Halalkah Penghasilan dari Bisnis Online?
PERTANYAAN:
Kamis, 3 Oktober 2013, 18:46
Assalamualaikum wr.wb
Bismillahirohmanirohim
Saya bekerja sebagai affiliate atau makelar di situs penjualan produk yang saya lakukan adalah memasarkan atau mempromosikan barang/jasa berupa link/gambar di web/blog saya yang ada di situs amazon.com.
Jadi setelah pembeli mengunjungi web site saya dan mengklik link atau gambar produk yg ada di web/blog saya maka pembeli akan di arahkan ke situs suplier atau ke amazon.com tersebut dan membeli produk dengan sistem pembayarannya diharuskan dengan menggunakan kartu kredit dan saya akan mendapatkan komisi dari hasil penjualan produk tsb.
Pertanyaan saya : Apakah komisi yang saya dapatkan halal dan tidak termasuk dalam uang riba ?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN:
wa’alaikum salam wr.wb
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
menjawab dari pertanyaan yang saudara tanyakan:
dalam kaidah ushul fikih: hukum asal muamalat itu adalah boleh, sepanjang tidak ada unsur haram yang terkandung di dalamnya, seperti penipuan, dll. dalam hal kasus yang saudara alami, untuk menentukan apakah komisi itu haram atau halal, harus dilihat dulu cara memperolehnya:
- Kartu kredit adalah bagian dari Bank, sementara masalah bunga bank dalam hal ini masih terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang membolehkan karena keberadaan bank bisa dikatakan sebagai “darurat umum”. (masalah ini kalau dibahas terlalu panjang), kurang lebih begitu kesimpulannya.
- Komisi yang anda terima, bukan berasal dari bunga kartu kredit tsb, akan tetapi berasal dari hasil promosi yang anda lakukan sebagai bagian dari imbalan perusahaan, dengan syarat barang-barang yang diperjualbelikan adalah halal (masalah bunga kartu kredit itu hubungannya dengan bank), perusahaan tetap dibayar dengan harga yang sesungguhnya.
logikanya sama halnya seperti gaji PNS, PNS digaji oleh negara, negara mencari uang untuk gaji tsb dari berbagai sumber, dari pajak, dari bunga bank, dari hasil-hasil lainnya (yang tentunya berbaur semua antara yang halal, subhat, dan yang haram). sementara PNS bekerja sesuai dengan pekerjaannya yaitu halal, maka gajinya adalah halal. masalah darimana uang untuk menggaji PNS tsb itu adalah urusan negara, sementara urusan PNS adalah menerima gaji dari pekerjaanya…
demikian jawaban dari kami
salah khilaf dan kekuarangannya, kami mohon maaf
wassalam
admin