Harta Hibah dari Orangtua bukan Harta Bersama
PERTANYAAN:
Malam, salam sejahtera.
Mau tanya masalah hukum..
Saya sebentar lagi akan menikah di KUA.
Pertanyaan saya :
Setelah menikah terus suatu hari saya mendapat hibah rumah atau warisan dari orangtua. Apa kah harta yang saya dapat itu termasuk harta gono gini semisalnya saya tiba-tiba bercerai dengan istri saya.
Terima kasih sebelumnya.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Yang dimaksud dengan harta gono gini atau harta bersama adalah sebagaimana terdapat dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 ayat (1) yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 huruf (f): ”Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Adapun harta yang diperoleh dari hibah, hadiah ataupun warisan dari orang tua masing-masing bukan termasuk harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana bunyi dari UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 ayat (2): “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
KHI pasal 87 :
- Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin