November 18

Anak Melakukan Tindak Pidana Apakah Orang Tua Ikut Bertanggung Jawab

PERTANYAAN:

Kepad Yth

Admin Konsultasi Hukum Online

Di Tempat

Assalamualaikum Wr.Wb

Salam Sejahtera

    Sebelumya saya mau menanyakan, di kampung saya ada sebuah kasus anak laki2 yang kebetulan sudah berkeluarga tapi dia meminjam sepeda kepada seseorang kampung sebelah yang alasanya mau buat nengok saudara. yang katanya minjem cuma seketiar 5 jam. tapi sudah 3 hari ini sepeda motor belum dikembalikan dan diperkirakan digadaikan untu biaya ongkos ke batam, karena sebelumnya dia kerja di batam. terus orang yang kehilangan sepeda tersebut minta ganti rugi kepada orang tuanya. padahal orang tuanya tidak tau apa2 dan orang gak punya.

Yang saya tanyakan adalah, apakah itu masih tangung jawab orang tua karana anak tersebut sudah berkeluarga sendiri dan tidak tinggal serumah sama orang tuanya tersebut. jadi orang tua tersebut tidak tau apa2 untuk mengati rugi biaya itu. mohon bimbinganya dan saran atas kasus tersebut. kebetulan saya sebagi ketua pemuda di kampung saya. ingin memecahkan solusi yang lebih bijak dilandaskan dasar hukum. mohon dengan sangat balasanya.

atas partisipasinya sangat banyak terima kasih.

Waalaikum salam Wr.Wb

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Seseorang dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana di bawah ini:

Unsur formal meliputi :

  1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  2. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  3. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  4. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  5. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

  1. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  2. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  3. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

  1. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

  1. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  2. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  3. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging(Pasal 53 KUHP)
  4. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  5. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

Sedangkan menurut Moeljatno “Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut”. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang. Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar.

Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :

  • Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
  • Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
  • Melawan hukum (onrechtmatig)
  • Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
  • Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).

Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).

Unsur Obyektif :

  • Perbuatan orang
  • Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
  • Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar atau “dimuka umum”.

Unsur Subyektif :

  • Orang yang mampu bertanggung jawab
  • Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.

Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

Sementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :

  • Perbuatan (manusia)
  • Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
  • Bersifat melawan hukum (syarat materiil)

Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :

  • Kelakuan dan akibat
  • Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi :
  1. Unsur subyektif atau pribadi

Yaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri yang diperlukan dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai negeri yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah bukan pegawai negeri maka tidak mungkin diterapka pasal tersebut

  1. Unsur obyektif atau non pribadi

Yaitu mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum (supaya melakukan perbuatan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum). Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka umum maka tidak mungkin diterapkan pasal ini

Berdasarkan hal tersebut, orang tua sebagai orang yang tidak tahu, bahkan bukan sebagai pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap perbuatan kriminal (masih diduga) yang dilakukan anaknya tersebut, terlebih lagi anak tersebut sudah dewasa.

Namun demikian, dia hanya mempunyai tanggung jawab moral sebagai orang tua agar anaknya kembali kepada jalan yang benar.

Saran kami, sebaiknya hal tersebut dibicarakan baik-baik, antara pihak korban dengan orang tua pelaku dan meminta orang tua korban agar koperatif membantu mencari keberadaan pelaku, bukan malah menekan atau bahkan memeras orang tua pelaku, apalagi status pelaku masih diduga saja melakukan tindak kriminal oleh pihak korban, belum diketahui secara pasti apakah memang sepeda motor itu digadaikan atau tidak. Gunakan asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 18, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook