Ancaman Melalui Media Internet (Line, Facebook atau semacamnya)
PERTANYAAN:
Halo,
Saya ingin menanyakan mengenai kasus berupa ancaman yang diterima melalui LINE. Seseorang telah mengancam akan melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan atau pengkeroyokan melalui pesan di aplikasi chatting LINE. Karena saya tidak tahu harus berbuat apa, dan saya merasa keamanan saya sudah terancam dengan ada nya tindakan tersebut, saya mohon bantuan konsultasi apa yang harus saya lakukan, dan tindak ini termasuk kasus
hukum apa.
Terimakasih atas waktunya.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Dalam KUHP pasal 368 ayat (1) disebutkan tentang ancaman: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29 disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Berdasarkan kedua pasal yang disebutkan di atas pelaku dapat dijerat pidana. Jika saudara penanya merasa terganggu atas ancaman tersebut, maka silahkan laporkan kepada pihak kepolisian.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin