Cara Over Kredit Mobil yang Aman
PERTANYAAN:
Saya membeli mobil secara kredit pada leasing, pas angsuran masuk bulan ke 7 disebabkan karena ketidakmampuan saya secara keuangan), saya jual over kredit secara bawah tangan, hanya dengan kwitansi bermaterai kepada pihak ke tiga. sy lakukan dibawah tangan dikarenakan kata pihak leasing proses balik nama kredit membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan, dikarenakan lama prosesnya sy lakukan proses over kredit dibwah tangan.
Ketika memasuki angsuran ke 8 pihak ke 3 mulai kredit macet, tidak melakukan pembayaran, selanjutnya angsuran ke 9 juga tidak membayar, berarti 2 bulan menunggak pembayaran, pihak leasing ingin menarik kendaraan, saya arahkan untuk ke pihak ke 3 karena saya bilang saya udah over. tetapi pihak ke 3 dan mobil tersebut hingga saat ini belum ditemukan.
Saya mohon bantuan konsultasi hukum mengenai kasus yg saya hadapi ini, apakah sy terjerat hukum pidana atau bagaiamana.
Mohon bantuannya karena saya awam dengan hukum,
Terima kasih sebelumnya
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Over kredit di bawah tangan oleh seorang debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Leasing, sehingga Leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Leasing.
Meskipun mobil kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Untuk ke depannya, kami menyarankan apabila ingin melakukan over kredit sebaiknya dilakukan secara sah melinatkan pihak yang terkait agar tidak bermasalah dengan hukum, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri.
Berikut kami paparkan secara singkat tatacara over kredit yang resmi dana man.
- Over kredit secara resmi lewat bank / Leasing.
Pada proses ini, anda (penjual) dan pihak pembeli menghubungi pihak bank atau leasing untuk melakukan over kredit, baik itu over kredit rumah, mobil atau lainnya. Kemudian pihak bank atau leasing akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansial pihak pembeli untuk meneruskan pinjaman tersebut, pihak bank atau leasing bias saja menerima atau menolak permohonan over kredit tersebut, jika menurut analisa pihak bank atau leasing, calon pembeli tidak memenuhi persyaratan untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut.
Apabila permohonan calon pembeli disetujui pihak bank, bank atau leasing akan mengenakan biaya over kredit tersebut baik itu biaya notaris ataupun asuransi, pembeli akan menjadi debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Kemudian diteruskan dengan langkah-langkah perjanjian Kredit baru atas nama debitur yang baru. - Over kredit melalui Notaris.
Penjual dan pembeli menghubungi notaris dengan menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu ingin melaksanakan over kredit. Hal-hal yang perlu disiapkan adalah:
a. Fotokopi perjanjian kredit.
b. Fotokopi sertifikat / BPKB/ Surat yang berhubungan dengan itu yang ada stempel bank nya atau leasing.
c. Fotokopi IMB untuk rumah
d. Fotokopi PBB yang telah dibayar
e. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
f. Asli buku tabungan untuk pembayaran angsuran
g. Data penjual dan pembeli
Ikuti saja langkah selanjutnya yang telah berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di notaris tersebut.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin