Cara bagi waris anak bawaan
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Semoga ustad senantiasa dirahmati Allah SWT.
Perkenalkan nama saya Wishnu, seorang pegawai di Jakarta. Saya memiliki masalah seputar pertanyaan hak waris semoga ustad dapat menjawabnya dan insya Allah dapat menjadi petunjuk bagi kami sekeluarga.
Ustad, almarhum ayah saya adalah seorang pegawai negeri yang bercerai dengan istri pertamanya (sudah meninggal) dan memiliki 4 anak (2 laki-laki dan 2 perempuan). Ayah saya kemudian menikah lagi dengan istri yang sekarang dan memiliki anak 3 (2 laki-laki dan 1 perempuan). Setelah menikah dengan istri yang sekarang, ayah saya mendapatkan hak menempati rumah milik pemerintah/negara dengan membayar uang sewa setiap bulannya. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa nama-nama yang tercantum sebagai sebagai penghuni rumah adalah ayah saya, istri, dan 3 anaknya. Setelah ayah saya pensiun, rumah tersebut dialihkan menjadi milik pribadi secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku di mana ayah saya wajib membayar cicilan selama 20 tahun. Dalam dokumen hak sewa beli yang dikeluarkan oleh instansi, disebutkan bahwa ahli waris dari tanah dan rumah yang dimaksud adalah istri yang sekarang dan 3 anaknya. Dokumen ini merujuk pada data yang ada pada administrasi kepegawaian dan kependudukan. Ayah saya kemudian meninggal, dan pelunasan serta pengurusan surat-surat rumah diteruskan oleh anak-anak dari istri yang sekarang.
Pertanyaan saya, jika menggunakan hukum positif maka hak waris dari rumah tersebut ada pada istri yang sekarang berikut 3 anaknya. Namun, apakah secara hukum agama Islam 4 anak dari istri yang bercerai juga memiliki hak waris terhadap rumah tersebut sedangkan pada saat ayah saya meninggal rumah tersebut masih berstatus mencicil? Mohon penjelasannya karena kami tidak menginginkan ada hak yang terzalimi dalam perkara ini.
Terima kasih, Jazakallahu Khairan
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Wishnu
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr.wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Terhadap rumah ataupun property lain yang masih dalam masa cicilan, maka yang menjadi harta warisan adalah sejumlah pembayaran yang telah dicicil ketika suami meninggal dunia, kemudian jika rumah sudah lunas, maka itu adalah hak pihak yang melunasinya. Misalnya harga rumah 150 juta, kemudian yang sudah dicicil sejumlah 88 juta dan pada saat posisi cicilan tersebut suami meninggal, maka yang menjadi harta peninggalan adalah 88 juta tersebut.
Sebelum warisan dibagi, terlebih dahulu dipisahkan mana harta bawaan dan yang mana harta bersama. Adapun harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama. Sesuai dengan bunyi pasal 1 huruf f KHI (Kompilasi Hukum Islam) : Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; pasal 35 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Cara membagi harta bersama sebagaimana bunyi pasal 97 KHI : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta peninggalan sejumlah Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah) dibagi dua bagian, satu bagian sejumlah Rp. 44.000.000, untuk A (suami) dan 44.000.000 untuk B (isteri). Sejumlah Rp. 44.000.000 bagian A itulah yang menjadi harta warisan.
Untuk memudahkan pemahaman, izinkan kami memberi kode kepada masing-masing ahli waris.
- Pewaris (suami yang meninggal / A)
- Isteri kedua (B)
- Anak laki-laki dari isteri pertama (L1 dan L2)
- Anak perempuan dari isteri pertama (P1 dan P2)
- Anak laki-laki dari isteri kedua (L3 dan L4)
- Anak perempuan dari isteri kedua (P3)
- Harta warisan Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah)
Cara pembagian harta peninggalan suami.
Ketika suami, meninggal, maka yang menjadi ahli warisnya adalah: isteri (B), 4 anak laki-laki (L1 sd L4) dan 3 anak perempuan (P1 sd P3), maka pembagiannya adalah:
1. Isteri mendapatkan 1/8.
Pasal 180 KHI: Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. An-Nisa ayat 11:
……وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ …….
“…….Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu……” (QS. An-Nisa ayat 11)
2. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan ashabah
Pasal 176 KHI: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ …..
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa ayat 10)
Untuk membagianya, terlebih dahulu ditentukan Asal Masalah yaitu, 8 dan kemudian menjadi 88.
- Isteri (B) mendapatkan 1/8 atau 11/88
- Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan 7/8 bagian, dengan ketentuan bagian laki-laki 2:1 bagian perempuan. 7/8 dibagi 11 bagian, 8 bagian anak laki-laki masing-masing dapat 2, dan 3 bagian anak perempuan masing-masing 1 bagian, dengan rincian
- L1 mendapat bagian 7/8 x 2/11 = 14/88
- L2 mendapat bagian 7/8 x 2/11 = 14/88
- L3 mendapat bagian 7/8 x 2/11 = 14/88
- L4 mendapat bagian 7/8 x 2/11 = 14/88
- P1 mendapat bagian 7/8 x 1/11 = 7/88
- P2 mendapat bagian 7/8 x 1/11 = 7/88
- P3 mendapat bagian 7/8 x 1/11 = 7/88
Sehingga, (11+14+14+14+14+7+7+7 = 88)
Diperoleh bagian masing-masing sebagai berikut:
- Isteri (B) mendapat 11/88 x Rp. 44 juta = 5. 500.000 + harta bersama 44 juta = 49.500.000
- Anak laki-laki (L1) mendapat 14/88 x Rp.44 juta = 7.000.000
- Anak laki-laki (L2) mendapat 14/88 x Rp.44 juta = 7.000.000
- Anak laki-laki (L3) mendapat 14/88 x Rp.44 juta = 7.000.000
- Anak laki-laki (L4) mendapat 14/88 x Rp.44 juta = 7.000.000
- Anak perempuan (P1) mendapat 7/88 x Rp.44 juta = 3.500.000
- Anak perempuan (P2) mendapat 7/88 x Rp.44 juta = 3.500.000
- Anak perempuan (P3) mendapat 7/88 x Rp.44 juta = 3.500.000
= 88.000.000
Jika isteri kedua (B) dan anak-anaknya (L3,L4 dan P3) yang melunasi rumah tersebut dengan membayar sisa cicilannya, maka dikeluarkan terlebih dahulu hak waris dari L1, L2, P1 dan P2 yang jika dijumlahkan sejumlah (7 juta + 7 Juta + 3.5 juta + 3.5 juta = 21 juta) sebagai bagian warisan mereka.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin