Saya mau tau apa maunya perusahaan. Saat itu manajemen mengeluarkan surat skorsing 1 bln dri tgl 05nov-04des 2013. Tgl 19 nov 2013 perusahaan tiba-tiba lsg mengeluarkan surat keputusan phk dgn dalih saya dianggap menolak Mutasi. Jadi sekarang saya ingin bertanya, bagaimana seharusnya sikap saya dan tindakan saya dalam menanggapi permasalahan ini. Krn menurut saya surat phk sdh secara sepihak dikeluarkan ?
Mohon dibalas secepatnya. Trims.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari kasus yang saudara penanya tanyakan, untuk mengukur apakah memberikan mutasi atau PHK secara sepihak itu dibenarkan atau tidak, tentu harus kembali kepada aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Kalau dalam aturannya dalam hal mutasi atau PHK harus disetujui kepada kedua belah pihak atau ada prosesnya tersendiri, maka apabila salah satu melanggar tentu dapat digugat secara perdata karena merugikan orang lain, akan tetapi apabila aturan tersebut tidak mengatur demikian, melainkan hak penuh sebuah perusahaan, tentunya sebagai bawahan mau tidak mau, suka tidak suka harus menuruti aturan tersebut…. setiap pekerjaan tentu ada resiko masing-masing, taat kepada aturan atau atasan atau diberhentikan.
Menurut hemat kami, sebaiknya saudara penanya kalau tetap ingin bekerja di perusahaan tersebut menemui atasan dan menerima segala konsekuensi yang dibebankan tersebut. Karena bekerja pada sektor swasta berbeda dengan bekerja pada instansi Pemerintah. Dalam sektor swasta karyawan biasanya dihadapkan antara 2 pilihan, mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau mundur.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin