October 20

Melakukan Gerakan Memukul Karena Diancam

PERTANYAAN:

Mohon maaf, saya mau tanya ? saya punya teman dilaporkan kepolisi karena si korban melaporkan rekan saya ke polisi, katakanlah rekan saya ini punya dana pada si korban yang sifatnya dana itu hanya bentuk bantuan sementara, jadi tidak ada bentuk perjanjian secara administrasi, hanya sebatas membantu si korban saja dengan harapan bahwa si korban ini perlu bantuan, jadi pihak pemilik dana tersebut sudah seringkali melakukan komunikasi mempertanyakan tentang keberadaan dananya, namun si korban tidak memberikan jawaban yang jelas, namun malah balik melakukan ancaman ke pemilik dana. setelah si pemilik dana tersebut diperlakukan tidak jelas, maka dia spontan melakukan gerakan memukul hanya perutnya saja, tapi si korban tidak mau sehingga si korban melaporkan ke polisi. jadi mohon petunjuk

JAWABAN:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Keduanya dapat saling melaporkan, yang satu melaporkan karena diancam dan yang lain dapat melaporkan tindak penganiayaan karena dipukul… tentunya dengan bukti bukti masing-masing.

Berikut ini pasal-pasal tentang Penganiayaan dan pengancaman.

Bab XX – Penganiayaan

 Pasal 351

(1)   Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 Pasal 352

(1)   Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353

(1)   Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3)   Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

 Pasal 354

(1)   Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

 Pasal 355

(1)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

 Pasal 356

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

  1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
  2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
  3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

 Pasal 357

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 – 4.

 Pasal 358

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman

Pasal 368

(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(2)   Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

 Pasal 369

(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)   Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

 Pasal 370

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.

 Pasal 37l

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted October 20, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook