November 13

Status Harta dari Isteri yang Bekerja

PERTANYAAN

Assalamualaikum Wr Wb.

Saya adalah seorang istri, pekerjaan PNS, saya ingin berkonsultasi mengenai harta yang dimiliki bersama atau harta saya sendiri. Dulu suami masih bekerja, sudah jalan 4 bulan ini, suami menganggur. kami sekarang lagi dalam masalah perkawinan. terjeleknya kemungkinan kita cerai.

Selama perkawinan kami sepakat membeli rumah, yang rencananya akan dicicil. untuk membangun rumah itu kami mengajukan kredit ke bank selama 10 tahun, atas nama saya, dan untuk cicilan di bank gaji saya langsung dipotong. uang hasil pinjaman digunakan untuk tambahan membangun rumah itu dan membeli perabot rumah tangga. Dari perkawinan kami dikarunia 1 anak perempuan kelahiran 2012, sebelum kami menikah, saya sudah punya 1 anak laki-laki sekarang usia 8 tahun. sedang dia punya anak perempuan kelahiran 2000. ( anak suami ikut pihak mantan istrinya ). selama perkawinan dengan suami selama dia bekerja dia selalu memberi uang gajian meskipun dalam kenyataannya gaji dia tidak cukup kalo untuk kebutuhan satu bulan, kekurangan itu selalu saya yang memenuhinya, bahkan lebih banyak saya yang mengeluarkan uang untuk kepentingan keluarga. Sekarang yang jadi masalah kami terjadi perselisihan, dan dia menuntut rumah beserta isinya dibagi 2, dalam kenyataan bahwa selama ini yang digunakan kredit bank menggunakan uang gaji saya, untuk uang muka rumah sebagian saya lunasi, yang intinya lebih banyak yang mengeluarkan uang itu saya dibanding suami.

Yang menjadi pertanyaan saya :

  1. Rumah itu statusnya milik saya atau sebagai harta bersama?
  2. Cicilan kredit bank itu pasti saya yang bayar selama 10 tahun karena langsung potong gaji.
  3. Saya ingin penerbitan sertifikat rumah itu atas nama anak saya laki2 dan anak perempuan saya, apakah bisa?
  4. Apakah anak perempuan dia dari perkawinan sebelumnya berhak juga atas rumah tersebut?
  5. Bagaimana hukum warisnya terhadap anak laki2 saya, dan anak perempuan saya serta anak perempuan suami dari perkawinan dulu?

Demikian pertanyaan saya sampaikan.

Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.

Windya

JAWABAN:

Waalaikum salam wr wb

Saudari penanya yang kami hormati.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke web kami.

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, terlepas pihak suami yang membeli ataupun pihak isteri yang membeli, ataupun salah satu pihak tidak bekerja, dan pihak lain yang bekerja, selama harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan, maka disebut harta bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan pada saat akad nikah tentang status harta yang diperoleh selama perkawinan nantinya. (tentang harta bersama diatur dalam pasal 35 sd 37 UU nomor 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam pasal 1 huruf f, pasal 85 sd 97). Dapat juga dibaca padaartikel berikut: Perbedaan harta bersama dan harta bawaan)
  2. Adapun terhadap status rumah yang masih dalam kredit, apakah termasuk harta bersama atau tidak. Menurut pendapat kami, status harta yang masih dalam masa kredit, yang dihitung sebagai harta bersama adalah, sejumlah nilai berikut bunganya yang telah dibayarkan kepada pihak bank, nilai itulah yang dihitung sebagai harta bersama, sedangkan sisa kredit yang belum lunas, terlebih dahulu disepakati siapa yang akan melanjutkan pembayarannya. Ketika harta tersebut telah lunas, maka yang menjadi pemilik sepenuhnya adalah pihak yang melunasi harta tersebut. Baca juga artikel terkait: Pembagian harta warisan yang belum lunas .
  3. Untuk penerbitan sertifikat atas nama anak isteri, bisa atau tidaknya tergantung status harat yang akan disertifikatkan tersebut, apabila masih ada keterkaitan dengan hak orang lain, misal masih terkait dengan warisan, harta bersama, maka terlebih dahulu diselesaikan status harta tersebut.
  4. Anak perempuan dari suami saudari penanya dengan isterinya terdahulu hanya mempunyai hak waris senilai senilai pembagian harta bersama dari ayahnya (suami saudari penanya) apabila ayahnya meninggal dunia, sedangkan apabila ayahnya masih hidup, maka tidak adasangkut pautnya dengan harta tersebut, karena nilai pembagian harta bersama masih milik penuh ayahnya, kaitannya dengan jawaban angka 2 di atas.
  5. Hak waris masing-masing anak akan mewarisi masing-masing orang tuanya, anak laki-laki dan anak perempuan saudari penanya akan mewarisi harta peninggalan saudari penanya jika saudari meninggal, sedangkan anak perempuan suami dari perkawinan yang terdahulu berhak mewarisi harta peninggalan ayahnya.

Demikian jawaban dari kami.

Salah dan khilaf mohon maaf

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 13, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Perkawinan

Comments on Facebook