Langkah Hukum Suami Digugat Cerai Isteri
PERTANYAAN:
Assalamualaikum Wr Wb,
Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum yang di Rahmati Allah SWT.
Saya ingin minta petunjuk langkah apa harus dilakukan dalam masalah saya seperti judul di atas.
Saya menikah Sejak 2010. Saat ini Usia pernikahan kami sudah 5 tahun. Dan sejak 1 tahun menikah, Istri selalu ngotot agar saya mencari kerja sampingan agar tidak mengandalkan gaji saja. Saya tidak langsung mengiyakan, tapi saya bilang jika ada Insyaallah akan saya lakoni. Keluhan yang sama terus berulang setiap tahun..karena memang belum mendapatkan kerja sampingan akhirnya istri marah-marah dan mengancam akan menuntut cerai jika tidak ada kemajuan. Perlu diketahui, istri saya juga bekerja dan memiliki penghasilan yang layak..tapi dia tidak merelakan hasil kerjanya di ganggu gugat.
Saya paham dan saya pun tidak pernah menuntut apapun dari itu. Tapi kebiasaan hidup kami yang boros..Istri jarang masak, dan setiap makan kami harus jajan membuat saya tidak bisa memberikan uang lebih kepada istri atau biasa disebut uang nafkah. Karena sudah dibelanjakan dengan kurang bijak. Sisa uang hanya bisa saya simpan sedikit-sedikit untuk jaga-jaga jika perlu berobat.
Puncaknya pada tanggal 14 October 2015 kemarin Istri saya meminta pisah dengan alasan tak sepaham dan capek karena masa depannya tidak jelas dengan keadaan ekonomi yang belum stabil setelah 5 tahun menikah. Yang menurut saya karena kami kurang bijak mengaturnya..dan saya juga tidak tegas dalam aturan. Sehingga saya menerima semua beban ekonomi dan kebutuhan primer rumah tangga tanpa bisa berkata tidak. Dan di lain hal saya juga dituntut memenuhi keinginan istri yang bersifat tersier. Wisata dan beli perhiasan…
Istri saya menyatakan kalau dia akan mengurus dan mengajukan gugatan sendiri.. dan biaya akan ditanggung sendiri. Saya hanya bilang terserah.. tapi saya ingatkan bahwa saya tidak pernah menginginkan hal ini. Kemudian dengan alasan menunggu gugatan masuk dan proses…istri saya dengan lisan dan tulisan via bbm meminta saya keluar segera dari rumah. Yang kebetulan dipinjamkan dari orang tuanya, sambil kami tempati juga kami cicil tiap bulan sampai lunas. Oleh karena itulah istri saya menganggap itu rumahnya karena hasil bantuan orang tuanya, maka saya diminta keluar sambil tunggu panggilan sidang.
Awalnya saya coba bertahan karena merasa bertanggung jawab sebagai kepala keluarga, namun tiap hari saya terintimidasi dengan sikap dan kata-kata menyakitkan dari istri saya yang jelas-jelas mengusir saya. Akhirnya saya keluar membawa pakaian dan barang-barang pribadi saya. Hari ini sudah 2 minggu lamanya saya keluar dari tempat tinggal kami sambil menunggu kabar dari gugatan istri saya, yang menurut dia rencananya akan diajukan pada tgl 22 Oktober 2015 lalu.
Pertanyaan saya adalah :
- Apakah berhak istri saya mengusir saya dari rumah dengan dalil yang saya ceritakan di atas?
- Jika memang dibenarkan, sampai berapa lama saya harus menunggu tanpa kepastian? Sedangkan kewajiban nafkah lahir masih saya kirimkan untuk bayar tagihan dan belanja kebutuhan istri. Walaupun ditolak dan ditransfer balik..tapi saya tunjukan saya masih ada tanggung jawab. Tentunya dengan jumlah yang layak dan manusiawi.
- Jika memang gugatan sudah diajukan, tanpa sepengetahuan saya…dimana saya bisa mendapat informasi itu? Karena saya khawatir panggilan sidang sengaja tidak disampaikan kepada saya, agar terkesan saya memang layak digugat.
Demikianlah pertanyaan saya..
Semoga saya bisa mendapat pencerahan..
Wassalam..
Hormat saya,
Fd
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari cerita tentang keadaan rumah tangga yang saudara penanya paparkan, kami hanya bisa mendoakan semoga mendapatkan jalan yang terbaik dan menapat petunjuk dari Allah Swt.
Mengenai pertanyaan yang diajukan, kami akan sedikit memberikan pencerahan:
- Di dalam ajaran agama Islam, khususnya yang terdapat dalam Alquran surat ar-Ruum ayat 21 mengajarkan kepada pasangan suami isteri agar mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum [30]: 21).
Hal tersebut juga sejalan dengan yang diatur dalam UU perkawinan (UU no 1 tahun 1974) pasal 1 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
Pasal 1 UU perkawinan: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 KHI: Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3 KHI: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berdasarkan ayat Alquran dan aturan perundang-undangan tersebut, kedua pasangan diperintahkan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sgela perselisihan kecil agar bias diselesaikan dengan bijak. Tidak dibenarkan saling pukul atau berkata-kata kasar, apalagi saling mengusir, baik yang mengusir itu suami ataupun isteri. Yang dianjurkan adalah keduanya dapat membina rumah tangganya dengan baik, karena sudah terikat dengan ikatan yang kuat yaitu pernikahan (Mitsaqan ghalidzan).
- Seperti jawaban angka 1 di atas, dalam ajaran Islam tidak ada mengajarkan batasan waktu seperti pertanyaan saudara. Adapun apabila salah satu keluar dari rumah dengan alasan diusir, sampai kapan waktu harus dia menunggu, itu adalah kembali kepada personal yang bersangkutan, yang jelas dalam ajaran Islam dianjurkan agar seyogyanya cepat cepat berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya. Adapun perceraian adalah jalan terakhir. Memang perceraian adalah perkara halal yang dibolehkan tapi dibenci oleh Allah Swt, sehingga kalua bisa dihindari. Kalua tidak bisa, maka diperbolehkan dengan jalan yang ma’ruf.
دَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ مُعَرِّفِ بْنِ وَاصِلٍ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
Telah menceritakan kepada kami Katsiir bin ‘Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khaalid, dari Mu’arrif bin Waashil, dari Muhaarib bin Ditsaar, dari Ibnu ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhuma-, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah thalaq (perceraian).” [Sunan Abu Daawud 3/505]
- Jika memang gugatan diajukan oleh isteri saudari penanya, maka akan dicatat di buku register di Pengadilan Agama, kemudian gugatan akan diproses, mulai dari penentuan Majelis Hakim, Penentuan Hari Sidang. Ketika hari sidang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis, para pihak akan dipanggil oleh petugas/juru sita Pengadilan Agama (namanya relaas panggilan), minimal 3 hari kerja sebelum hari sidang dilaksanakan. (jadi yang memberitahukan adanya sidang adalah petugas bukan dari penggugat).
Berbeda halnya, apabila gugatan cerai yang diajukan isteri hanya gertakan tetapi tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Agama, maka sampai kapanpun tidak akan ada yang namanya panggilan sidang, karena memang tidak terdaftar.
Apabila ingin mengetahui apakah informasi tersebut, maka dapat meminta informasi kepada petugas meja informasi di Pengadilan Agama setempat.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin