October 15

Langkah Hukum agar Harta Warisan tidak Dijual Pihak Lain

PERTANYAAN:

Assalamualaikum

Kami 4 (1 laki-laki dan 3 perempuan) bersaudara, Bapak kami meninggal 8 tahun yang lalu, beliau meninggalkan sebidang tanah dan bangunan rumah. Pada awalnya sertifikat kepemilikan rumah tersebut a/n IMRON alias HAMIDAH ( anak tertua/kakak perempuan saya ), ketika Bapak mulai sakit2an dan sudah sulit untuk berkomunikasi, sertifikat diganti nama SUPIYANI (Ibu kami).Read More

May 20

Harta dibeli dengan Uang Warisan

PERTANYAAN:

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan mengenai harta warisan dan harta gono gini. Saya dan suami (kami non muslim) menikah tahun 2007 tanpa adanya perjanjian pra nikah. Kami memiliki rumah yang dibeli setelah menikah, yang kami tempati sampai saat ini. Dan pada tahun 2009 dikaruniai anak lelaki 1 orang.Read More

Category: Perdata | LEAVE A COMMENT
January 28

Langkah Hukum Menyelesaikan Pembagian Warisan

PERTANYAAN:

Assalamualaikum,

Ibu saya memiliki satu saudara laki-laki dan dua saudari perempuan, setelah kakek saya wafat nenek saya membagi tanahnya yang selebar 50 meter masing-masing 12,5 meter kepada 4 anaknya. Tapi yang jadi masalah om saya tidak terima mendapatkan 12,5 meter karena dia beranggapan dia sebagai laki-laki harus mendapatkan lebih dari itu jadi dia meminta 20 meter, sedangkan saudari perempuannya masing-masing 10 meter

Apakah ibu saya bisa menggugat keinginan adiknya laki-laki itu karena dia sudah mengambil tanah itu 20 meter, nenek saya sekarang masih hidup, tapi dalam pembagian tanah tersebut tidak ada surat pernyataan pemberian tanah karena nenek saya membagi tanahnya hanya lewat mulut saja ke anak-anaknya

Terima kasih sebelumnya semoga bisa dibalas dengan cepat

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb.… Read More