September 28

Harta Hibah dari Orangtua bukan Harta Bersama

PERTANYAAN:

Malam, salam sejahtera.
Mau tanya masalah hukum..
Saya sebentar lagi akan menikah di KUA.

Pertanyaan saya :

Setelah menikah terus suatu hari saya mendapat hibah rumah atau warisan dari orangtua. Apa kah harta yang saya dapat itu termasuk harta gono gini semisalnya saya tiba-tiba bercerai dengan istri saya.

Terima kasih sebelumnya.

 

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Yang dimaksud dengan harta gono gini atau harta bersama adalah sebagaimana terdapat dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 ayat (1) yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 huruf (f): ”Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.

Adapun harta yang diperoleh dari hibah, hadiah ataupun warisan dari orang tua masing-masing bukan termasuk harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana bunyi dari UU nomor 1 tahun 1974 pasal 35 ayat (2): “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

KHI pasal 87 :

  1. Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  2. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 28, 2015 by Admin in category "Hibah", "Hukum Perdata Agama

Comments on Facebook