Cara Menggugat Warisan berupa Tanah
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Nenek saya sudah meninggal dan meninggalkan 1 anak laki-laki (ayah saya) dan 1 orang perempuan. Dulu sewaktu masih hidup kami dan tante tinggal serumah di rumah nenek saya, karena satu dan lain hal ayah saya diberikan uang 10 juta (25 tahun yang lalu) menurut tante saya untuk membayar rumah itu padahal waktu itu nenek saya belum meninggal (dan uangnya hanya bisa untuk dp rumah di daerah reni jaya dan masih harus dicicil 20 tahun). tahun 2014 nenek saya meninggal sekarang harga tanah yang nenek saya warisi nya itu sudah 1.5 M (di daerah tebet) dan tante saya tidak mau memberikan hak ayah saya, hanya mau memberikan 200 juta dengan cara dicicil dengan perhitungan NJOP di tebet dikurangi harga rumah di reni.
Pertanyaannya: apakah masih ada hak kami ditanah itu ? berapa seharusnya kami bisa mendapatkan hak kami? adakah jalur hukum yang bisa kami tempuh?
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh apabila harta warisan dikuasai oleh ahli waris yang lain adalah dengan membuat gugat waris ke Pengadilan Agama bagi yang beraga Islam atau ke Pengadilan Negeri bagi yang non muslim.
Dalam pasal 188 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan:
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Adapun apabila harta warisan tersebut berupa tanah, maka mengacu kepada pasal 189 KHI di bawah ini:
- Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
- Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Besarnya bagian, apabila pewaris hanya meninggalkan ahli waris 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan, bagiannya sebagaimana dalam pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Perlu diketahui, sebelum harta warisan dibagi, ada hal-hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
Pasal 175 KHI :
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. - Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Akan tetapi, menurut saran kami sebaiknya diselesaikan secara damai saja dengan jalan musyawarah antara ahli waris, agar hubungan silaturrahmi jangan terpecah gara-gara harta warisan.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin