December 4

Tidak ada lagi Choice of Forum, Ekonomi Syariah Wewenang PA

PERTANYAAN:

Pak, saya mau tanya terkait choice of forum dalam penyelesaian sengketa, sepemahan saya choice of forum hanya berlaku dalam memilih antara forum litigasi dan non litigasi. Akan tetapi  bagaimana jika choice of forum itu antara 2 lembaga peradilan, lebih tepatnya choiche of forum antara peradilan agama dan peradilan umum. Khususnya sengketa masalah perbankan syariah seperti dalam pasal 55 (2) uu no 21 thun 2008 perbankan syariah ? Beserta alasannya ?

(kalau bisa choice of forum alasannya apa, dan kalau tidak bisa juga alsannya apa) Masalah ini sangat penting bagi saya dalam menyusun tugas akhir perkuliahan, dan terjadi perbedaan pendapat antara saya dengan pembimbing yang menimbulkan tugas akhir saya tersendat, dan kalau ada buku rujukan untuk saya baca terkait masalah ini bisa untuk diberitahukan ke saya,…

 Terima kasih banyak

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Wewenang absolut Peradilan Agama terdapat pada pasal 49 UU nomor 3 tahun 2006 perubahan pertama atas UU nomor 7 tahun 1989, yang sekarang telah diubah lagi oleh UU nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.

Pasal 49

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,  dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang -orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

 Penjelasan pasal 49 huruf (i)

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  1. bank syari’ah;
  2. lembaga keuangan mikro syari’ah.
  3. asuransi syari’ah;
  4. reasuransi syari’ah;
  5. reksa dana syari’ah;
  6. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. sekuritas syari’ah;
  8. pembiayaan syari’ah;
  9. pegadaian syari’ah;
  10. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
  11. bisnis syari’ah.

Kemudian tentang penyelesaian sengketa perbankan syariah juga diatur dalam pasal 55 UU noor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Pasal 55

(1)   Penyelesaian  sengketa  Perbankan  Syariah  dilakukan  oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

(2)   Dalam  hal  para  pihak  telah  memperjanjikan  penyelesaian sengketa  selain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.

(3)   Penyelesaian  sengketa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

 Kemudian dalam penjelasan pasal 55 ayat (2) :

Yang  dimaksud  dengan  “penyelesaian  sengketa  dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:

  1. musyawarah;
  2. mediasi perbankan;
  3. melalui  Badan  Arbitrase  Syariah  Nasional  (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
  4. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Kalau melihat dari isi dan penjelasan pasal 49 UU nomor 3 th 2006 perubahan pertama atas UU no 7 tahun 1989 yang kemudian diubah lagi untuk keduakalinya dengan UU nomor 50 th 2009 ttg peradilan agama dihubugkan dengan penjelasan pasal 55 ayat (2) UU nomor 21 th 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut, terjadi pilihan penyelesaian sengketa. Kemudian terhitung  tepat  sejak  pukul 09.41 WIB,  tanggal 29 Agustus 2013,  tidak ada lagi dualisme  penyelesaian  sengketa  perkara  perbankan  syari’ah. Mahkamah  Konstitusi melalui putusan nomor  93/PUU-X/2012  menegaskan bahwa  penjelasan pasal 52 Ayat (2)  UU  Nomor  21  tahun  2008  tentang  Perbankan  Syari’ah  bertentangan  dengan  UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Penjelasan pasal tersebut lah  yang selama  ini  menjadi  biang  kemunculan  pilihan  penyelesaian  sengketa  (choice  of  forum). Konsekuensi  konstitusionalnya:  sejak  putusan  tersebut  diketok,  Pengadilan  Agama menjadi  satu-satunya  pengadilan  yang  berwenang  mengadili  perkara  perbankan syari’ah.

Penjelasan lebih lengkap bisa dilihat pada :

  1. Artikel yang ditulis oleh Ahmad Z. Anam, M.S.I PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 (Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah). Di publish di www.badilag.net. Klik di sini
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 4, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook