Pesangon dan Penghargaan bagi Karyawan
PERTANYAAN:
Assalaamualaikum Wr, Wb.
Saya ingin berkonsultasi kepada Bapak atas permasalahan ketenagakerjaan yang sedang saya hadapi saat ini. Saya bekerja pada sebuah perusahaan milik BUMN yaitu PTPN 10 [Persero] yang bergerak dibidang tanaman tembakau dengan riwayat sebagai berikut.
Pada Agustus 1998, saya mulai bekerja dan status saya pertama kali adalah sebagai tenaga kerja harian lepas sampai tahun 2005. Kemudian pada tahun 2005, saya lolos seleksi alih status dari karyawan harian lepas menjadi karyawan PKWT, dimana kontrak kerja saya setiap tahunnya dimulai pada Bulan Oktober dan berakhir bulan Agustus tahun berikutnya, dengan keterangan bulan September saya libur dan kontrak kerja saya diperbarui pada bulan Oktober lagi.
Kemudian pada bulan Agustus 2012 kemarin, setelah mendapatkan surat pemutusan kontrak, saya belum mendapat panggilan atau perbaruan kontrak lagi dari perusahaan saya dengan alasan tembakau tidak tanam. Dan pada tahun ini PTPN 10 kembali tanam tembakau akan tetapi saya masih belum mendapatkan kejelasan status saya karena belum ada panggilan atau perbaruan kontrak lagi. Dalam hal ini saya merasa status saya digantung dan ditelantarkan perusahaan, sementara Rumah Dinas yang saya tempati belum ditarik oleh Perusahaan.
Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak yaitu:
- Apakah saya punya hak untuk memperoleh pesangon atau penghargaan atas pengabdian kerja saya selama ini kepada PTPN 10?
- Bagaimana prosedur yang benar jika ingin menuntut perusahaan tempat saya bekerja atas kasus yang saya alami ini.
Demikian yang ingin saya konsultasikan kepada Bapak, dengan harapan saya bias mendapatkan petunjuk untuk memperjuangkan status saya pada perusahaan. Atas perhatian dan bimbingannya, saya menyampaikan banyak terimakasih.
Wassalaamualaikum Wr, Wb.
Hormat saya,
Budy Haryono Affan Danny
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
1. Tentang masa kerja, pesangon, dan penghargaan diatur dalam pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uanag penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uanga pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uanga penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uanag penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Solusi yang menurut kami adalah dengan cara komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan atas permasalahan yang terjadi, kenapa sampai begini atau begitu untuk mengetahui penyebab persoalan tersebut sehingga dapat dicari solusi yang tepat dan tidak merugikan bagi kedua belah pihak. Apabila hal tersebut tidak berhasil, maka dapat digugat ke Pengadilan apabila ada salah satu pihak merasa hak perdatanya dirugikan. Untuk bagaimana tatacaranya secara mendetail dapat langsung ditanyakan ke meja informasi Pengadilan yang terkait
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin