Langkah Hukum agar Harta Warisan tidak Dijual Pihak Lain
PERTANYAAN:
Assalamualaikum
Kami 4 (1 laki-laki dan 3 perempuan) bersaudara, Bapak kami meninggal 8 tahun yang lalu, beliau meninggalkan sebidang tanah dan bangunan rumah. Pada awalnya sertifikat kepemilikan rumah tersebut a/n IMRON alias HAMIDAH ( anak tertua/kakak perempuan saya ), ketika Bapak mulai sakit2an dan sudah sulit untuk berkomunikasi, sertifikat diganti nama SUPIYANI (Ibu kami).
Pertanyaan saya bisakah kami melakukan upaya pencegahan agar rumah tersebut tidak di jual oleh ibu kami yang bekerja sama dengan salah seorang adik kami (kedua-duanya perempuan/kembar ), bahkan ibu saya menyatakan rumah itu bukan harta gono-gini tapi milik dia pribadi, dibuktikan dengan sertifikat yang diganti nama tersebut, dan mengatakan tidak ada hak anak-anaknya untuk ikut campur masalah rumah sebab tidak ada harta maupun uang Bapak yang ada didalamnya.
Bolehkah dilakukan penggantian nama tanpa memberitahu HAMIDAH sebagai alias yg tercantum dalam nama kepemilikan.
upaya-upaya apa untuk mengembalikan agar sertifikat kembali sesuai nama semula.
Demikian mohon jawaban agar kami tidak salah melangkah dan durhaka kepada Ibu tapi tetap bisa mempertahankan harga diri almarhum Bapak.
Terima kasih dan salam hormat
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Untuk menjawab pertanyaan saudara penanya akan kami jelaskan secara singkat tentang ketentuan harta bersama / gono-gini.
Ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 sd 37:
Pasal 35
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
- Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masingmasing.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 huruf f dijelaskan tentang pengertian harta bersama yaitu: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
Selanjutnya secara spesifik diatur dalam pasal 85 sd 97 KHI:
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.
Pasal 86
- Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
- Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
- Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal tersebut, maka setiap harta yang diperoleh selama dalam perkawinan yang sah dinamakan harta bersama tanpa mempermasalahkan terdaftar atas nama isteri maupun suami, kecuali itu adalah harta bawaan atau ditentukan lain oleh UU atau perjanjian perkawinan.
Apakah boleh menjual harta bersama tersebut tanpa persetujuan pihak lain?
Dalam pasal 92 KHI diatur bahwa Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Dalam hal suami masih hidup, maka isteri harus minta persetujuan suami apabila ingin menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Jika suami meinggal dunia, maka harta bersama bagian suami menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sesudah dipenuhi kewajiban-kewajiban seperti pemenuhan wasiat, utang-piutang, biaya pengurusan jenazah, sehingga di sana ada hak ahli waris (dalm kasus ini hak isteri dan anak-anaknya). Karena di dalamnya terdapat hak waris tersebut, maka siapapun yang akan menjual atau memindahtangankan, maka harus minta persetujuan kepada ahli waris yang lain. Namun, apabila ada salah satu ahli waris yang memindahtangankan atau menjual harta tersebut tanpa persetujuan ahli waris yang lain, ahli waris yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan warisan kepada Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat.
Nantinya dalam proses persidangan, Penggugat dapat memohon sita kepad Pengadilan Agama supaya selama proses persidangan berlangsung atau proses status hukumnya belum selesai, harta yang menjadi sengketa tersebut tidak dipindahtangankan oleh pihak lain.
Namun, saran kami sebaiknya hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena kalaupun terjadi gugatan, yang digugat adalah ibu kandung dan saudara kandung sendiri. Jangan sampai karena masalah harta, hubungan dengan orang tua akan tidak rukun dan malah menjadi durhaka terhadap mereka. Karena kalaupun dinilai dengan uang, berapapun nilai harta tidak dapat menggantikan kasih saying orang tua apalagi seorang ibu terhadap anaknya.
Kalaupun ingin menempuh jalur hukum, maka jalurnya adalah gugat harta warisan ke Pengadilan Agama.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin