Langkah Hukum Menghadapi Showroom yang menjual Mobil Jaminan pada BPR
PERTANYAAN:
Selamat pagi,…|
Sebelumnya perkenalkan nama saya Dany, asal Tanjungpinang-Kepulauan Riau. Saya memiliki masalah terhadap mobil yang saya beli. Mohon bantuannya dan saran langkah apa yang harus saya lakukan.
Pada tahun Juli 2014, saya membeli mobil pada sebuah showroom dengan cara pembiayaan pada sebuah perusahaan leasing. Mobil tersebut masih ber Plat Jakarta. Pada perjanjian saya dengan pihak showroom, bahwa untuk cabut berkas dan pajak 2014 serta pendaftaraan mobil pada Kota Tanjung Pinang merupakan tanggungjawab showroom. Pihak Showroom dan pihak Leasing juga memiliki MoU tersendiri atas semua pembelian mobil pada showroom tersebut. Sehingga perjanjian di antara mereka, Pembiayaan bisa cair walaupun BPKB belum diserahkan. Alhasil, pembiayaan saya pun cair. Saya tidak begitu mempermasalahkan perjanjian mereka, karena perjanjian mereka secara resmi.
Perjalanan waktu 3 bulan berlalu, saya kembali mempertanyakan bagaimana STNK dan Pajak mobil pada pihak showroom, mereka menjawab “sedang dalam pengurusan”. Saya terima jawaban tersebut, karena mungkin memang lama pengurusan untuk cabut berkas dan lain-lainnya. Setelah 6 bulan berjalan saya kembali bertanya, namun jawaban tetap saja sama.
Setelah setahun berjalan, saya merasa ada yang aneh. Karena tidak ada jawaban pasti dari pihak showroom, saya datangi pihak leasing dan bertanya tentang keberadaan BPKB saya, apakah sudah diserahkan apa belum. Namun, pihak leasing sedikit menutup – nutupi jawaban yang diberikan.
Singkat cerita, akhirnya saya ketahui bahwa cabut berkas saya dan Pajak sama sekali belum di urus oleh pihak showroom. Bahkan, BPKB juga belum diserahkan kepada pihak leasing. Setelah di usut lebih jauh, ternyata BPKB saya dijadikan PRK kepada sebuah BPR oleh pihak showroom. Lebih parahnya lagi, pinjaman tersebut Macet.
Pihak BPR mendatangi saya, ingin menarik mobil tersebut. Saya enggan memberikan, karena saya gak punya perjanjian pembiayaan kepada BPR. Pembiayaan saya kepada perusahaan leasing. Setelah kejadian itu, pihak leasing baru terbuka sama saya atas semua permasalahan yang mereka hadapi.
Saya meminta pertanggungjawaban dari pihak leasing, mengapa BPKB saya bisa ada pada pihak BPR. Akhirnya, pihak BPR meminta pertanggungjawaban kepada pihak leasing, jika ingin BPKB tersebut harus melunasi pinjaman PRK showroom. Pihak leasing meminta saya juga ikut membantu membayar pinjaman PRK tersebut sebesar 15% dan saya merasa keberatan. Karena itu bkn jumlah yang kecil. Dan mereka mengancam jika saya tidak membantu, maka akan dibawa kepada hukum.
yang saya bingungkan disini adalah, “mengapa saya harus ikut membayar PRK tersebut, karena sebagai catatan saja bahwa saya tidak pernah telat membayar cicilan per bulan nya kepada pihak leasing”.
Jika saya tetap keberatan untuk membantu, apakah saya salah ..??
dan jika nantinya begitu cicilan saya lunas, apakah pihak leasing berhak menahan BPKB saya ..??
Mohon saran & Tanggapannya …
Terimakasih…
Best Regards,
Dany
JAWABAN:
Selamat Siang
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari kasus yang saudara penanya tanyakan, dalam posisi ini saudara penanya menjadi korban dari transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh pihak showroom, yang telah menjual mobil yang menjadi barang jaminan pada sebuah BPR.
Dalam artikel ini, kami mencoba memberikan langkah hukum yang dapat diambil terkait dengan masalah tersebut.
Barang yang menjadi jaminan pada sebuah BPR, kemudian dijual kepada pihak lain dan merugikan pihak lain tersebut dapat dikategorikan “perbuatan melawan hukum”. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Apabila terdapat unsur pidananya, maka dapat dipidanakan, misal hal tersebut memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Apabila sebelumnya antara saudara penanya ada perjanjian dengan pihak showroom mengenai transaksi jual beli tersebut, misal kapan penyerahan surat menyuratnya ataupun perjanjian yang lain, dan ternyata pihak showroom melanggar atau tidak memenuhi janji tersebut, maka dapat dikatakan pihak penjual/showroom telah melakukan “wanprestasi”. Tentang “wanprestasi dapat dibaca pada artikel kami” Upaya Hukum Menghadapi Wanprestasi” pada website kami.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
- Pembatalan perjanjian;
- Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
- Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
- Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
- Membayar ganti rugi;
- Membatalkan perjanjian; dan
- Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
- Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
- Biayaadalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
- Rugiadalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
- Bungaadalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
- Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
- Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
- Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
- Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Kesimpulannya:
langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan melaporkannya kepihak kepolisian jika ada unsur pidanannya yang selanjutnya akan diproses ke persidangan, dan secara perdata dengan menggugatnya ke Pengadilan Negeri. Kalaupun pihak showroom mengancam atau melaporkan anda ke jalur hokum kalau tidak ikut membantu membayar hutang pihak showroom ke BPR, hadapi saja dengan menyiapkan bukti-bukti bahwa anda adalah menjadi korban dari transaksi jual beli tersebut. Dan apabila anda terbukti tidak bersalah dalam kasus ini, tentu akan memperkuat posisi anda di mata hukum bahkan dapat menuntut balik pihak showroom dengan pasal-pasal yang kami sebutkan di atas.
Adapun saran kami untuk selanjutnya adalah apabila dikemudian hari melakukan transaksi yang serupa, teliti terlebih dahulu surat atau berkas-berkas yang berhubungan dengan transaksi jual beli tersebut.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin